Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
32-K/PM.III-16/AD/III/2024 Muh Nasrul, S.H. Irsyan Basri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 32-K/PM.III-16/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/25/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Irsyan Basri
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat bulan November tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan tanggal sebelas bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga atau pada suatu waktu tertentu pada bulan bulan November tahun dua ribu dua puluh dua sampai bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga di Ajendam XIV/Hsn, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketikhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secata A di Rindam VII/Wrb, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Jurtaif di Dodiklatpur Bance’e Kab. Bone, dan ditempatkan di Yonif 726/Tml sampai dengan tahun 2013, kemudian dipindahkan ke Denmadam VII/Wrb sampai dengan tahun 2019, kemudian dipindahkan ke Ajendam XIV/Hsn hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Provost 4 Situud, Ajendam XIV/Hsn dengan pangkat Kopda NRP 31100497500791.

b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa Izin yang sah dari Kaajendam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023.
 
c. Bahwa pada tanggal 24 November 2022 sekira pukul 07.00 Wita personel Ajendam XIV/Hsn melaksanakan apel pagi di lapangan apel Ajendam XIV/Hsn, pada saat Ba Provost a.n. Serda Jabir (Saksi-1) melakukan pengecekan personel, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Kaurpam Ajendam  XIV/Hsn a.n. Kapten Caj Ikbar Baharuddin dan Saksi-1 diperintahkan untuk mencari Terdakwa  di  sekitar  Ajendam  XIV/Hsn  namun   Terdakwa  tidak  ditemukan,  sehingga 
Kaurpam  Ajendam XIV/Hsn melaporkan hal tersebut ke Kasituud Ajendam XIV/Hsn, selanjutnya Kasituud Ajendam XIV/Hsn malaporkan kepada Kaajendam XIV/Hsn parihal Terdakwa yang meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Kaajendam XIV/Hsn.
 
d. Bahwa pihak kesatuan Ajendam XIV/Hsn telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di sekitar Ajendam XIV/Hsn dan di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa di Kota Makassar dan sekitarnya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Kaajendam XIV/Hsn membuat surat Permohonan bantuan dan penangkapan terhadap Terdakwa Nomor : R/611/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan  melimpahkan  perkara  Terdakwa ke Dandenpom XIV/4 sesuai surat Nomor : R/610/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
e. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 08.15 Wita Kasi Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn a.n. Kapten Cpm Farid Gustaviano mendapat informasi dari jaring di lapangan bahwa personel Ajendam XIV/Hsn yang meninggalkan kesatuan tanpa izin dari komandan satuan sedang menuju ke Kota Makassar, kemudian sekira pukul 09.00 Wita Kasi Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn berkoordinasi dengan Staf Pers Ajendam XIV/Hsn tentang personel Ajendam XIV/Hsn yang meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, hasil dari koordinasi tersebut, Staf Pers Ajendam XIV/Hsn membenarkan bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Ajendam XIV/Hsn sejak tanggal 24 November 2022.
 
f. Bahwa sekira pukul 12.30 Wita Kasi Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn beserta beberapa personel Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn menuju Cafe Sapu Lidi di Jl. Urif Sumoharjo KM 7 Kota Makassar dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam Nopol DD 3434 PM dan tiba sekira pukul 14.15 Wita, beberapa saat kemudian Terdakwa melintas di depan Cafe Sapu Lidi menggunakan sepeda motor kemudian personel Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn memberhentikan kendaraan Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian sekira pukul 14.38 Wita Terdakwa dibawa ke Pomdam XIV/Hsn untuk dimintai keterangan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Staltahmil Pomdam XIV/Hsn untuk dilakukan Penahanan Sementara.
 
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa merasa tidak senang mendengar beberapa personel Ajendam XIV/Hsn yang sering menceritakan tentang permasalahan Terdakwa sebelumnya yaitu tindak Pidana Penganiayaan. 
 
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
 
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari).
 
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kaajendam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya