Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.III-16/AD/X/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Jedda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 81-K/PM.III-16/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/86/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Jedda
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal sembilan belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun 2000 dua puluh Lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Mayonif 726/Tml, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Rindam XIV/Hsn selama 3 (tiga) bulan, dan ditempatkan di Yonif 726/Tml hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Danpokpan-1 Ru-1 Ton III Kipan B, Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu NRP 31200497330400.
b. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa meminta izin selama 1 (satu) hari kepada Dankipan B Yonif 726/Tml a.n. Lettu Inf Anwar untuk melakukan Chek Up di rumah sakit Pelamonia paska Operasi Ambeyen, setelah mendapatkan izin Terdakwa meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy milik Pratu Fahri untuk digunakan ke rumah sakit Pelamonia, tetapi Terdakwa tidak ke rumah sakit Pelamonia melainkan ke Pelabuhan Bajoe Kab. Bone dan tiba sekira pukul 16.00 Wita, lalu sekira pukul 16.40 Wita Terdakwa berangkat menuju ke Kab. Kolaka menggunakan Kapal Ferry dan tiba di Pelabuhan Kolaka sekira pukul 24.00 Wita, kemudian pada tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa tiba di Kab. Kendari, lalu sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Morowali dan tiba sekira pukul 15.00 Wita, setelah sampai di Morowali Terdakwa bertemu dengan Sdr. Leo dan meminta tolong agar dicarikan pekerjaan, sehingga pada saat pengecekan apel pagi di Yonif 726/Tml Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
c. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wita Sdr. Leo mengajak Terdakwa bekerja di PT. GCNS dimana Sdr. Leo sudah bekerja ditempat tersebut, lalu sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh Security perusahaan GCNS karena tertidur ditempat kerja, kemudian Terdakwa dibawa ke pos Security untuk di mintai keterangan dan saat di periksa oleh Security dengan pertanyaan ’’kenapa kamu tidur disitu”, dijawab oleh Terdakwa “saya mau lembur pak”, selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan didalam dompet Terdakwa berisi KTA (Kartu Tanda Anggota), Sim C dan KTP Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa diperintahkan agar tidak kemana-mana, lalu Security PT. GCNS menghubungi Koramil setempat.
d. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa melihat Security lengah sehingga Terdakwa melarikan diri dari Pos Security dan menuju ketempat kost Sdr. Leo, lalu pada tanggal 27 Juli 2025 Terdakwa kembali bekerja di PT. GCSN sebagai tukang las selama 2 (dua) hari, kemudian pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul
23.0 Wita Terdakwa meninggalkan Morowali menuju ke Kab. Kendari dan tiba pada tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kab. Kolaka dan tiba sekira pukul 11.00 Wita, kemudian Terdakwa menggunakan Kapal Ferry menuju ke Pelabuhan Bajo’e dan tiba sekira pukul 24.00 Wita, kemudian pada tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Mayonif 726/Tml menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy dan tiba sekira pukul 05.30 Wita, lalu Terdakwa langsung menyerahkan diri ke kesatuan yang diterima oleh Praka Irwan (Saksi-
3) yang sedang melaksanakan Piket Kompi lalu Saksi-3 melaporkan kejadian tersebut ke Dankipan B Yonif 726/Tml, kemudian Danyonif 726/Tml memerintahkan agar Terdakwa dibawa ke Staf Intel Yonif 726/Tml untuk dimintai keterangan.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian namun tidak ditemukan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui berita surat maupun telepon, dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan.
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa merasa kebingungan terkait dengan utang piutang orang tua Terdakwa yang tidak ada habisnya .
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, atau selama 13 (tiga belas) hari secara berturut- turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.

   

Pihak Dipublikasikan Ya