Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.III-16/AD/II/2023 Syahrul Nasution, S.H. 1.Supriadi
2.Aspar
3.Nurhidayat
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan
Nomor Perkara 23-K/PM.III-16/AD/II/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/25/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) Jo ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Supriadi
2Aspar
3Nurhidayat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : 

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Dua puluh delapan bulan September 2000 dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Poliklinik Mayonif 726/Tml, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan mengakibatkan mati”, yang dilakukan secara bersama-sama, dengan cara-cara sebagai berikut : 

a.         Bahwa Terdakwa I masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui Pendidikan Secata A di Rindam XIV/Hsn, lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Rindam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tajurlis/Gambar-1 Sima Kima Yonif 726/Tml dengan pangkat Kopda NRP 31110502450492;  

b.         Bahwa Terdakwa II masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui Pendidikan Secata di Rindam XIII/Merdeka, lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Rindam XIII/Merdeka, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Taban Jurlis Bamin Pokko Kima Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu, 31180761770197;   

c.         Bahwa Terdakwa III masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIII/Merdeka, lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Rindam XIII/Merdeka, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Tonpimu Kima Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu, 31180766310398;   

d.         Bahwa Terdakwa-I, Terdakwa-II dan Terdakwa-III tidak terlibat dalam pelaksanaan tradisi warga baru Batalyon Yonif 726/Tml yang terdiri dari Bintara dan Tamtama remaja T.A. 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022 di Mayonif 726/Tml;

e.         Bahwa kegiatan latihan tradisi warga baru Batalyon Yonif 726/Tml yang terdiri dari Bintara dan Tamtama remaja baik dari Kompi B Yonif 726/Tml Lapri Kab. Bone dengan  peserta/pelaku berjumlah 84 (delapan puluh empat) orang termasuk Prada Muh. Yusuf (Alm) dan pendukung dan pelatih sebanyak 61 (enam puluh satu) orang anggota, adapun dasar kegiatan tradisi tersebut sesuai surat perintah Danyonif 726/Tml nomor Sprin 387/IX/2022 tanggal 18 September 2022 tentang peyelenggaraan tradisi penerimaan warga baru masuk satuan Yonif 726/Tml, kemudian sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu masing-masing staf latihan membuat Rencana Garis Besar, Rencana latihan, Rencana lapangan, dan Rencana pengamanan yaitu staf Operasi Yonif 726/Tml membuat : RGB, Renlat dan Renlap, sedangkan Staf Intel Yonif 726/Tml membuat Renpam, dan semua dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap/Protap, dan perlengkapan para pelaku diantaranya menggunakan pakaian PDL, helm, membawa Ransel berisi pakaian cadangan, tali togel serta tongkat rotan panjang kurang lebih 80 (dalapan puluh) cm yang diperanggapkan sebagai senjata;

f.          Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira pukul 05.00 Wita pelaku/peserta dan pendukung latihan berkumpul di Masjid Yonif 726/Tml untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap para peserta tradisi tersebut, sekira pukul 06.00 Wita para peserta menggunakan Truck dinas Yonif 726/Tml dari Mayonif 726/Tml menuju titik start di rumah adat Balla Lompoa Kab. Takalar, setibanya kembali dilakukan pengecekan kesehatan serta kesiapan para peserta, dilanjutkan dengan dilaksanakan senam perenggangan dan pemanasan oleh Bajas Yonif 726/Tml, sekira pukul 07.30 Wita para pelaku dengan didampingi pelatih start dari rumah adat Balla Lompoa dengan berjalan kaki menuju ke Etape 1 (satu) di ketinggian Gunung Karangloe yang berjarak kurang lebih 13 (tiga belas) km, dengan susunan kelompok paling depan kelompok sehat termasuk Prada Muh. Yusuf (Alm) lalu dibelakang kelompok sakit berjumlah 5 (lima) orang ditanda silang pada helmnya dan diikuti dari belakang mobil Ambulance, dalam perjalanan para pelaku singgah beristirahat selama 15 (lima belas) menit di cek poin 1 (satu)  yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) km tepatnya dilapangan sepak bola Baba di Kel. Baba, Kec. Polsel, Kab. Takalar sambil pengecekan kondisi kesehatan oleh Tim Kes yang bernama Letda Ckm Haryanto (Saksi-11) dan pelatih/pendamping karena para pelaku tidak ada yang mengeluh sakit termasuk Prada Muh Yusuf (Alm) sehingga  dilanjutkan ke cek poin 2 (dua) jarak kurang lebih 5 (lima) km tapatnya di Lompo Golo Kel. Rajaya Baru, Kec.  Polsel, Kab. Takalar, para pelaku singgah istirahat selama 15 (limas belas) sampai 20 (dua puluh) menit dan kembali dilakukan pengecekan kesehatan dengan cara ditanya satu persatu pelaku dan saat itu para pelaku tidak ada yang mengeluh sakit;

g.         Bahwa karena para pelaku latihan tidak ada yang mengeluh sakit sehingga dilanjutkan perjalanan menuju Etape 1 (satu), dalam perjalanan berjarak kurang lebih  2,5 (dua koma lima) km sebelum sampai di Etape 1 (satu) tepatnya di depan Masjid Nurul Hijrah Lingkungan Pakkotana, Kel. Bulujaya, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, Pratu Hardion (Saksi-12) selaku pendukung latihan melihat Prada Muh. Yusuf berada diposisi paling belakang dari kelompok yang dinyatakan sehat, saat itu Prada Muh Yusuf (Alm) berjalan sambil menunduk karena kelelahan sehingga Saksi-12 mendekati lalu memegang bahu dan lengan kanan Prada Muh Yusuf (Alm) sambil menuntun ke pinggir jalan, setelah itu Saksi-12 bertanya dengan berkata “Kamu kenapa De ?” Prada Muh. Yusuf (Alm) menjawab “Saya agak pusing dan kram bang” kemudian Saksi-12 menghentikan mobil Ambulance yang dikemudikan oleh Prada Budi Kurniawan dan Saksi-11 selaku Danton Kes, setelah itu Saksi-11 turun dari mobil Ambulance lalu bertanya kepada Prada Saeful (anggota Takes yang ikut mobile dalam barisan pelaku) mengenai kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) tersebut dan Prada Saeful menjawab dengan berkata “izin…kram Danton” sehingga Saksi-11 memerintahkan Prada Saeful untuk mengolesi betis Prada Muh Yusuf (Alm) yang kram dengan menggunakan salab Molabkrim, setelah diolesi  Prada Muh. Yusuf meminta untuk melanjutkan kegiatan/perjalanan namun Saksi-11 dan Danlat yang juga saat itu berada di tempat tidak mengizinkan dan menyampaikan kepada Saksi-11 agar jangan mengambil resiko dan memerintahkan Saksi-11 mengevakuasi Prada Muh Yusuf (Alm) ke klinik Yonif 726/Tml,  sekira pukul 11.00 Wita Saksi-11 membawa Prada Muh. Yusuf dengan menggunakan mobil Ambulance ke Poliklinik Yonif 726/Tml untuk mendapatkan penanganan medis;

h.         Bahwa pada saat akan dievakuasi ke Poliklinik Yonif 726/Tml Prada Muh Yusuf (Alm) berjalan sendiri naik ke atas mobil Ambulance sambil Saksi-11 membantu memegang bahu kirinya, dan selama dalam perjalanan tidak dilakukan tindakan medis karena Prada Muh Yusuf (Alm) masih dalam keadaan sadar, setibanya di Poliklinik Yonif 726/Tml Saksi-11 melakukan pemeriksaan tensi terhadap Prada Muh Yusuf (Alm) dan hasinya normal (100/80) selanjutnya Saksi-11 berpesan kepada Praka Syarifuddin (Saksi-9) selaku piket Poliklinik untuk mengganti pakaian Prada Muh Yusuf (Alm) tersebut dan beristirahat di ruang perawatan Poliklinik, dan sebelum Saksi-II meninggalkan Poliklinik terlebih dahulu Saksi-11 berpesan kepada piket Poliklinik agar melaporkan kondisi kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) kepada dokter Yonif 726/Tml, setelah itu Saksi-11 kembali ke pasukan yang masih melanjutkan kegiatan Long March;

i.          Bahwa sebelum Prada Muh. Yusuf di rawat di Poliklinik Yonif 726/Tml terlebih dahulu terdapat beberapa  peserta tradisi yang mengalami sakit dengan keluhan yang berbeda yaitu Prada Rajes Ardiansyah (Saksi-1), Prada Muh. Ali Akbar (Saksi-4), Pratu Nasrun Rifai (Saksi-7) dan Prada Ilham;

j           Bahwa pada tanggal 28 September 2022 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa-I mendatangi Poliklinik Yonif 726/Tml dan menuju ke ruangan perawatan sambil marah-marah dan berkata “kamu enak sekali tidur tiduran disini, yang lain masih ikut kegiatan” lalu Terdakwa-I membangunkan satu persatu pasien yaitu Saksi-7, Saksi-4 dan Prada Muh. Yusuf (Alm) di tempat tidur karena sakit, dengan cara Terdakwa-I bertanya kepada Saksi-7 dengan berkata “kamu Bintara atau Tamtama” Saksi-7 menjawab “Siap, Tamtama” dan Terdakwa-I langsung menenampar Saksi-7 pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu Terdakwa-I  bertanya kepada Saksi-1 “kamu sakit apa” Saksi-1 menjawab “siap, tipes saya kambuh” Terdakwa-I  juga langsung menampar Saksi-1 pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, lalu berikutnya Terdakwa-I bertanya kepada Prada Muh. Yusuf dengan berkata  “kalau kamu sakit apa” Prada Muh Yusuf (Alm) menjawab “siap izin pusing”, lalu Terdakwa-I mengatakan ini obatnya sambil menampar dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian pipi sebelah kiri Prada Muh. Yusuf;

k.         Bahwa Terdakwa-I belum merasa cukup dengan perbuatannya tersebut sehingga Terdakwa-I kembali memerintahkan Saksi-7 dan Prada Muh. Yusuf melompat-lompat di tempat sambil Terdakwa-I berkata “kau banyak kalasi”, Prada Muh. Yusuf mengalami kram pada bagian kaki dan kejang-kejang seperti kerasukan bergerak dengan menggunakan bahasa isyarat, selanjutnya Saksi-7 dan Praka Syarifuddin (Saksi-9) selaku Takes dan petugas piket memegang lengan tangan kanan dan kiri Prada Muh Yusuf (Alm) sambil Saksi-9 bertanya kepada Prada Muh Yusuf (Alm) “kenapa Dek” Prada Muh Yusuf (Alm) menjawab sambil memegangi kaki kanannya dengan berkata “Siap kaki kanan kram” setelah itu Saksi-9 mendudukkan Prada Muh Yusuf (Alm) di tempat tidur dengan posisi kedua kaki tergantung dipinggir tempat tidur yang dalam keadaan wajah pucat dan lemas, selanjutnya Terdakwa-I bertanya kepada Prada Muh. Yusuf dengan berkata ”kenapa taja kamu main watak lagi” sambil menampar Prada Muh. Yusuf pada bagian pipi kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul dengan menggunakan sendal warna hitam sebanyak 2 (dua) kali pada bagian kepala atas Prada Muh Yusuf (Alm), memukul dengan mengunakan tangan kanan mengepal pada bagian paha sebelah kiri Parda Muh Yusuf sebayak 2 (dua) kali;

l.          Bahwa Terdakwa-I menyuruh Prada Muh Yusuf (Alm) yang masih dalam keadaan lemas bangun dan berdiri di depan tempat tidur dengan posisi menundukkan kepalanya dan membungkuk badannya selanjutnya Terdakwa-I memukul Prada Muh Yusuf (Alm) dengan menggunakan selang kompor yang berukuran 1 (satu) meter dengan cara Terdakwa-I mengarahkan pukulan selang tersebut dari kiri menyilang ke kanan sehingga selang membentur leher belakang dan bahu kanan yang memungkinkan ujung selang tersebut melesat mengikuti arah pukulan menghantam leher depan, hingga menimbulkan suara keras “Paaaak”, setelah itu Terdakwa-I mengambil video dirinya dengan menggunakan handponnya sambil bertanya kepada Prada Muh. Yusuf “kau kenapa ?” Prada Muh Yusuf (Alm) sudah tidak mampu untuk berbicara namun tangannya digerakkan kearah dada dan lehernya, selanjutnya Terdakwa-I menghubungi Terdakwa-III melalui telepon untuk memerintahkan Terdakwa-III segera datang ke ruang perawatan Poliklinik Yonif 726/Tml dengan berkata “adikmu kesurupan”;

m.        Bahwa setibanya Terdakwa-III di Poliklinik Yonif 726/Tml selanjutnya Terdakwa-III bertanya kepada Terdakwa-I kenapa Taja bang” Terdakwa-I menjawab “coba periksa itu adikmu” selanjutnya Terdakwa-III menuju tempat tidur dan melihat Prada Muh. Yusuf dalam posisi berbaring menghadap ke atas tanpa memakai baju, menggunakan celana PDL Loreng panjang dalam keadaan berkeringat pada bagian dada dan perut lalu Terdakwa-III memegang tangan dan kepala Prada Muh Yusuf (Alm) untuk mengetahui sakit kesurupan atau tidak, setelah itu Terdakwa-III mengatakan kepada Terdakwa-I dengan berkata “ijin Bang ini normal” maksudnya (tidak kesurupan), setelah itu Terdakwa-III berkata kepada Prada Muh. Yusuf “duduk dulu” lalu Prada Muh. Yusuf tidak menjawab namun melihat ke arah Terdakwa-III sehingga Terdakwa-III membantu Prada Muh Yusuf (Alm) duduk ditempat tidur, karena saat itu Terdakwa-I marah/dongkol hingga membakar dengan menggunakan korek api/gas pada bagian ibu jari kaki kiri Prada Muh Yusuf (Alm) selanjutnya Prada Muh Yusuf (Alm) bersuara dengan suaranya hampir tidak terdengar dengan berkata “bang”, sehingga Terdakwa-III berkata “kenapa ada setan bisa bilang bang” sambil Terdakwa-III menampar pipi sebelah kiri Prada Muh. Yusuf sebanyak 2 (dua) kali, tidak lama kemudian datang Terdakwa-II dan menuju ke tempat tidur Prada Muh. Yusuf, lalu Terdakwa-II berkata “uhhh Taja” sambil menampar pada bagian pipi sebelah kiri Prada Muh Yusuf (Alm) sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian Terdakwa-II menepuk-nepuk pada bagian pipi kiri dan pipi kanan Prada Muh. Yusuf sambil berkata “kenapa Taja…” selanjutnya Terdakwa-III mengambil air minum/air gelas di dekat tempat tidur Saksi-4, lalu Terdakwa-II mendudukkan Prada Muh. Yusuf di tempat tidur dan Terdakwa-III memberikan air minum kepada Prada Muh Yusuf (Alm);

n.         Bahwa selanjutnya Terdakwa-I menyuruh Terdakwa-II dan Terdakwa-III untuk mengganti celana Prada Muh Yusuf (Alm) dengan celana pendek warna hitam, setelah itu Terdakwa-I kembali menyuruh membawa Prada Muh. Yusuf (Alm) keluar dari ruangan perawatan untuk di masukkan ke dalam kolam ikan yang berada di depan Poliklinik, sehingga Terdakwa-II dan Terdakwa-III dengan cara merangkul/memapah Prada Muh Yusuf (Alm) keluar dari ruangan tersebut, karena Kopda Kaswin (Saksi-2) selaku Takes dan petugas piket melihat Prada Muh Yusuf (Alm) akan dimasukkan ke dalam kolam ikan sehingga berkata jangan kasi masuk di kolam ikan”, Terdakwa-II dan Terdakwa-III tidak jadi memasukkan Prada Muh Yusuf (Alm) ke dalam kolam ikan tersebut melainkan Prada Muh Yusuf (Alm) di dudukkan di dekat kolam ikan kemudian Terdakwa-III memberikan air minum mineral jenis aqua botol kepada Prada Muh. Yusuf (Alm) setelah itu Prada Muh Yusuf (Alm) muntah selanjutnya Saksi-2 menyuruh Prada Muh. Yusuf untuk menuliskan namanya di secarik kertas dan masih bisa menuliskannya, tidak lama kemudian Terdakwa-II menyiram air dengan menggunakan gayung pada bagian kepala Prada Muh. Yusuf dan saat itu Prada Muh. Yusuf masih dalam keadaan sadar tetapi lemas, lalu Terdakwa-II dengan Terdakwa-III membawa Prada Muh Yusuf (Alm) ke teras Poliklinik untuk mengganti celananya yang basah dengan menggunakan Sarung warna hitam selanjutnya Terdakwa-II dengan Terdakwa-III membawa Prada Muh Yusuf (Alm) dengan cara memapah karena lemas masuk ke ruang perawatan untuk membaringkannya ditempat tidur untuk istirahat;

o.         Bahwa sekira pukul 14.40 Wita, Saksi-9 melaksanakan pengecekan tensi dengan hasil 110/80 suhu 36 C kondisi normal, kemudian sekira pukul 16.30 Wita, Saksi-9 mengecek ulang perkembangan kondisi kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) dengan cara menggoyang-goyangkan badannya namun tidak ada responnya sehingga Saksi-9 melaporkan kepada Saksi-2 dengan berkata “Bang Pasien Prada Muh Yusuf (Alm) kelihatan tidak sadar” selanjutnya Saksi-2 dan Saksi-9 mengecek dan melihat kondisi bahu kanan luka memar, leher tenggorokan Prada Muh Yusuf (Alm) tidak lurus dan seperti tidur mengorok;

p          Bahwa sekira pukul 16.45 Wita, Saksi-2 melaporkan kondisi kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) kepada Letda Ckm dr. Rido Widodo (Saksi-8) melalui telepon dengan berkata “ijin Dok Pasien Prada Muh Yusuf (Alm) tidak sadar, leher/tenggorokannya tidak lurus Dok,ngorok”  Saksi-8 menjawab “coba pencet ibu jari kaki”  Saksi-2 menekan Ibu jari kaki kiri Prada Muh Yusuf (Alm) hasilnya lama baru kembali sehingga petunjuk Saksi-8 agar Prada Muh Yusuf (Alm) diinfus, Saksi-2 menginfus dan dicor dipercepat turunnya infus dan setiap 30 (tiga puluh) menit, sekira pukul 17.30 Wita dicek Tensi dan saturasi oksigennya kemudian petunjuk Saksi-8 agar Prada Muh Yusuf (Alm) dievakuasi ke RSUD. H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar selanjutnya  sekira pukul 19.00 Wita Saksi-11 bersama anggota yang lain dengan menggunakan mobil Ambulance membawa Prada Muh Yusuf (Alm) yang dalam keadaan tidak sadar dan kondisi terinfus serta terpasang oksigen ke RSUD.H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,  setibanya di Rumah Sakit selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan dan Prada Muh Yusuf (Alm) sempat sadarkan diri setelah itu kembali tidak sadar kemudian dipasang  NGT/selang dimasukkan ke hidung dan sekira pukul 22.30 Wita dipasang elektrokardiografi (EKG);

q.         Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 16.02 Wita dokter RSUD.H. Padjonga Dg. Ngalle menyatakan Prada Muh. Yusuf telah meninggal dunia, dan sekira pukul 17.00 Wita dengan menggunakan mobil Ambulance Rumah Sakit jenazah Alm. Prada Muh Yusuf (Alm) dibawa menuju rumah orang tuanya di Kab. Bone yang didampingi oleh Saksi-11 dan anggota kurang lebih 10 (sepuluh) orang dan tiba sekira pukul 22.00 Wita di rumah orang tua Almarhum di Kab. Bone;

r.          Bahwa pada tanggal 30 September 2022 sekira pukul 04.45 Wita jenazah Alm. Prada Muh. Yusuf dibawa ke Makassar untuk dilakukan Autopsi  di R.S. Bhayangkara, setelah jenazah di Autopsi, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari R.S. Bhayangkara Nomor : VER/94/IX/2022/Forensik tanggal 22 Oktober 2022 dengan hasil sebagai berikut:

1)         Tanda-tanda atau bekas yang menonjol dari hasil pemeriksaan luar Jenazah:

a)     Perlukaan kepala, leher, bahu:

(1)    Daerah mulut: tampak terbuka dengan ukuran 1 (satu) sentimeter, tampak keluar cairan berwarna kemerahan.

(2)    Daerah bibir atas: tampak ungu kebiruan.

(3)    Daerah bibir bawah: tampak ungu kebiruan.

(4)    Daerah gusi: tampak berwarna kebiruan.

(5)    Daerah lidah: tidak tampak tergigit, tidak tampak kelainan.

(6)    Daerah leher depan: tampak 1(satu) luka memar berukuran 5,3 (lima koma tiga) cm, kali 1,3 (satu koma tiga) cm. Tampak jakun tidak simetris pada letak anatomis.

(7)       Daerah bahu kiri: tampak 1(satu) luka memar berukuran 2 (dua) cm, kali 6 (enam) cm.

 

2)         Perlukaan badan depan: 

a)      Daerah ketiak kanan: tampak 1(satu) luka memar pada bagian ketiak sisi dalam berukuran 14 (empat belas) cm, kali 7 (tujuh) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kulit ari, sekitar luka tampak memar berukuran 1 (satu) cm, kali 1 (satu) cm.

b)      Daerah perut sisi atas kanan: tampak (satu) luka memar berukuran 7 (tujuh) cm, kali 7 (tujuh) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kulit ari.

c)         Daerah perut sisi bawah kiri: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 15 (lima belas) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kilit ari berwarna hitam keputihan.

 

3)         Perlukaan Selangkangan-Kelamin: 

a)      Daerah selangkangan kanan: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 7 (tujuh) cm, kali 2 (dua) cm, tampak pengelupasan kulit ari.

b)      Daerah selangkangan kiri: tampak 1(satu) luka memar berukuran 7 (tujuh) cm, kali 2 (dua) cm, tampak pengelupasan kulit ari.

c)         Daerah kemaluan/ penis: bulu kemaluan berwarna hitam berukuran 6 (enam) cm, penis berukuran panjang 7 (tujuh) cm, bersunat. Tidak tampak keluar cairan pada ujung lubang kencing. Tampak 2 (dua) luka memar pada bagian skrotum kanan dan kiri. Luka pertama berukuran 5 (lima) sentimeter, kali 3 (tiga) cm, luka kedua berukuran 6,5 (enam koma lima) cm, kali 3,1 (tiga koma satu) cm.

 

4)         Perlukaan badan belakang:

a)      Daerah punggung tengah: tampak 1 (satu) luka lecet gores berukuran 2 (dua) cm, kali 2,4 (dua koma empat) cm.

b)      Perlukaan anggota gerak atas:

c)      Daerah lengan atas kanan: tampak 1(satu) luka memar pada lengan kanan sisi dalam berukuran 14,5 (empat belas koma lima) cm, kali 5 (lima) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kulit ari.

d)      Daerah lengan kiri atas: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 15,1 (lima belas koma satu) cm, kali 6,1 (enam koma satu) cm.

e)      Daerah lengan bawah kanan tampak 1 (satu) luka memar berukuran 3(tiga) cm, kali 1 (satu) cm.

f)       Daerah lengan bawah kiri: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 1,2 (satu koma dua) cm, kali 1,3 (satu koma tiga) cm.

g)         Punggung tangan kiri: tampak 1(satu0 luka memar berukuran 1 (satu) cm, kali 1 (satu) cm.

h)     Daerah ibu jari tangan kanan: tampak kebiruan.

i)       Daerah jari telunjuk tangan kanan: tampak kebiruan.

j)       Daerah jari manis tangan kanan: tampak kebiruan.

k)      Daerah jari kelingking tangan kanan: tampak kebiruan.

l)       Daerah ibu jari tangan kiri: tampak kebiruan.

m)     Daerah jari telunjuk tangan kiri: tampak kebiruan.

n)     Daerah jari tengah tangan kiri: tampak kebiruan.

o)      Daerah jari manis tangan kiri: tampak kebiruan.

p)      Daerah jari kelingking tangan kiri: tampak kebiruan.

 

5)         Perlukaan tungkai bawah:

a)      Daerah paha kiri: tampak 1(satu) luka memar berukuran 4 (empat) sentimeter, kali 5 (lima) cm.

b)      Daerah tulang kering kaki kanan: tampak 2 (dua) luka lecet. luka pertama berukuran 1 (satu) cm, kali 0,5 (nol koma lima) cm. Luka kedua berukuran 0,8 (nol koma delapan) cm, kali 0,5(nol koma lima) cm.

c)      Daerah tulang kering kaki kiri: tampak 1 (satu) luka lecet berukuran 4 (empat) cm, kali 5(lima) cm.

d)         Daerah ibu jari kaki kanan: tampak pucat. Tampak 1 (satu) luka lecet geser berukuran 1,4 (satu koma empat) cm, kali 0,5 (nol koma lima) cm.

 

6)         Hasil pemeriksaan dalam tubuh jenazah (autopsi):

a)      Limpa: berwarna kecoklatan, permukaan tampak mengkerut, perabaan kenyal

b)      Kulit kepala bagian dalam: tampak resapan darah pada bagian belakang.

c)      Otak besar: berwarna keabu-abuan pada permukaan, perabaan kenyal, tampak pembengkakan dan berwarna kemerahan.

d)      Trakea: tampak resapan darah dan garis fraktur (patah tulang) pada tulang rawan gondok (tyroid) disertai resapan darah berukuran 3,9 (tiga koma sembilan) cm, kali 0,5 (nol koma lima) cm.

 

7)         Hasil pemeriksaan Histopatologi sampel, kesimpulan:

a)      Plak Atherosclerotic arteria coronaria.

b)      Kongesti vaskuler + Udem kronik Paru Kanan dan Paru Kiri.

c)      Kongesti Vaskular + Acute Tubular Necrosis Ginjal.

d)      Kongesti Vaskuler +Fokus Hemoragik Trakea.

e)       Kongesti Vaskular + Udem Cerebelli.

 

Dengan kesimpulan ditemukan perlukaan akibat benda tumpul pada tubuh korban, adanya patah tulang rawan gondok (tyroid) akibat penekanan oleh benda tumpul yang dapat menekan jalan nafas bagian atas (trakea), sehingga menyebabkan kematian korban Prada Muh Yusuf (Alm) karena kegagalan pernafasan akibat penekanan pada jalan nafas (trakea) sehingga korban mati lemas, yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik  a.n. dr. Denny Mathius, SpF., M.Kes; dan

s.         Bahwa atas perbuatan para Terdakwa yang merupakan senior Prada Muh Yusuf (Alm) masing-masing mempunyai peranan melakukan pemukulan atau dengan cara lain untuk menyakiti Prada Muh Yusuf (Alm) , antara lain Terdakwa-I menampar beberapa kali, memukul dengan menggunakan sandal beberapa kali, memukul menggunakan selang sebanyak 1 (satu) kali dan membakar jari kaki kiri Prada Muh Yusuf (Alm)  selanjutnya Terdakwa-II menampar pada bagian pipi  sebelah kiri Prada Muh Yusuf (Alm) sebanyak 1 (satu) kali  dan Terdakwa-III menampar pipi sebelah kiri Prada Muh. Yusuf (Alm) sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa-II dan Terdakwa-III merangkul/memapah Prada Muh Yusuf (Alm) keluar ruang Perawatan dengan tujuan untuk merendam tubuh Prada Muh Yusuf (Alm) di dalam kolam ikan, sehingga dengan perbuatan para Terdakwa tersebut pihak satuan yang diwakili oleh Prada Rajes Ardiansyah (Saksi-1) melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-36/A-36/X/2022/Idik tanggal 31 Oktober 2022 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau

Kedua :

Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Dua puluh delapan bulan September 2000 dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Poliklinik Mayonif 726/Tml, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:  “Penganiyaan mengakibatkan mati, yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara-cara sebagai berikut :     

a.         Bahwa Terdakwa I masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui Pendidikan Secata A di Rindam XIV/Hsn, lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Rindam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tajurlis/Gambar-1 Sima Kima Yonif 726/Tml dengan pangkat Kopda NRP 31110502450492;

b.         Bahwa Terdakwa II masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui Pendidikan Secata di Rindam XIII/Merdeka, lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Rindam XIII/Merdeka, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Taban Jurlis Bamin Pokko Kima Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu, 31180761770197;   

c.         Bahwa Terdakwa III masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIII/Merdeka, lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Rindam XIII/Merdeka, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Tonpimu Kima Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu, 31180766310398;   

d.         Bahwa Terdakwa-I, Terdakwa-II dan Terdakwa-III tidak terlibat dalam pelaksanaan tradisi warga baru Batalyon Yonif 726/Tml yang terdiri dari Bintara dan Tamtama remaja T.A. 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 29 September 2022 di Mayonif 726/Tml;e.         Bahwa kegiatan latihan tradisi warga baru Batalyon Yonif 726/Tml yang terdiri dari Bintara dan Tamtama remaja baik dari Kompi B Yonif 726/Tml Lapri Kab. Bone dengan  peserta/pelaku berjumlah 84 (delapan puluh empat) orang termasuk Prada Muh. Yusuf (Alm) dan pendukung

dan pelatih sebanyak 61 (enam puluh satu) orang anggota, adapun dasar kegiatan tradisi tersebut sesuai surat perintah Danyonif 726/Tml nomor Sprin 387/IX/2022 tanggal 18 September 2022 tentang peyelenggaraan tradisi penerimaan warga baru masuk satuan Yonif 726/Tml, kemudian sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu masing-masing staf latihan membuat Rencana Garis Besar, Rencana latihan, Rencana lapangan, dan Rencana pengamanan yaitu staf Operasi Yonif 726/Tml membuat : RGB, Renlat dan Renlap, sedangkan Staf Intel Yonif 726/Tml membuat Renpam, dan semua dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap/Protap, dan perlengkapan para pelaku diantaranya menggunakan pakaian PDL, helm, membawa Ransel berisi pakaian cadangan, tali togel serta tongkat rotan panjang kurang lebih 80 (dalapan puluh) cm yang diperanggapkan sebagai senjata;

f.          Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira pukul 05.00 Wita pelaku/peserta dan pendukung latihan berkumpul di Masjid Yonif 726/Tml untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap para peserta tradisi tersebut, sekira pukul 06.00 Wita para peserta menggunakan Truck dinas Yonif 726/Tml dari Mayonif 726/Tml menuju titik start di rumah adat Balla Lompoa Kab. Takalar, setibanya kembali dilakukan pengecekan kesehatan serta kesiapan para peserta, dilanjutkan dengan dilaksanakan senam perenggangan dan pemanasan oleh Bajas Yonif 726/Tml, sekira pukul 07.30 Wita para pelaku dengan didampingi pelatih start dari rumah adat Balla Lompoa dengan berjalan kaki menuju ke Etape 1 (satu) di ketinggian Gunung Karangloe yang berjarak kurang lebih 13 (tiga belas) km, dengan susunan kelompok paling depan kelompok sehat termasuk Prada Muh. Yusuf (Alm) lalu dibelakang kelompok sakit berjumlah 5 (lima) orang ditanda silang pada helmnya dan diikuti dari belakang mobil Ambulance, dalam perjalanan para pelaku singgah beristirahat selama 15 (lima belas) menit di cek poin 1 (satu)  yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) km tepatnya dilapangan sepak bola Baba di Kel. Baba, Kec. Polsel, Kab. Takalar sambil pengecekan kondisi kesehatan oleh Tim Kes yang bernama Letda Ckm Haryanto (Saksi-11) dan pelatih/pendamping karena para pelaku tidak ada yang mengeluh sakit termasuk Prada Muh Yusuf (Alm) sehingga  dilanjutkan ke cek poin 2 (dua) jarak kurang lebih 5 (lima) km tapatnya di Lompo Golo Kel. Rajaya Baru, Kec.  Polsel, Kab. Takalar, para pelaku singgah istirahat selama 15 (limas belas) sampai 20 (dua puluh) menit dan kembali dilakukan pengecekan kesehatan dengan cara ditanya satu persatu pelaku dan saat itu para pelaku tidak ada yang mengeluh sakit;

g.         Bahwa karena para pelaku latihan tidak ada yang mengeluh sakit sehingga dilanjutkan perjalanan menuju Etape 1 (satu), dalam perjalanan berjarak kurang lebih  2,5 (dua koma lima) km sebelum sampai di Etape 1 (satu) tepatnya di depan Masjid Nurul Hijrah Lingkungan Pakkotana, Kel. Bulujaya, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto, Pratu Hardion (Saksi-12) selaku pendukung latihan melihat Prada Muh. Yusuf berada diposisi paling belakang dari kelompok yang dinyatakan sehat, saat itu Prada Muh Yusuf (Alm) berjalan sambil menunduk karena kelelahan sehingga Saksi-12 mendekati lalu memegang bahu dan lengan kanan Prada Muh Yusuf (Alm) sambil menuntun ke pinggir jalan, setelah itu Saksi-12 bertanya dengan berkata “Kamu kenapa De ?” Prada Muh. Yusuf (Alm) menjawab “Saya agak pusing dan kram bang” kemudian Saksi-12 menghentikan mobil Ambulance yang dikemudikan oleh Prada Budi Kurniawan dan Saksi-11 selaku Danton Kes, setelah itu Saksi-11 turun dari mobil Ambulance lalu bertanya kepada Prada Saeful (anggota Takes yang ikut mobile dalam barisan pelaku) mengenai kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) tersebut dan Prada Saeful menjawab dengan berkata “izin…kram Danton” sehingga Saksi-11 memerintahkan Prada Saeful untuk mengolesi betis Prada Muh Yusuf (Alm) yang kram dengan menggunakan salab Molabkrim, setelah diolesi  Prada Muh. Yusuf meminta untuk melanjutkan kegiatan/perjalanan namun Saksi-11 dan Danlat yang juga saat itu berada di tempat tidak mengizinkan dan menyampaikan kepada Saksi-11 agar jangan mengambil resiko dan memerintahkan Saksi-11 mengevakuasi Prada Muh Yusuf (Alm) ke klinik Yonif 726/Tml,  sekira pukul 11.00 Wita Saksi-11 membawa Prada Muh. Yusuf dengan menggunakan mobil Ambulance ke Poliklinik Yonif 726/Tml untuk mendapatkan penanganan medis;

h.         Bahwa pada saat akan dievakuasi ke Poliklinik Yonif 726/Tml Prada Muh Yusuf (Alm) berjalan sendiri naik ke atas mobil Ambulance sambil Saksi-11 membantu memegang bahu kirinya, dan selama dalam perjalanan tidak dilakukan tindakan medis karena Prada Muh Yusuf (Alm) masih dalam keadaan sadar, setibanya di Poliklinik Yonif 726/Tml Saksi-11 melakukan pemeriksaan tensi terhadap Prada Muh Yusuf (Alm) dan hasinya normal (100/80) selanjutnya Saksi-11 berpesan kepada Praka Syarifuddin (Saksi-9) selaku piket Poliklinik untuk mengganti pakaian Prada Muh Yusuf (Alm) tersebut dan beristirahat di ruang perawatan Poliklinik, dan sebelum Saksi-II meninggalkan Poliklinik terlebih dahulu Saksi-11 berpesan kepada piket Poliklinik agar melaporkan kondisi kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) kepada dokter Yonif 726/Tml, setelah itu Saksi-11 kembali ke pasukan yang masih melanjutkan kegiatan Long March;

i.          Bahwa sebelum Prada Muh. Yusuf di rawat di Poliklinik Yonif 726/Tml terlebih dahulu terdapat beberapa  peserta tradisi yang mengalami sakit dengan keluhan yang berbeda yaitu Prada Rajes Ardiansyah (Saksi-1), Prada Muh. Ali Akbar (Saksi-4), Pratu Nasrun Rifai (Saksi-7) dan Prada Ilham;

j           Bahwa pada tanggal 28 September 2022 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa-I mendatangi Poliklinik Yonif 726/Tml dan menuju ke ruangan perawatan sambil marah-marah dan berkata “kamu enak sekali tidur tiduran disini, yang lain masih ikut kegiatan” lalu Terdakwa-I membangunkan satu persatu pasien yaitu Saksi-7, Saksi-4 dan Prada Muh. Yusuf (Alm) di tempat tidur karena sakit, dengan cara Terdakwa-I bertanya kepada Saksi-7 dengan berkata “kamu Bintara atau Tamtama” Saksi-7 menjawab “Siap, Tamtama” dan Terdakwa-I langsung menenampar Saksi-7 pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu Terdakwa-I  bertanya kepada Saksi-1 “kamu sakit apa” Saksi-1 menjawab “siap, tipes saya kambuh” Terdakwa-I  juga langsung menampar Saksi-1 pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, lalu berikutnya Terdakwa-I bertanya kepada Prada Muh. Yusuf dengan berkata  “kalau kamu sakit apa” Prada Muh Yusuf (Alm) menjawab “siap izin pusing”, lalu Terdakwa-I mengatakan ini obatnya sambil menampar dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian pipi sebelah kiri Prada Muh. Yusuf;

k.         Bahwa Terdakwa-I belum merasa cukup dengan perbuatannya tersebut sehingga Terdakwa-I kembali memerintahkan Saksi-7 dan Prada Muh. Yusuf melompat-lompat di tempat sambil Terdakwa-I berkata “kau banyak kalasi”, Prada Muh. Yusuf mengalami kram pada bagian kaki dan kejang-kejang seperti kerasukan bergerak dengan menggunakan bahasa isyarat, selanjutnya Saksi-7 dan Praka Syarifuddin (Saksi-9) selaku Takes dan petugas piket memegang lengan tangan kanan dan kiri Prada Muh Yusuf (Alm) sambil Saksi-9 bertanya kepada Prada Muh Yusuf (Alm) “kenapa Dek” Prada Muh Yusuf (Alm) menjawab sambil memegangi kaki kanannya dengan berkata “Siap kaki kanan kram” setelah itu Saksi-9 mendudukkan Prada Muh Yusuf (Alm) di tempat tidur dengan posisi kedua kaki tergantung dipinggir tempat tidur yang dalam keadaan wajah pucat dan lemas, selanjutnya Terdakwa-I bertanya kepada Prada Muh. Yusuf dengan berkata ”kenapa taja kamu main watak lagi” sambil menampar Prada Muh. Yusuf pada bagian pipi kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul dengan menggunakan sendal warna hitam sebanyak 2 (dua) kali pada bagian kepala atas Prada Muh Yusuf (Alm), memukul dengan mengunakan tangan kanan mengepal pada bagian paha sebelah kiri Parda Muh Yusuf sebayak 2 (dua) kali;

l.          Bahwa Terdakwa-I menyuruh Prada Muh Yusuf (Alm) yang masih dalam keadaan lemas bangun dan berdiri di depan tempat tidur dengan posisi menundukkan kepalanya dan membungkuk badannya selanjutnya Terdakwa-I memukul Prada Muh Yusuf (Alm) dengan menggunakan selang kompor yang berukuran 1 (satu) meter dengan cara Terdakwa-I mengarahkan pukulan selang tersebut dari kiri menyilang ke kanan sehingga selang membentur leher belakang dan bahu kanan yang memungkinkan ujung selang tersebut melesat mengikuti arah pukulan menghantam leher depan, hingga menimbulkan suara keras “Paaaak”, setelah itu Terdakwa-I mengambil video dirinya dengan menggunakan handponnya sambil bertanya kepada Prada Muh. Yusuf “kau kenapa ? Prada Muh Yusuf (Alm) sudah tidak mampu untuk berbicara namun tangannya digerakkan kearah dada dan lehernya, selanjutnya Terdakwa-I menghubungi Terdakwa-III melalui telepon untuk memerintahkan Terdakwa-III segera datang ke ruang perawatan Poliklinik Yonif 726/Tml dengan berkata “adikmu kesurupan”;

m.        Bahwa setibanya Terdakwa-III di Poliklinik Yonif 726/Tml selanjutnya Terdakwa-III bertanya kepada Terdakwa-I kenapa Taja bang” Terdakwa-I menjawab “coba periksa itu adikmu” selanjutnya Terdakwa-III menuju tempat tidur dan melihat Prada Muh. Yusuf dalam posisi berbaring menghadap ke atas tanpa memakai baju, menggunakan celana PDL Loreng panjang dalam keadaan berkeringat pada bagian dada dan perut lalu Terdakwa-III memegang tangan dan kepala Prada Muh Yusuf (Alm) untuk mengetahui sakit kesurupan atau tidak, setelah itu Terdakwa-III mengatakan kepada Terdakwa-I dengan berkata “ijin Bang ini normal” maksudnya (tidak kesurupan), setelah itu Terdakwa-III berkata kepada Prada Muh. Yusuf “duduk dulu” lalu Prada Muh. Yusuf tidak menjawab namun melihat ke arah Terdakwa-III sehingga Terdakwa-III membantu Prada Muh Yusuf (Alm) duduk ditempat tidur, karena saat itu Terdakwa-I marah/dongkol hingga membakar dengan menggunakan korek api/gas pada bagian ibu jari kaki kiri Prada Muh Yusuf (Alm) selanjutnya Prada Muh Yusuf (Alm) bersuara dengan suaranya hampir tidak terdengar dengan berkata “bang”, sehingga Terdakwa-III berkata “kenapa ada setan bisa bilang bang” sambil Terdakwa-III menampar pipi sebelah kiri Prada Muh. Yusuf sebanyak 2 (dua) kali, tidak lama kemudian datang Terdakwa-II dan menuju ke tempat tidur Prada Muh. Yusuf, lalu Terdakwa-II berkata “uhhh Taja” sambil menampar pada bagian pipi sebelah kiri Prada Muh Yusuf (Alm) sebanyak 1 (satu) kali dan tidak lama kemudian Terdakwa-II menepuk-nepuk pada bagian pipi kiri dan pipi kanan Prada Muh. Yusuf sambil berkata “kenapa Taja…” selanjutnya Terdakwa-III mengambil air minum/air gelas di dekat tempat tidur Saksi-4, lalu Terdakwa-II mendudukkan Prada Muh. Yusuf di tempat tidur dan Terdakwa-III memberikan air minum kepada Prada Muh Yusuf (Alm);

n.         Bahwa selanjutnya Terdakwa-I menyuruh Terdakwa-II dan Terdakwa-III untuk mengganti celana Prada Muh Yusuf (Alm) dengan celana pendek warna hitam, setelah itu Terdakwa-I kembali menyuruh membawa Prada Muh. Yusuf (Alm) keluar dari ruangan perawatan untuk di masukkan ke dalam kolam ikan yang berada di depan Poliklinik, sehingga Terdakwa-II dan Terdakwa-III dengan cara merangkul/memapah Prada Muh Yusuf (Alm) keluar dari ruangan tersebut, karena Kopda Kaswin (Saksi-2) selaku Takes dan petugas piket melihat Prada Muh Yusuf (Alm) akan dimasukkan ke dalam kolam ikan sehingga berkata jangan kasi masuk di kolam ikan”, Terdakwa-II dan Terdakwa-III tidak jadi memasukkan Prada Muh Yusuf (Alm) ke dalam kolam ikan tersebut melainkan Prada Muh Yusuf (Alm) di dudukkan di dekat kolam ikan kemudian Terdakwa-III memberikan air minum mineral jenis aqua botol kepada Prada Muh. Yusuf (Alm) setelah itu Prada Muh Yusuf (Alm) muntah selanjutnya Saksi-2 menyuruh Prada Muh. Yusuf untuk menuliskan namanya di secarik kertas dan masih bisa menuliskannya, tidak lama kemudian Terdakwa-II menyiram air dengan menggunakan gayung pada bagian kepala Prada Muh. Yusuf dan saat itu Prada Muh. Yusuf masih dalam keadaan sadar tetapi lemas, lalu Terdakwa-II dengan Terdakwa-III membawa Prada Muh Yusuf (Alm) ke teras Poliklinik untuk mengganti celananya yang basah dengan menggunakan Sarung warna hitam selanjutnya Terdakwa-II dengan Terdakwa-III membawa Prada Muh Yusuf (Alm) dengan cara memapah karena lemas masuk ke ruang perawatan untuk membaringkannya ditempat tidur untuk istirahat;

o.         Bahwa sekira pukul 14.40 Wita, Saksi-9 melaksanakan pengecekan tensi dengan hasil 110/80 suhu 36 C kondisi normal, kemudian sekira pukul 16.30 Wita, Saksi-9 mengecek ulang perkembangan kondisi kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) dengan cara menggoyang-goyangkan badannya namun tidak ada responnya sehingga Saksi-9 melaporkan kepada Saksi-2 dengan berkata “Bang Pasien Prada Muh Yusuf (Alm) kelihatan tidak sadar” selanjutnya Saksi-2 dan Saksi-9 mengecek dan melihat kondisi bahu kanan luka memar, leher tenggorokan Prada Muh Yusuf (Alm) tidak lurus dan seperti tidur mengorok;

p          Bahwa sekira pukul 16.45 Wita, Saksi-2 melaporkan kondisi kesehatan Prada Muh Yusuf (Alm) kepada Letda Ckm dr. Rido Widodo (Saksi-8) melalui telepon dengan berkata “ijin Dok Pasien Prada Muh Yusuf (Alm) tidak sadar, leher/tenggorokannya tidak lurus Dok,ngorok”  Saksi-8 menjawab “coba pencet ibu jari kaki”  Saksi-2 menekan Ibu jari kaki kiri Prada Muh Yusuf (Alm) hasilnya lama baru kembali sehingga petunjuk Saksi-8 agar Prada Muh Yusuf (Alm) diinfus, Saksi-2 menginfus dan dicor dipercepat turunnya infus dan setiap 30 (tiga puluh) menit, sekira pukul 17.30 Wita dicek Tensi dan saturasi oksigennya kemudian petunjuk Saksi-8 agar Prada Muh Yusuf (Alm) dievakuasi ke RSUD. H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar selanjutnya  sekira pukul 19.00 Wita Saksi-11 bersama anggota yang lain dengan menggunakan mobil Ambulance membawa Prada Muh Yusuf (Alm) yang dalam keadaan tidak sadar dan kondisi terinfus serta terpasang oksigen ke RSUD.H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,  setibanya di Rumah Sakit selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan dan Prada Muh Yusuf (Alm) sempat sadarkan diri setelah itu kembali tidak sadar kemudian dipasang  NGT/selang dimasukkan ke hidung dan sekira pukul 22.30 Wita dipasang elektrokardiografi (EKG);

q.         Bahwa pada tanggal 29 September 2022 sekira pukul 16.02 Wita dokter RSUD.H. Padjonga Dg. Ngalle menyatakan Prada Muh. Yusuf telah meninggal dunia, dan sekira pukul 17.00 Wita dengan menggunakan mobil Ambulance Rumah Sakit jenazah Alm. Prada Muh Yusuf (Alm) dibawa menuju rumah orang tuanya di Kab. Bone yang didampingi oleh Saksi-11 dan anggota kurang lebih 10 (sepuluh) orang dan tiba sekira pukul 22.00 Wita di rumah orang tua Almarhum di Kab. Bone;

r.          Bahwa pada tanggal 30 September 2022 sekira pukul 04.45 Wita jenazah Alm. Prada Muh. Yusuf dibawa ke Makassar untuk dilakukan Autopsi  di R.S. Bhayangkara, setelah jenazah di Autopsi, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari R.S. Bhayangkara Nomor : VER/94/IX/2022/Forensik tanggal 22 Oktober 2022 dengan hasil sebagai berikut:

1)         Tanda-tanda atau bekas yang menonjol dari hasil pemeriksaan luar Jenazah:

a)     Perlukaan kepala, leher, bahu:

(1)    Daerah mulut: tampak terbuka dengan ukuran 1 (satu) sentimeter, tampak keluar cairan berwarna kemerahan.(2)    Daerah bibir atas: tampak ungu kebiruan.

(3)    Daerah bibir bawah: tampak ungu kebiruan.

(4)    Daerah gusi: tampak berwarna kebiruan.

(5)    Daerah lidah: tidak tampak tergigit, tidak tampak kelainan.

(6)    Daerah leher depan: tampak 1(satu) luka memar berukuran 5,3 (lima koma tiga) cm, kali 1,3 (satu koma tiga) cm. Tampak jakun tidak simetris pada letak anatomis.

(7)     Daerah bahu kiri: tampak 1(satu) luka memar berukuran 2 (dua) cm, kali 6 (enam) cm.

 

2)         Perlukaan badan depan: 

a)      Daerah ketiak kanan: tampak 1(satu) luka memar pada bagian ketiak sisi dalam berukuran 14 (empat belas) cm, kali 7 (tujuh) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kulit ari, sekitar luka tampak memar berukuran 1 (satu) cm, kali 1 (satu) cm.

b)      Daerah perut sisi atas kanan: tampak (satu) luka memar berukuran 7 (tujuh) cm, kali 7 (tujuh) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kulit ari.

c)      Daerah perut sisi bawah kiri: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 15 (lima belas) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kilit ari berwarna hitam keputihan.

 

3)         Perlukaan Selangkangan-Kelamin: 

a)      Daerah selangkangan kanan: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 7 (tujuh) cm, kali 2 (dua) cm, tampak pengelupasan kulit ari.

b)      Daerah selangkangan kiri: tampak 1(satu) luka memar berukuran 7 (tujuh) cm, kali 2 (dua) cm, tampak pengelupasan kulit ari.

c)      Daerah kemaluan/ penis: bulu kemaluan berwarna hitam berukuran 6 (enam) cm, penis berukuran panjang 7 (tujuh) cm, bersunat. Tidak tampak keluar cairan pada ujung lubang kencing. Tampak 2 (dua) luka memar pada bagian skrotum kanan dan kiri. Luka pertama berukuran 5 (lima) sentimeter, kali 3 (tiga) cm, luka kedua berukuran 6,5 (enam koma lima) cm, kali 3,1 (tiga koma satu) cm.

 

4)         Perlukaan badan belakang:

a)      Daerah punggung tengah: tampak 1 (satu) luka lecet gores berukuran 2 (dua) cm, kali 2,4 (dua koma empat) cm.

b)      Perlukaan anggota gerak atas:

c)      Daerah lengan atas kanan: tampak 1(satu) luka memar pada lengan kanan sisi dalam berukuran 14,5 (empat belas koma lima) cm, kali 5 (lima) cm, sekitar luka tampak pengelupasan kulit ari.

d)      Daerah lengan kiri atas: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 15,1 (lima belas koma satu) cm, kali 6,1 (enam koma satu) cm.

e)      Daerah lengan bawah kanan tampak 1 (satu) luka memar berukuran 3(tiga) cm, kali 1 (satu) cm.

f)       Daerah lengan bawah kiri: tampak 1 (satu) luka memar berukuran 1,2 (satu koma dua) cm, kali 1,3 (satu koma tiga) cm.

g)      Punggung tangan kiri: tampak 1(satu0 luka memar berukuran 1 (satu) cm, kali 1 (satu) cm.

h)     Daerah ibu jari tangan kanan: tampak kebiruan.

i)          Daerah jari telunjuk tangan kanan: tampak kebiruan

j)       Daerah jari manis tangan kanan: tampak kebiruan.

k)      Daerah jari kelingking tangan kanan: tampak kebiruan.

l)       Daerah ibu jari tangan kiri: tampak kebiruan.

m)     Daerah jari telunjuk tangan kiri: tampak kebiruan.

n)     Daerah jari tengah tangan kiri: tampak kebiruan.

o)      Daerah jari manis tangan kiri: tampak kebiruan.

p)      Daerah jari kelingking tangan kiri: tampak kebiruan.

 

5)         Perlukaan tungkai bawah:

a)      Daerah paha kiri: tampak 1(satu) luka memar berukuran 4 (empat) sentimeter, kali 5 (lima) cm.

b)      Daerah tulang kering kaki kanan: tampak 2 (dua) luka lecet. luka pertama berukuran 1 (satu) cm, kali 0,5 (nol koma lima) cm. Luka kedua berukuran 0,8 (nol koma delapan) cm, kali 0,5(nol koma lima) cm.

c)      Daerah tulang kering kaki kiri: tampak 1 (satu) luka lecet berukuran 4 (empat) cm, kali 5(lima) cm.

d)      Daerah ibu jari kaki kanan: tampak pucat. Tampak 1 (satu) luka lecet geser berukuran 1,4 (satu koma empat) cm, kali 0,5 (nol koma lima) cm.

 

6)         Hasil pemeriksaan dalam tubuh jenazah (autopsi):

a)      Limpa: berwarna kecoklatan, permukaan tampak mengkerut, perabaan kenyal.

b)      Kulit kepala bagian dalam: tampak resapan darah pada bagian belakang.

c)      Otak besar: berwarna keabu-abuan pada permukaan, perabaan kenyal, tampak pembengkakan dan berwarna kemerahan.

d)      Trakea: tampak resapan darah dan garis fraktur (patah tulang) pada tulang rawan gondok (tyroid) disertai resapan darah berukuran 3,9 (tiga koma sembilan) cm, kali 0,5 (nol koma lima) cm.

 

7)         Hasil pemeriksaan Histopatologi sampel, kesimpulan:

a)      Plak Atherosclerotic arteria coronaria.

b)      Kongesti vaskuler + Udem kronik Paru Kanan dan Paru Kiri.

c)      Kongesti Vaskular + Acute Tubular Necrosis Ginjal.

d)      Kongesti Vaskuler +Fokus Hemoragik Trakea.

e)      Kongesti Vaskular + Udem Cerebelli.

            Dengan kesimpulan ditemukan perlukaan akibat benda tumpul pada tubuh korban, adanya patah tulang rawan gondok (tyroid) akibat penekanan oleh benda tumpul yang dapat menekan jalan nafas bagian atas (trakea), sehingga menyebabkan kematian korban Prada Muh Yusuf (Alm) karena kegagalan pernafasan akibat penekanan pada jalan nafas (trakea) sehingga korban mati lemas, yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik  a.n. dr. Denny Mathius, SpF., M.Kes; dan

s.         Bahwa atas perbuatan para Terdakwa yang masing-masing mempunyai peranan melakukan pemukulan atau dengan cara lain untuk menyakiti Prada Muh Yusuf (Alm) , antara lain Terdakwa-I menampar beberapa kali, memukul dengan menggunakan sandal beberapa kali, memukul menggunakan selang sebanyak 1 (satu) kali dan membakar jari kaki kiri Prada Muh Yusuf (Alm)  selanjutnya Terdakwa-II menampar pada bagian pipi  sebelah kiri Prada Muh Yusuf (Alm) sebanyak 1 (satu) kali  dan Terdakwa-III menampar pipi sebelah kiri Prada Muh. Yusuf (Alm) sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa-II dan Terdakwa-III merangkul/memapah Prada Muh Yusuf (Alm) keluar ruang Perawatan dengan tujuan untuk merendam tubuh Prada Muh Yusuf (Alm) di dalam kolam ikan, sehingga dengan perbuatan para Terdakwa tersebut pihak satuan yang diwakili oleh Prada Rajes Ardiansyah (Saksi-1) melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-36/A-36/X/2022/Idik tanggal 31 Oktober 2022 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya