Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
75-K/PM.III-16/AD/X/2025 Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H. Nurmansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 75-K/PM.III-16/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/78/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Nurmansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sembilan belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau pada suatu waktu tertentu sejak bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima di Pakatto Denpal Divif 3 Kostrad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a)         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif dengan menjabat sebagai Tamudi Pool-3 Siang Denpal Divif 3 Kostrad dengan pangkat Pratu NRP 31190069341097.

 

b)         Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita pada saat pengecekkan apel kembali yang telah melaksanakan cuti lebaran Gel. I terhitung mulai tanggal 27 Maret 2025 s.d. tanggal 01 April 2025 di Kantor Denpal Divisi 3 Kostrad yang dipimpin oleh Lettu Cpl Rezha Angga Pratomo S.T. (Pasi Intel Denpal Divisi 3 Kostrad) dimana Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) selanjutnya Lettu Cpl Rezha Angga Pratomo S.T. menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun tidak terhubung/tidak aktif. 

 

c)         Bahwa selanjutnya upaya yang dilakukan oleh pihak kesatuan Denpal Divisi 3 Kostrad adalah Lettu Cpl Rezha Angga Pratomo S.T. memerintahkan kepada seluruh personel yang telah selesai melaksanakan cuti lebaran gel. I selama 3 (tiga) hari untuk melakukan pencarian di sekitar daerah Kab. Gowa dan Kota Makassar terutama alamat cuti Terdakwa yang beralamat di BTN Pepabri Kel. Bakung Kec. Biring Kanaya Kota Makassar selain itu mencoba menghubungi orang tua Terdakwa a.n. Eni Sukaesi (ibu kandung Terdakwa) di Bengkulu untuk menanyakan keberadaan Terdakwa namun orang tua Terdakwa tidak mengetahuinya.

 

d)         Bahwa pada tanggal 09 April 2025 kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad membuat Lapharsus Nomor R/05/Lapharsus/IV/2025 tanggal 09 April 2025 tentang laporan THTI Terdakwa, kemudian membuat DPO kepada Danpomdam XIV/Hsn sesuai Surat Dandenpal Divif 3 Kostrad Nomor R/25/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang permohonan pencarian dan penangkapan Terdakwa, pada tanggal 05 Juni 2025 kesatuan Denpal Divif 3 Kosrad kembali membuat Lapharsus Nomor R/33/Lapharsus/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang laporan Desersi Terdakwa karena tidak diketahui keberadaanya, kemudian melimpahkan perkara Terdakwa kepada Danpomdam XIV/Hsn sesuai Surat Dandenpal Divif 3 Kostrad Nomor R/25/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang pelimpahan perkara Terdakwa namun sampai saat ini  Terdakwa tidak ditemukan.

 

e)         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad karena atas pengakuan Terdakwa kepada Serka Eko (Staf Ren Divif Kostrad) diduga mengambil laptop inventaris kantor dengan alasan membutuhkan uang untuk membantu biaya berobat ibu Terdakwa, selanjutnya Serka Eko memberi perintah setelah selesai pelaksanaan cuti lebaran untuk menghadap ke Staf Ren Divif 3.

 

f)          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris Satuan.

 

g)         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.

 

h)        Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 02 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-07/A-07/VI/2025/Idik tanggal 19 Juni 2025 dari Pomdam XIV/Hsn atau selama 80 (delapan puluh) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari dalam waktu damai.

Pihak Dipublikasikan Ya