Bahwa terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 3110 SP warna merah Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 11.02 Wita di Jl. Moch Yamin Kec. Puuwatu Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak memiliki SIM C, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281, 285 (1) dan 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar. |