| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 82-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. | M. Regen Maulana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/84/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal sembilan bulan Juni tahun 2000 dua puluh Lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Mayonif 726/Tml, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan di Rindam l/BB Kab. Pematang Siantar, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Jurtaif di Dodiklatpur Rindam l/BB Kab. Pematang Siantar, setelah lulus ditempatkan di Yonif 726/Tml, Brigif 11/BS hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Tabakpan-5 Ru 3 Ton II Kipan A, dengan pangkat Pratu NRP 1721110000000849. b. Bahwa pada tanggal 23 April 2025 Terdakwa bersama Pratu Rendi personel Kima Yonif 726/Tml berangkat menuju Brigif 11/BS di Kota Parepare untuk mengikuti seleksi Ajudan Kasbrigif 11/BS, selanjutnya pada tanggal 29 April 2025 Terdakwa mengikuti seleksi Ajudan Kasbrig 11/BS, namun Terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga Terdakwa di kembalikan ke kesatuan, kemudian Pasi Pers Yonif 726/Tml a.n. Lettu Inf Alham memerintahkan Terdakwa agar kembali ke kesatuan, lalu sekira pukul 14.30 Wita Sertu Rio Hermawan (Saksi-2) menghubungi Terdakwa melalui Via telepon WhatshApp dan Terdakwa menyampaikan sedang dalam perjalanan menuju kesatuan, lalu Saksi-2 menyampaikan bahwa setelah sampai di kesatuan agar melapor di Piket Batalyon, lalu sekira pukul 18. 50 Wita Saksi-2 menghubungi Terdakwa lagi namun handphone milik Terdakwa sudah tidak aktif lalu keesokan harinya pada tanggal 30 April 2025 pada saat pelaksanaan apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. c. Bahwa selanjutnya pihak kesatuan Yonif 726/Tml melakukan pencarian di sekitar Kab. Jeneponto dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi, namun tidak di temukan. d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui berita surat maupun telepon, dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan. e. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2025 personel Lidpamfik Denpom XIV/2 mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa di Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 dipimpin oleh Pasilidpamfik Denpom XIV/2 a.n. Kapten Cpm Setyo Pambudi berangkat dari Kota Parepare menuju ke Kota Makassar dan tiba sekira pukul 10.00 Wita di Jl. Landak Baru Kanal Selatan Kel. Bonto Lebang Kec. Rapoccini Kota Makassar, kemudian personel Lidpamfik Denpom XIV/2 menuju rumah kost yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Landak Baru Kanal Selatan Kel. Bonto Lebang Kec. Rapoccini Kota Makassar, lalu sekira pukul 22.15 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa ke Denpom XIV/2 Parepare, pada tanggal 10 Juni 2025 Terdakwa dijemput oleh personel Yonif 726/Tml a.n. Lettu Inf Muhammad Akbar bersama Staf Intel Yonif 726/Tml dan 2 (dua) orang personel Provost Yonif 726/Tml, untuk dibawa ke Mayonif 726/Tml, pada tanggal 12 Juni 2025 Terdakwa diserahkan ke Masubdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk dilakukan penahanan sementara. f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa sudah beberapa kali mengajukan pindah kesatuan, namun tidak disetujui oleh Komandan kesatuan. g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025 atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 726/Tml atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
