Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
100-K/PM.III-16/AD/X/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, Robin Rekar Ladodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 100-K/PM.III-16/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/99/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke- 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Robin Rekar Ladodo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh delapan bulan April tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal delapan bulan Juli tahun 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Asmil Yonif 431/SSP/3 Kostrad Kariango Desa Sudirman Kec. Tanralili Kab. Maros Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
 
a.       Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Ta Yonif 431/SSP/3 Kostrad dengan pangkat Kopda NRP 31110192810792. 
 
b.       Bahwa Terdakwa telah dinyatakan lulus dalam seleksi untuk mengikuti Diktukba Reg. TNI AD TA 2024, sehingga Komandan Yonif 431/SSP/3 Kostrad membuat Surat Perintah dengan Nomor Sprin/43/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 tentang Perintah untuk mengikuti Diktukba TNI AD TA 2024 yang bertempat di Rindam XIV/Hsn.
 
c.       Bahwa pada tanggal 27 April 2024 Siswa Diktukba TNI AD TA 2024 melaksanakan IB (izin bermalam), sehingga lembaga pendidikan memberikan penekanan kepada Siswa Diktukba yang diambil alih oleh Dansecaba Rindam XIV/Hsn a.n. Letkol Inf Syahri, S.Pd. Bahwa “Pada saat melaksanakan IB Siswa Diktukba TNI AD TA 2024 tidak ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, jaga nama baik satuan maupun lembaga pendidikan”, kemudian Terdakwa berangkat untuk melaksanakan izin bermalam dengan tujuan rumah Kopda Mursalim (Leting Diktukba TNI AD TA 2024) di Desa Bulo Gading Kec. Bontonompo Kab. Gowa Sulawesi Selatan.
 
d.       Bahwa pada tanggal 28 April 2024 setelah selesai melaksanakan izin Bermalam  Terdakwa tidak kembali ke lembaga pendidikan Rindam XIV/Hsn Pakatto Kab. Gowa Sulawesi Selatan dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
 
e.       Bahwa kemudian pihak lembaga pendidikan Rindam XIV/Hsn melalui Lettu Inf  Sudarno (Danki Siswa Diktukba TNI AD TA 2024) segera menghubungi pihak satuan asal Terdakwa yaitu Yonif 431/SSP/3 Kostrad yang diterima oleh Serma Suratman Daeng Ngalle (Saksi-2), kemudian Saksi-2 segera melaporkan ke Pasi Intel Yonif 431/SSP/3 Kostrad (Lettu Inf Reggy Dharma Gumilar) untuk membantu melakukan pencarian terhadap Terdakwa. 
 
f.        Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah dinas Terdakwa di Asmil Yonif 431/SSP/3 Kostrad Kariango Kel. Sudirman Kec. Tanralili  Kab. Maros Sulawesi Selatan, kemudian menelepon Terdakwa namun Handphone Terdakwa sudah tidak aktif, lalu menelepon isteri Terdakwa yang sudah berada di Kab. Poso Sulawesi Tengah, serta menghubungi orang tua Terdakwa, akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
 
g.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danyonif 431/SSP/3 Kostrad atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui berita telepon maupun berita surat.
 
h.  Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Rindam XIV/Hsn dan Yonif 431/SSP/3 Kostrad tanpa izin yang sah dari Danrindam XIV/Hsn dan Danyonif 431/SSP/3 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 April 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli 2024 sesuai Laporan Polisi  Nomor :   LP-09/A-09/VII/2024/Idik tanggal 08 Juli 2024 atau selama 72 (tujuh puluh dua) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.
 
i.  Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 431/SSP/3 Kostrad tanpa izin yang sah dari Danyonif 431/SSP/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya