Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Noreg 81143-XIV warna hijau pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 11.45 Wita di Jl. Saranani Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas “Tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan dan tidak menggunakan helm SNI”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 (1) dan 291 (2) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar |