Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-16/AD/I/2024 Muh Nasrul, S.H. 1.Sukrin Djuma
2.Suwandi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1-K/PM.III-16/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/126/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sukrin Djuma
2Suwandi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Para Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Maret tahun 2000 dua puluh puluh (2020) sampai dengan bulan Maret tahun 2000 dua puluh tiga (2023) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2000 dua puluh sampai dengan bulan Maret tahun 2000 dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh (2020) sampai dengan tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Kodim 1403/Palopo, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama" dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa-I masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan pembentukan Secata PK di Ajenrem 131/Santiago Kodam VII/Wirabuana sekarang Kodam XII/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti Pendidikan Dikjur Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur, selanjutnya di tempatkan di Baterai Arhanudri 141/BS dan pada tahun 2014 dipindahkan ke Kodim 1403/Palopo sampai dengan menjadikan perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1403-14/ Mangkutana berpangkat Serda NRP 31970323150478.

b.       Bahwa Terdakwa-II masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan pembentukan Secaba di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, kemudian mengikuti Pendidikan Dikjurba Inf di Bance’e Kab. Bone, selanjutnya pada tahun 2010 di tempatkan di Deninteldam XIV/Hsn sampai dengan menjadikan perkara ini menjabat sebagai Ba Intel tim 1/B.4 berpangkat Serka NRP 21090161350588.

c.        Bahwa Terdakwa-I kenal dengan Terdakwa-II pada tahun 2021 di rumah Terdakwa-I di Mangkutana Luwu Timur ,dengan Sdri. Sandana (Saksi-3) pada tahun 2021 di Palopo sedangkan dengan Sdr. Yusuf (Saksi-2) Terdakwa kenal melalui Saksi-3 dan ketiganya tidak ada hubungan keluarga.

d.       Bahwa Terdakwa-I pada tahun 2021 menitipkan sebanyak 5 (lima) orang calon peserta seleksi Secata Gel I Ta. 2021 kepada Terdakwa-II dan yang lulus hanya 4 (empat) orang termasuk keluarga Saksi-3 yang bernama Sdr. Iksan yang masuk Secata Gel I Ta 2021 seleksi di Bone dengan membayar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa-I, selanjutnya para calon peserta yang lulus harus memberikan Terdakwa-I uang dengan jumlah yang berbeda-beda diantaranya sebesar  Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa-I megirimkan kepada Terdakwa-II dengan cara ditransfer ke rekening BRI Terdakwa-II.

e.       Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II saat penerimaan calon Secata PK TNI-AD Gel I tahun 2021 tidak terlibat dalam kepanitiaan dan Terdakwa-II yang bertugas sebagai pengamanan tertutup menerima titipan peserta seleksi Secata PK TNI AD Gel. I TA. 2021 dari Terdakwa-I, dan Terdakwa-I kenal dengan Terdakwa-II melalui Letda Arh Syarifuddin.

f.        Bahwa Terdakwa-II setelah seleksi calon Secata PK TNI-AD Gel I Ta 2021 selesai, dan 3 (tiga) orang calon yang dititipkan Terdakwa-I dinyatakan lulus selanjutnya Terdakwa-II melaporkan kepada Letda Arh Syarifuddin “ijin Dantim 3 (tiga) orang aman, kemudian setelah pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn berjalan 3 (tiga) minggu Terdakwa-II belum mendapat uang dan hanya dijanjikan oleh Terdakwa-I, selanjutnya Terdakwa-II meminta kepada Letda Arh Syarifuddin nomor Handphone Terdakwa-I kemudian Terdakwa-II menghubungi Terdakwa-I dan menyampaiakan bahwa “saya anggotanya Letda Arh Syarifuddin a.n. Serka Suwandi”.

g.       Bahwa Terdakwa-II pada tanggal 24 Mei 2021 datang ke rumah Terdakwa-I di Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur untuk memastikan apakah Terdakwa-I sudah memberikan uang terima kasih kepada Letda Arh Syarifuddin atau belum, selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2021 Terdakwa-I menghubungi Terdakwa-II dan meminta Nomor Rekening selanjutnya Terdakwa-I megirim uang kepada Terdakwa-II sebanyak 3 (tiga) kali, pertama sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kedua sebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dan ketiga sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah dan pada Tanggal 28 Mei 2021 mengirim lagi sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

h.       Bahwa Saksi-3 pada tanggal dan bulan tidak ingat lagi Tahun 2021 setelah berkenalan dengan Terdakwa-I selanjutnya Saksi-3 menghubungi Saksi-2 melalui telepon dan menyampaikan “ Pak Desa ada penerimaan masuk Tentara, betul kikah anak ta mau masuk , ini ada yang bisa mengurus tapi dibayar duluan,” dijawab Saksi-2 “berapa “ dijawab Saksi-3 “Seratus lima puluh“ dijawab Saksi-2 “Tunggu nanti kita ketemu di rumah nenek Saksi-2 di Sangkin, setelah Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Paulus Rampean bertemu kemudian membahas rencana Sdr. Geldi (Saksi-4) untuk ikut seleksi penerimaan TNI AD, selanjutnya Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-2 kalau tidak lulus maka uangnya kembali satu sen pun tidak berkurang, saat itu Saksi-2 percaya dan menyampaikan “ Yakin kah itu kalau diusahakan dana “ dijawab Saksi-3 “ saya percaya yang mengurus adalah anggota petugas” selanjutnya Saksi-3 menelpon Terdakwa I dan menyampaikan bahwa Saksi-2 bersedia, lalu Saksi-3 meminta nomor rekening Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengirimkan nomor rekening BRI 7962011106135539 atas nama Zukrin Djuma melalui WhatsApp ke hanphone Saksi-3.

i.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 bersama istrinya a.n. Sdri. Ernita dan  Sdr. Geldi (Saksi-4) menemui Saksi-3, dan sekira pukul 19.00 Wita, Saksi-3 diberikan uang tunai oleh Saksi-2 sebesar Rp 150.000.000.- (Seratus limapuluh juta rupiah) tanpa dibuat kwitansi, yang disaksikan oleh suami Saksi-3 yang bernama Sdr. Guntur, dan sekira pukul 20.00 Wita, Saksi-3 menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan “Dan ini sudah ada uang sudah mau Transfer malam ini “ dijawab Terdakwa I “Iya oke bu “ dan “ Kalau sudah dikirim tolong resinya dikirim sama saya “selanjutnya sekitar pukul 20.10 Wita Saksi-3 ke BRI Link Salutete Kab.Luwu dan mentransfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan di BriLink Rampoang Sinar tunggal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus Juta rupiah), ke rekening Terdakwa I lalu Saksi-3 menelpon dan mengirimkan foto resi penerimaan sebanyak 2 (dua) lembar kepada Terdakwa I melalui WhatsApp, dan dijawab oleh Terdakwa I “Iya oke bu sudah ada masuk”.

j.         Bahwa saat Saksi-4 mengikuti seleksi penerimaan Cata PK TNI AD TA. 2021 di Kota Makssar Terdakwa I menyampaiakan kepada Saksi-3 “apabila Sdr. Geldi mengalami kendala maka segera menelpon saya”, selanjutnya saat Saksi-4 mengikuti seleksi penerimaan Cata PK TNI AD TA. 2021 di Kota Makssar dan dinyatakan tidak lulus, Saksi-3 menghubungi Saksi-2 lewat telepon dan menyampaikan bahwa Saksi-4 akan dibantu lagi dalam seleksi penerimaan Secaba Ta 2022 di Makassar oleh Terdakwa-I dengan menambah uang sebesar Rp 30.000.000.- (Tiga puluh Juta rupiah), kemudian pada tanggal tidak ingat lagi bulan Agustus 2022 Saksi-2 menghubungi Saks-3 melalui telepon untuk mengambil uang sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk biaya tambahan Saksi-4 mengikuti seleksi penerimaan Secaba Ta. 2022 dirumah Sdr Paulus Rampean Jl. Pongsimping Kota Palopo, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita Saksi-3 menemui Sdr Paulus Rampean dan mengambil uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh Juta rupiah), lalu Saksi-3 transfer ke rekening Terdakwa I melalui Brilink Handayani  PNP Palopo.

k.        Bahwa Saksi-2 saat mengetahui Saksi-4 dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan Secaba Ta 2022 selanjutnya menghubungi dan mendesak Saksi-3 untuk mengembalikan uang yang Saksi-2 berikan kepada Saksi-3 untuk biaya Saksi-4 selama mengikuti seleksi penerimaan Secata Ta. 2021 dan Secaba Ta 2022, namun Saksi-3 menyampaikan bahwa uang sejumlah  Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sudah ditransfer Saksi-3 ke rekening Terdakwa-I dan Terdakwa-I belum mengembalikan dengan alasan rekening Terdakwa-I diblokir.

l.         Bahwa pada tanggal tidak ingat lagi bulan Februari 2023 Saksi-2 bersama Sdr Mustakin, S.H, (Saksi-5), Sdri. Hasmawati (Saksi-14) ke rumah Terdakwa I di Mangkutana Kab.Luwu Timur, agar Terdakwa-I mengembalikan uang yang telah diterima dari Saksi-2 melalui Saksi-3 selanjutnya Terdakwa-I bersedia mengembalikan dana yang pernah diterima dari Saksi-2 melalui Saksi-3 dan berjanji mengembalikan pada tanggal 20 Februari 2022 dengan membuat surat perjanjian diatas materai dengan jaminan bilamana tidak ditepati maka rumah Terdakwa-I akan  disita  oleh Saksi-2.

m.      Bahwa Serka Kadek Junandi Prayitno (Saksi-1) pada bulan Februari 2023 ditugaskan oleh Dan Unit intel Kodim 1403/Palopo atas nama Letda Aris Hasan (Saksi-6) untuk malakukan penyelidikan kepada Terdakwa-I terkait laporan dari masyarakat Mangkutana, kemudian dari hasil pemeriksaan Staf Intel Kodim 1403/Palopo Terdakwa I telah menerima uang hasil werving  penerimaan AD dari tahun 2019 s.d. tahun 2022 dari 14 (empat belas) orang sekitar Rp. 1.700.000.000,-  (satu milyar tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 Saksi-1 kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada Terdakwa-I atas laporan dari Saksi-2 di Subdenpom XIV/1-3 Palopo tentang uang Saksi-2 sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) belum terbayar lunas, selanjutnya dari hasil pemeriksaan werving tersebut bertambah menjadi 19 (Sembilan belas) orang dengan total kerugian korban sebesar Rp. 2.296.200.000,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)  dan upaya dari Dandim1403/Palopo atas nama Letkol Inf Apriadi Nidjo, S.M.,M.I.P untuk segera dilakukan  penyelesaian secara interen kesatuan dengan cara Terdakwa-I mengembalikan uang kepada para korban werving.

n.       Bahwa Terdakwa-I selama seleksi penerimaan Cata PK TNI AD dan Caba PK TNI AD sejak tahun 2019 s.d 2023 selalu meminta uang kepada para calon peserta seleksi dengan menjanjikan para calon peserta seleksi bahwa Terdakwa-I akan membantu meluluskan dalam seleksi penerimaan Parjurit TNI AD dengan rincian sebagai berikut:

a)       Sdr. Lukas Rupa Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sisa Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).

b)       Sdr. Andre Pandiangan (Saksi-7) Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sisa 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).

c)       Sdri. Widyawati Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) sisa Rp 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupia);

d)       Sdr. Petrus Slamet Widodo (Saksi-8) Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sisa Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

e)       Sdr. Ketut Sugianto (Saksi-9) Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sisa Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);

f)        Sdr. Suradi/Hartini (Saksi-10) Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sisa Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);

g)       Sdr. Kasiyanto Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sisa 87.200.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);

h)       Sdr. Nyari (Saksi-12) Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sisa Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah);

i)        Sdr. Halim Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) sisa Rp 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);

j).       Sdr. Kamaruddin (Saksi-15) Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah) sisa Rp 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);

k).      Sdr. Yusuf (Saksi-2) Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) sisa Rp 104.000.000,-(seratus empat juta rupiah);

l)        Sdr. Petras/Sufrianto Dullah Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) sisa Rp 124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah);

m)      Sdri. Rasna (Saksi-17) Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sisa Rp 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah);

n).      Sdr. Naris/Mustakin (Saksi-5) Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sudah dikembalikan Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sisa Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);

o)       Sdr. Amiruddin (Saksi-18) (Purn TNI) Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);

p)       Sdr. Jumardin (purn TNI) Rp 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah);

q)       Sdri. Indo Ake (Saksi-22) Rp 125.000.000,-(seratus dua lima juta rupiah);

r)        Sdr. Libertus Joko Susilo Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);dan

s)       Peltu Sarifuddin Tahir Rp 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah);

Dengan total keseluruhan uang dari para calon peserta seleksi sebesar Rp 2.654.000.000,-(dua milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) dan yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa-I kepada para calon peserta seleksi sebesar Rp.357.800.000,-(tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan yang belum dikembalikan oleh Terdakwa-I sebesar Rp 2.296.200.000,-(dua milyar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).

o.       Bahwa Terdakwa-I saat pengembalian uang pada korban werving Pada tanggal 04 April 2023, Terdakwa-I hanya mempunyai uang sebesar Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan karena jumlah calon peserta seleksi penerimaan banyak maka atas kesepakatan bersama para korban maka jumlah yang dibayarkan sebesar 20% dari jumlah sangkutan yang ada.

p.       Bahwa Terdakwa-I tidak terlibat sebagai panitia dalam seleksi penerimaan Cata PK TNI AD TA. 2021 dan Caba PK TNI AD TA. 2022, namun Terdakwa-I selalu mengiming-imingi dan menjanjikan para Saksi-Saksi dan calon peserta seleksi bahwa Terdakwa-I akan membantu meluluskan calon peserta seleksi asalkan menyerahkan uang sesuai dengan permintaan Terdakwa-I, sehingga para calon tergerak hatinya menyerahkan uang kepada Terdakwa-I namun setelah calon peserta seleksi mengikuti beberapa kali seleksi penerimaan Prajurit TNI AD selalu dinyatakan tidak lulus dan Terdakwa-I selau mengarahkan para calon peserta seleksi untuk mengikuti seleksi penerimaan Prajurit TNI AD berikutnya dengan membayar biaya tambahan yang jumlahnya berbeda-beda.

q.       Bahwa Terdakwa-I yang menerima uang dari Saksi-3 untuk membantu kelulusan Sdr. Iksan, kemudian membagi uangnya bersama Terdakwa-II sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan Terdakwa-I gunakan untuk Ikut Investasi PPUI, judi Online dan bisnis pupuk, sedangkan Terdakwa-II untuk keperluan pribadinya padahal Terdakwa-I bersama Terdakwa-II mengetahui dalam prosese seleksi penerimaan Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya.

r.        Bahwa atas perbuatan Terdakwa-I tersebut yang hanya janji-janji saja untuk mengembalikan uang beberapa Saksi lainnya dalam seleksi penerimaan Prajurit TNI AD  sehingga para Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 2.654.000.000,-(dua milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) selanjutnya para Saksi melaporkan Terdakwa-I dan Terdakwa II ke Denpom XIV/1 Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya