Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.III-16/AD/III/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, Rian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 26-K/PM.III-16/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/17/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke -2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Rian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  pada tanggal tiga puluh bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh tiga di Mabrigif 11/BS, setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan   kepadanya   dengan  putusan, karena   melakukan desersi atau dengan  sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa” dengan cara-cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif  Ta Denma Brigif 11/BS dengan pangkat terakhir Prada NRP  31201087290100.

b.       Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS sejak tanggal  30 Juli 2023 sampai dengan sekarang.  

c.        Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 02.30 Wita saat personel jaga serambi a.n. Prada Syarifuddin melakukan pengecekan dan melihat tempat tidur Terdakwa sudah dalam keadaan kosong, selanjutnya sekira pukul 07.00 Wita dilaksanakan pengecekan sebelum apel pagi Serda Andi Arisman (Saksi-1), namun Terdakwa sudah tidak berada ditempat, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Dankima Brigif 11/BS Lettu Inf Leonardus Manggau dan diperintah untuk mencari Terdakwa di sekitar Ma Brigif 11/BS, namun Terdakwa tidak diketemukan.

d.       Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Tersangka  di Ma Brigif 11/BS Pare-pare, namun Tersangka  tidak diketemukan dan selama Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun berita telepon serta tidak mem bawa barang inventaris kesatuan.

e        Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang  sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 atau selama 150 (seratus lima puluh) hari sesuai Laporan Polisi LP-01/A-01/XII/2023/Idik tanggal 27 Desember 2023 secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.  

f         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Brigif 11/BS tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

g        Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Militer III-16 Makassar  berdasarkan Petikan Putusan No. 44-K/PM III-16/AD/IV/2023 tanggal 19 Juni 2022 dalam perkara yang sama yaitu Desersi dan pidananya telah dijalani Terdakwa seluruhnya di Staltahmil Pomdam XIV/Hsn

Pihak Dipublikasikan Ya