INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
112-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Supardi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/115/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal delapan bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh empat di Mako Divif 3 Kostrad, setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui Secata tahun 2012 di Ajendam VII/Wrb dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada. Pada bulan April 2013 Terdakwa mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb selama 3 bulan, lalu Terdakwa mengikuti Pendidikan Kecabangan Kostrad di Cilodong selama 9 bulan, kemudian Terdakwa mengikuti Pendidikan Raider di Batujajar selama 3 bulan dan setelah itu Terdakwa ditempatkan di Yonif Raider 303/SSM. Pada tahun 2020 Terdakwa dipindahkan ke Bintal Divif 3 Kostrad dan tahun 2024 Terdakwa ditempatkan di Denpal Divif 3 Kostrad sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Taban Monjatrat Sibengjat Ton 2/11 dengan pangkat terakhir Praka NRP 31130208400393.
b Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama Kopda Badar ijin ke Pabintal a.n. Kapten Arm Kaharuddin untuk memperbaiki ATM BRI yang terblokir di daerah Rappocini. Kemudian sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa bersama Kopda Badar kembali ke Kesatuan untuk melengkapi surat-surat yang diminta oleh pihak Bank BRI untuk diproses.
c Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa meminta ijin kepada Pabintal a.n. Kapten Arm Kaharuddin kalau besok hari Minggu 7 Juli 2024 Terdakwa ijin kerumahnya di Kota Takalar untuk mengambil KTP digunakan memperbaiki ATM BRI yang terblokir.
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 Terdakwa tidak kembali kekesatuan Denpal Divif 3 Kostrad karena mempunyai permasalahan dengan istrinya atas nama Sdri. Asrawati, disebabkan pada saat Terdakwa mengikuti seleksi Secaba Reg Ta 2023, Terdakwa meminjam uang pada mertua a.n H.Isa sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa tidak lulus, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada mertuanya namun uang tersebut digunakan oleh istri Terdakwa untuk membeli perhiasan, sehingga hubungan Terdakwa dengan istrinya semakin tidak harmonis.
e. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kab. Takalar namun orang tua Terdakwa juga tidak mengetahui dimana keberadaan Terdakwa, selanjutnya pihak kesatuan melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kota Makassar dan di tempat-tempat lain yang diduga sering didatangi Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 16.45 Wita berdasarkan Surat Perintah dari Danpomdam XIV/Hsn Nomor Sprin/35/IX/2024 tanggal 27 September 2024 Baurpam Pomdam XIV/Hsn a.n. Serka Ferrydianto (Saksi-3) dibantu oleh beberapa anggota Subdenpom XIV/1-1 Takalar di bawah pimpinan Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn a.n. Kapten CPM Hendro P. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah teman Terdakwa Hj. Sitti Hasila Mabe, S.E. di Takalar, selanjutnya Terdakwa ditahan di sel Staltahmil Pomdam XIV/Hsn untuk menjalani proses hukum.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 September 2024 atau sealama 81 (delapan puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |