Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
108-K/PM.III-16/AU/XI/2024 | Muh Nasrul, S.H. | Dzul Asfi Raihan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 108-K/PM.III-16/AU/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/103/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu: Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Kantor Alkat Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, Kel. Hasanuddin, Kec. Mandai, Kab. Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2023 melalui pendidikan pembentukan jalur Tamtama PK Angkatan ke-85 tahun 2023 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Sejursarta Ranmor di Lanud Suryadarma di Kalijati, selanjutnya pada bulan Januari tahun 2024 di tempatkan di kesatuan Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Ta Mudi Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin berpangkat Prada NRP 3723105010557617. b. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wita, datang ke kantor Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita anggota yang bujangan melaksanakan apel malam di halaman kantor Alkat Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, setelah apel malam sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa meminjam handphone Serda Rahman Febriyanto (Saksi-1) mengatakan ”Bang saya minjam handphone membuka instagram untuk telepon keluarga mau minta kirim uang” dijawab Saksi-1 “ini handphonenya” kemudian sekira pukul 22.00 Wita Saksi-1 bersama Terdakwa menuju kamar yang ada di dalam kantor Alkat Sisarban Dislog untuk istrahat namun Terdakwa mampir ke lobi melanjutkan menelepon keluarganya, sekira pukul 22.30 Wita Saksi-1 bersama 3 (tiga) orang temannya bergantian mengecek Terdakwa setiap 30 (tiga puluh) menit apakah Terdakwa sudah selesai menelepon atau belum, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wita saat Saksi-1 mengecek keberadaan Terdakwa, namun Terdakwa sudah tidak berada di lobi lalu Saksi-1 membangunkan Prada Muh. Syahril S (Saksi-3) dan Serda Cahya (Saksi-2) untuk mencari keberadaan Terdakwa lalu melaporkan kepada petugas piket Sisarban Dislog atas nama Peltu Wibowo dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah tidak berada di kantor dan handphone Saksi-1 yang dipinjam oleh Terdakwa juga tidak dikembalikan, selanjutnya Saksi-1 menghubungi nomor handhonenya yang dipinjam oleh Terdakwa namun tidak diangkat dan sekira pukul 05.40 Wita saat Kapten Agus bertanya kepada seluruh anggota apakah ada barang lain yang dibawa oleh Terdakwa Saksi-2 langsung mengecek tas selempang miliknya yang berisikan dompet dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah tidak berada di dalam tas. c. Bahwa Terdakwa saat meninggalkan kantor Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, lampu kamar dalam keadaan menyala, Saksi-1 dan Prada Muh. Syahril (Saksi-3) dalam keadaan tidur selanjutnya Terdakwa juga mengambil uang milik Saksi-2 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah charger hanphone merk Poco type C warna putih dan 1 (satu) buah hanphone merk Xiaomi milik Saksi-1. d. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 berangkat ke rumah kakeknya yang bernama Sdr. Petrus di Kab. Toraja dengan membawa handphone merk Xiaomi milik Saksi-1 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi-2 dipergunakan Terdakwa untuk biaya perjalanan dari Lanud Sultan Hasanuddin ke Kab. Toraja. e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita Serda M. Nur Ade Munandar (Saksi-4) bersama 3 (tiga) orang personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin atas nama Lettu Pom Yossy Wira Saputra, S.Tr., (Han) Kasubsi Lidpamfik Lidkrim, Pelda Wawan Budi Rimbawanto Ba Paspom dan Praka Nur Alamsyah Arfah Ta Paspom berangkat menuju rumah Sdr. Petrus di Jl. Tondon Malullu, Kec. Makale, Kab. Toraja dan tiba pada tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 06.15 Wita, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wita Saksi-4 bersama 3 (tiga) orang personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin menangkap Terdakwa saat sedang tertidur di dalam kamar rumah Sdr. Petrus dengan menggunakan pakaian warna kuning dan celana pendek warna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Lanud Sultan Hasanuddin untuk dilakukan pemeriksaan. f. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi-4 mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 yang diduga milik Saksi-1 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi identitas Terdakwa diantaranya KTP, SIM, ATM Bank BRI, ATM Bank Mandiri, Kartu BPJS, E Toll dan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya Saksi-4 bertanya tentang uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yang diduga milik Saksi-2 dan dijawab Terdakwa “sudah saya gunakan untuk biaya transportasi dan biaya hidup dan tersisa hanya Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). g. Bahwa Terdakwa sebelumnya telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kasi Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 atau selama 13 (tiga belas) hari berdasarkan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-07/VI/2024/HND tanggal 24 Juni 2024 yang masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satpom Lanud Sultan Hasanuddin pada berkas perkara yang lain. h. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, yang mengakibatkan Saksi-1 mengalami kerugian, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satpom Lanud Sultan Hasanuddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/DIK-08/VI/2024/HND tanggal 24 Juni 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan Kedua: Pertama: Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Kantor Alkat Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, Kel. Hasanuddin, Kec. Mandai, Kab. Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya" dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2023 melalui pendidikan pembentukan jalur Tamtama PK Angkatan ke-85 tahun 2023 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Sejursarta Ranmor di Lanud Suryadarma di Kalijati, selanjutnya pada bulan Januari tahun 2024 di tempatkan di kesatuan Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Ta Mudi Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin berpangkat Prada NRP 3723105010557617. b. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wita, datang ke kantor Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita anggota yang bujangan melaksanakan apel malam di halaman kantor Alkat Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, setelah apel malam sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa meminjam handphone Serda Rahman Febriyanto (Saksi-1) mengatakan ”Bang saya minjam handphone membuka instagram untuk telepon keluarga mau minta kirim uang” dijawab Saksi-1 “ini handphonenya” kemudian sekira pukul 22.00 Wita Saksi-1 bersama Terdakwa menuju kamar yang ada di dalam kantor Alkat Sisarban Dislog untuk istrahat namun Terdakwa mampir ke lobi melanjutkan menelepon keluarganya, sekira pukul 22.30 Wita Saksi-1 bersama 3 (tiga) orang temannya bergantian mengecek Terdakwa setiap 30 (tiga puluh) menit apakah Terdakwa sudah selesai menelepon atau belum, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wita saat Saksi-1 mengecek keberadaan Terdakwa, namun Terdakwa sudah tidak berada di lobi lalu Saksi-1 membangunkan Prada Muh. Syahril S (Saksi-3) dan Serda Cahya (Saksi-2) untuk mencari keberadaan Terdakwa lalu melaporkan kepada petugas piket Sisarban Dislog atas nama Peltu Wibowo dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah tidak berada di kantor dan handphone Saksi-1 yang dipinjam oleh Terdakwa juga tidak dikembalikan, selanjutnya Saksi-1 menghubungi nomor handhonenya yang dipinjam oleh Terdakwa namun tidak diangkat dan sekira pukul 05.40 Wita saat Kapten Agus bertanya kepada seluruh anggota apakah ada barang lain yang dibawa oleh Terdakwa Saksi-2 langsung mengecek tas selempang miliknya yang berisikan dompet dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah tidak berada di dalam tas. c. Bahwa Terdakwa saat meninggalkan kantor Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, lampu kamar dalam keadaan menyala, Saksi-1 dan Prada Muh. Syahril (Saksi-3) dalam keadaan tidur selanjutnya Terdakwa juga mengambil uang milik Saksi-2 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah charger hanphone merk Poco type C warna putih dan 1 (satu) buah hanphone merk Xiaomi milik Saksi-1. d. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 berangkat ke rumah kakeknya yang bernama Sdr. Petrus di Kab. Toraja dengan membawa handphone merk Xiaomi milik Saksi-1 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi-2 dipergunakan Terdakwa untuk biaya perjalanan dari Lanud Sultan Hasanuddin ke Kab. Toraja. e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita Serda M. Nur Ade Munandar (Saksi-4) bersama 3 (tiga) orang personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin atas nama Lettu Pom Yossy Wira Saputra, S.Tr., (Han) Kasubsi Lidpamfik Lidkrim, Pelda Wawan Budi Rimbawanto Ba Paspom dan Praka Nur Alamsyah Arfah Ta Paspom berangkat menuju rumah Sdr. Petrus di Jl. Tondon Malullu, Kec. Makale, Kab. Toraja dan tiba pada tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 06.15 Wita, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wita Saksi-4 bersama 3 (tiga) orang personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin menangkap Terdakwa saat sedang tertidur di dalam kamar rumah Sdr. Petrus dengan menggunakan pakaian warna kuning dan celana pendek warna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Lanud Sultan Hasanuddin untuk dilakukan pemeriksaan. f. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi-4 mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 yang diduga milik Saksi-1 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi identitas Terdakwa diantaranya KTP, SIM, ATM Bank BRI, ATM Bank Mandiri, Kartu BPJS, E Toll dan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya Saksi-4 bertanya tentang uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yang diduga milik Saksi-2 dan dijawab Terdakwa “sudah saya gunakan untuk biaya transportasi dan biaya hidup dan tersisa hanya Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). g. Bahwa Terdakwa sebelumnya telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kasi Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 atau selama 13 (tiga belas) hari berdasarkan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-07/VI/2024/HND tanggal 24 Juni 2024 yang masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satpom Lanud Sultan Hasanuddin pada berkas perkara yang lain. Atau Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Kantor Alkat Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, Kel. Hasanuddin, Kec. Mandai, Kab. Maros, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2023 melalui pendidikan pembentukan jalur Tamtama PK Angkatan ke-85 tahun 2023 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Sejursarta Ranmor di Lanud Suryadarma di Kalijati, selanjutnya pada bulan Januari tahun 2024 di tempatkan di kesatuan Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Ta Mudi Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin berpangkat Prada NRP 3723105010557617. b. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wita, datang ke kantor Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita anggota yang bujangan melaksanakan apel malam di halaman kantor Alkat Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, setelah apel malam sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa meminjam handphone Serda Rahman Febriyanto (Saksi-1) mengatakan ”Bang saya minjam handphone membuka instagram untuk telepon keluarga mau minta kirim uang” dijawab Saksi-1 “ini handphonenya” kemudian sekira pukul 22.00 Wita Saksi-1 bersama Terdakwa menuju kamar yang ada di dalam kantor Alkat Sisarban Dislog untuk istrahat namun Terdakwa mampir ke lobi melanjutkan menelepon keluarganya, sekira pukul 22.30 Wita Saksi-1 bersama 3 (tiga) orang temannya bergantian mengecek Terdakwa setiap 30 (tiga puluh) menit apakah Terdakwa sudah selesai menelepon atau belum, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wita saat Saksi-1 mengecek keberadaan Terdakwa, namun Terdakwa sudah tidak berada di lobi lalu Saksi-1 membangunkan Prada Muh. Syahril S (Saksi-3) dan Serda Cahya (Saksi-2) untuk mencari keberadaan Terdakwa lalu melaporkan kepada petugas piket Sisarban Dislog atas nama Peltu Wibowo dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah tidak berada di kantor dan handphone Saksi-1 yang dipinjam oleh Terdakwa juga tidak dikembalikan, selanjutnya Saksi-1 menghubungi nomor handhonenya yang dipinjam oleh Terdakwa namun tidak diangkat dan sekira pukul 05.40 Wita saat Kapten Agus bertanya kepada seluruh anggota apakah ada barang lain yang dibawa oleh Terdakwa Saksi-2 langsung mengecek tas selempang miliknya yang berisikan dompet dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun uang tersebut sudah tidak berada di dalam tas. c. Bahwa Terdakwa saat meninggalkan kantor Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin, lampu kamar dalam keadaan menyala, Saksi-1 dan Prada Muh. Syahril (Saksi-3) dalam keadaan tidur selanjutnya Terdakwa juga mengambil uang milik Saksi-2 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah charger hanphone merk Poco type C warna putih dan 1 (satu) buah hanphone merk Xiaomi milik Saksi-1. d. Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 berangkat ke rumah kakeknya yang bernama Sdr. Petrus di Kab. Toraja dengan membawa handphone merk Xiaomi milik Saksi-1 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi-2 dipergunakan Terdakwa untuk biaya perjalanan dari Lanud Sultan Hasanuddin ke Kab. Toraja. e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita Serda M. Nur Ade Munandar (Saksi-4) bersama 3 (tiga) orang personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin atas nama Lettu Pom Yossy Wira Saputra, S.Tr., (Han) Kasubsi Lidpamfik Lidkrim, Pelda Wawan Budi Rimbawanto Ba Paspom dan Praka Nur Alamsyah Arfah Ta Paspom berangkat menuju rumah Sdr. Petrus di Jl. Tondon Malullu, Kec. Makale, Kab. Toraja dan tiba pada tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 06.15 Wita, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wita Saksi-4 bersama 3 (tiga) orang personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin menangkap Terdakwa saat sedang tertidur di dalam kamar rumah Sdr. Petrus dengan menggunakan pakaian warna kuning dan celana pendek warna hitam, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Lanud Sultan Hasanuddin untuk dilakukan pemeriksaan. f. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi-4 mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 yang diduga milik Saksi-1 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi identitas Terdakwa diantaranya KTP, SIM, ATM Bank BRI, ATM Bank Mandiri, Kartu BPJS, E Toll dan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya Saksi-4 bertanya tentang uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yang diduga milik Saksi-2 dan dijawab Terdakwa “sudah saya gunakan untuk biaya transportasi dan biaya hidup dan tersisa hanya Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). g. Bahwa Terdakwa sebelumnya telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kasi Sisarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 atau selama 13 (tiga belas) hari berdasarkan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-07/VI/2024/HND tanggal 24 Juni 2024 yang masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satpom Lanud Sultan Hasanuddin pada berkas perkara yang lain. h. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, yang mengakibatkan Saksi-1 mengalami kerugian, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satpom Lanud Sultan Hasanuddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/DIK-08/VI/2024/HND tanggal 24 Juni 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |