Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
56-K/PM.III-16/AU/VII/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | Muh. Rijal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56-K/PM.III-16/AU/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/49/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal delapan bulan April tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AU yang berdinas aktif di Kesatuan Satpom Lanud Sultan Hasanuddin, dan belum ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas Militer dan sampai dengan saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Pamfik Silidpamfik dengan pangkat Pratu NRP 61919907550172.
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wita saat Istri Terdakwa a.n. Sdri. Ayu Andira datang ke kantor Satpom Lanud Sultan Hasanuddin untuk melaporkan Terdakwa yang tertangkap tangan oleh istrinya sedang bersama wanita idaman lain di sebuah Kost di Kota Makassar, selanjutnya Letda Pom Ahmad Abhista, S.Tr. (Han) (Saksi-1) menghubungi Handphone milik Terdakwa namun tidak aktif, sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin memerintahkan Penyidik dan anggota Satpom Lanud Sultan Hasanuddin untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.
c. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan sekarang ini belum kembali ke Kesatuan. d. Bahwa pihak kesatuan Satpom Lanud Sultan Hasanuddin telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di Kota Makassar dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin mengeluarkan surat Berita Acara Pencarian Orang Nomor : POM-445/A/IDIK-15/IV/2025/HND tanggal 15 April 2025. e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : POM-405/A/IDIK-07/IV/2025/HND tanggal 08 April 2025 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |