INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
2-K/PM.III-16/AD/I/2025 | Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. | Rasid | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2-K/PM.III-16/AD/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/122/XII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Mako Brigif 3/TBS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan”, yang dilakukan secara bersama-sama, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui Secaba PK XIII di Rindam Jaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pgs. Paku Brigif 3/TBS dengan pangkat Letda Cku, NRP 21060285390287.
b. Bahwa Terdakwa selaku Pgs. Paku Brigif 3/TBS mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan perbendaharaan, pengajuan, pembiayaan keuangan belanja pegawai dan belanja barang khususnya di bidang keuangan serta selaku PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) yang berwenang membuat dan mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN Makassar 1 (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
c. Bahwa pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 Terdakwa menggunakan anggaran satuan Brigif 3/TBS dengan cara setiap anggaran satuan jajaran Brigif 3/TBS yang telah dicairkan melalui proses KPPN Makassar 1 sesuai peruntukan satuan jajaran Brigif 3/TBS ke nomor rekening pihak ke 3 (ketiga) rekanan Brigif 3/TBS yaitu perusahaan CV. Putra Tengah Asri yang direkturnya bernama Sdr.Firmansyah Anwar Rahim (Saksi-9) kemudian Saksi-9 menyerahkan dana anggaran kepada Terdakwa selaku Paku Brigif 3/TBS berbentuk dana tunai, lalu dana tersebut diterima oleh Terdakwa dan disimpan di brankas Paku Brigif 3/TBS untuk dibagikan ke jajaran satuan brigif 3/TBS, namun Terdakwa mengambil anggaran-anggaran satuan tersebut untuk kepentingan pribadinya yang masih tersimpan atau belum disalurkan ke satuan-satuan jajaran Brigif 3/TBS di dalam Brankas, kemudian dana/uang yang telah diambil tersebut lalu Terdakwa menyetor secara tunai melalui BRI Link ke nomor rekening milik Terdakwa , setelah itu Terdakwa melakukan deposit ke nomor rekening situs judi online, lalu digunakan sebagai taruhan bermain judi secara online, dan Terdakwa melakukan judi online berulang-ulang dengan proses yang sama.
d. Bahwa pada saat Terdakwa menjabat Pgs. Paku Brigif 3/TBS kondisi keuangan Brigif 3/TBS sebagian anggaran keuangan tidak sesuai, sehingga untuk mengatasi kondisi tersebut Terdakwa melakukan upaya agar operasional satuan keuangan Brigif 3/TBS dapat tetap berjalan, dengan cara Terdakwa menggunakan dana satuan antara lain:
1) Dana latihan Staf Ops Mabrigif 3/TBS sebesar Rp.134.117.898,- (seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) rupiah.
2) Dana latihan Yonif 431/SSP sebesar Rp.245.821.886,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh enam) rupiah.
3) Dana Komando Brigif 3/TBS tahun 2024 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.
4) Dana swakelola tahap I sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta) rupiah.
5) Dana swakelola tahap II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) rupiah.
6) CSR PPAD tahap I (Termin 1) sebesar Rp.7.185.500,- (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus) rupiah.
7) CSR PPAD tahap II (Termin 2) sebesar Rp.245.360.000,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu) rupiah.
sehingga total keseluruhan dana sebesar Rp. 842.540.930,- (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh) rupiah.
e. Bahwa dana anggaran Brigif 3/TBS sebesar Rp 842.540.930,- (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh) rupiah, yang digelapkan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya atau digunakan untuk bermain judi online yaitu sebesar Rp. 801.540.930,- (delapan ratus satu juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh) rupiah, dan sisanya sebesar Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta) rupiah digunakan untuk mendukung keperluan operasional staf keuangan Brigif 3/TBS.
f. Bahwa Terdakwa beralasan bermain judi online sebatas mencari tambahan dana operasional satuan keuangan Brigif 3/TBS, dikarenakan sebelumnya keuangan Brigif 3/TBS mengalami masalah dengan adanya perkara Anomali Tunkin yang menetapkan 3 (tiga) orang personel Keuangan Brigif 3/TBS menjadi Terdakwa , namun pada akhirnya Terdakwa terjebak dengan sistem judi online tersebut, dan terus-menerus bermain judi online dengan jumlah yang semakin besar, dengan harapan jika menang dapat menutupi dana operasional satuan yang digunakan oleh Terdakwa untuk pribadinya, sehingga semakin banyak uang satuan Brigif 3/TBS yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.
g. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 Kapten Inf Sandi Syahdani, S. Tr.Han (Saksi-2) meminta dana kepada Terdakwa untuk operasional satuan Brigif 3/TBS, namun Terdakwa mengatakan dana satuan telah habis karena dipergunakan Terdakwa untuk pribadinya atau bermain judi online, kemudian atas pengakuan Terdakwa tersebut Saksi-2 menghubungi Lettu Inf Febi Fuji Hantara, S.T.Han (Saksi-1) melalui telepon untuk datang ke ruangan Paku Brigif 3/TBS, lalu Saksi-1 bertemu Saksi-2 dan Terdakwa , dan saat itu Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan dan satuan sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut kepada Danbrigif 3/TBS, lalu Danbrigif 3/TBS memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa .
h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menggelapkan sejumlah dana operasional Satjar Brigif 3/TBS untuk keperluan pribadinya, sehingga Satjar Brigif 3/TBS merasa dirugikan dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/VI/2024/Idik tanggal 21 Juni 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Mako Brigif 3/TBS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui Secaba PK XIII di Rindam Jaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pgs. Paku Brigif 3/TBS dengan pangkat Letda Cku, NRP 21060285390287.
b. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Terdakwa menerima surat perintah untuk menjabat sebagai Pgs. Paku Brigif 3/TBS sesuai dengan surat perintah Kepala Keuangan Kostrad Nomor Sprin/91/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, kemudian seterimanya surat perintah tersebut Terdakwa tidak melaksanakan serah terima jabatan Paku Brigif 3/TBS yang baru dari pejabat Paku Brigif 3/TBS yang lama a.n. Lettu Cku Laela (Saksi-7) karena saat itu Danbrigif 3/TBS sedang melaksanakan tugas di daerah Papua, sehingga Terdakwa langsung mengambil alih jabatan sebagai Pgs. Paku Brigif 3/TBS atas perintah langsung dari Kaku Kostrad, dan adapun serah terima tersebut berupa dana anggaran satuan Brigif 3/TBS TW III sampai dengan TW IV tahun 2023 yang masih dalam proses pencairan, menyerahkan lemari brankas Keuangan yang berada di ruangan Paku beserta kode brankas yang digunakan untuk menyimpan dana satuan.
c. Bahwa Terdakwa selaku Pgs. Paku Brigif 3/TBS berdasarkan surat perintah Kepala Keuangan Kostrad Nomor Sprin/91/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan perbendaharaan, pengajuan, pembiayaan keuangan belanja pegawai dan belanja barang khususnya di bidang keuangan serta selaku PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) yang berwenang membuat dan mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN Makassar 1 (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
d. Bahwa dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh Kesatuan tersebut, selanjutnya pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 Terdakwa menggunakan anggaran satuan Brigif 3/TBS dengan cara setiap anggaran satuan jajaran Brigif 3/TBS yang telah dicairkan melalui proses KPPN Makassar 1 sesuai peruntukan satuan jajaran Brigif 3/TBS ke nomor rekening pihak ke 3 (ketiga) rekanan Brigif 3/TBS yaitu perusahaan CV. Putra Tengah Asri yang direkturnya bernama Sdr.Firmansyah Anwar Rahim (Saksi-9) kemudian Saksi-9 menyerahkan dana anggaran kepada Terdakwa selaku Paku Brigif 3/TBS berbentuk dana tunai, lalu dana tersebut diterima oleh Terdakwa dan disimpan di brankas Paku Brigif 3/TBS untuk dibagikan ke jajaran satuan brigif 3/TBS, namun Terdakwa mengambil anggaran-anggaran satuan tersebut untuk kepentingan pribadinya yang masih tersimpan atau belum disalurkan ke satuan-satuan jajaran Brigif 3/TBS di dalam Brankas, kemudian dana/uang yang telah diambil tersebut lalu Terdakwa menyetor secara tunai melalui BRI Link ke nomor rekening milik Terdakwa , setelah itu Terdakwa melakukan deposit ke nomor rekening situs judi online, lalu digunakan sebagai taruhan bermain judi secara online, dan Terdakwa melakukan judi online berulang-ulang dengan proses yang sama.
e. Bahwa pada saat Terdakwa menjabat selaku Pgs. Paku Brigif 3/TBS kondisi keuangan Brigif 3/TBS sebagian anggaran keuangan tidak sesuai, sehingga untuk mengatasi kondisi tersebut Terdakwa melakukan upaya agar operasional satuan keuangan Brigif 3/TBS dapat tetap berjalan, dengan cara Terdakwa menggunakan dana satuan antara lain:
1) Dana latihan Staf Ops Mabrigif 3/TBS sebesar Rp.134.117.898,- (seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) rupiah.
2) Dana latihan Yonif 431/SSP sebesar Rp.245.821.886,- (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh enam) rupiah.
3) Dana Komando Brigif 3/TBS tahun 2024 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.
4) Dana swakelola tahap I sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta) rupiah.
5) Dana swakelola tahap II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) rupiah.
6) CSR PPAD tahap I (Termin 1) sebesar Rp.7.185.500,- (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus) rupiah.
7) CSR PPAD tahap II (Termin 2) sebesar Rp.245.360.000,- (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu) rupiah.
sehingga total keseluruhan dana sebesar Rp. 842.540.930,- (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh) rupiah.
f. Bahwa dana anggaran Brigif 3/TBS sebesar Rp 842.540.930,- (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh) rupiah, yang digelapkan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya atau digunakan untuk bermain judi online yaitu sebesar Rp. 801.540.930,- (delapan ratus satu juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh) rupiah, dan sisanya sebesar Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta) rupiah digunakan untuk mendukung keperluan operasional staf keuangan Brigif 3/TBS.
g. Bahwa Terdakwa mengetahui yang mempunyai kewenangan menggunakan dana satuan tersebut adalah Danbrigif 3/TBS atau pihak lain atas izin Danbrigif 3/TBS, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan dana satuan tersebut tanpa izin Danbrigif 3/TBS, namun Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menggunakan dana satuan untuk keperluan pribadinya tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri.
h. Bahwa Terdakwa beralasan bermain judi online sebatas mencari tambahan dana operasional satuan keuangan Brigif 3/TBS, dikarenakan sebelumnya keuangan Brigif 3/TBS mengalami masalah dengan adanya perkara Anomali Tunkin yang menetapkan 3 (tiga) orang personel Keuangan Brigif 3/TBS menjadi Terdakwa , namun pada akhirnya Terdakwa terjebak dengan sistem judi online tersebut, dan terus-menerus bermain judi online dengan jumlah yang semakin besar, dengan harapan jika menang dapat menutupi dana operasional satuan yang digunakan oleh Terdakwa untuk pribadinya, sehingga semakin banyak uang satuan Brigif 3/TBS yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online.
i. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 Kapten Inf Sandi Syahdani, S. Tr.Han (Saksi-2) meminta dana kepada Terdakwa untuk operasional satuan Brigif 3/TBS, namun Terdakwa mengatakan dana satuan telah habis karena dipergunakan Terdakwa untuk pribadinya atau bermain judi online, kemudian atas pengakuan Terdakwa tersebut Saksi-2 menghubungi Lettu Inf Febi Fuji Hantara, S.T.Han (Saksi-1) melalui telepon untuk datang ke ruangan Paku Brigif 3/TBS, lalu Saksi-1 bertemu Saksi-2 dan Terdakwa , dan saat itu Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan dan satuan sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut kepada Danbrigif 3/TBS, lalu Danbrigif 3/TBS memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa .
j. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menggunakan dana operasional Satjar Brigif 3/TBS untuk keperluan pribadinya, sehingga Satjar Brigif 3/TBS merasa dirugikan dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/VI/2024/Idik tanggal 21 Juni 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |