Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
47-K/PM.III-16/AD/VI/2025 | Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. | Aspar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perzinahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47-K/PM.III-16/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/48/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Asmil Yonif 726/Tml, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XIII/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dan ditempatkan di Yonif 726/Tml, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu NRP 31180761770197.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Nurafni Arif (Saksi-1) yang merupakan isteri sah Pratu Muh. Agung (Saksi-2) sejak bulan Juni 2022 di Asmil Yonif 726/Tml, pada saat Saksi-2 menginformasikan melalui group letting dengan menyampaikan ”agar merapat ke rumah saya sebentar siang dalam rangka acara masuk rumah”, selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi-2 dan bertemu dengan Saksi-1, karena Terdakwa akan mengajukan nikah di satuan sehingga Terdakwa minta nomor Handphone milik Saksi-1 melalui Saksi-2 untuk memperkenalkan calon istri Terdakwa kepada Saksi-1, dan Terdakwa juga berencana akan mengambil rumah dinas disamping rumah Saksi-2.
c Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Terdakwa bersama istrinya a.n. Sdri. Andi Nurul Riska tinggal bersama di Asmil Yonif 726/Tml, selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa mengantar istrinya menuju terminal Daya Kota Makassar, karena istri Terdakwa bekerja di perusahaan tambak udang bagian Laboratorium di Kab. Pasangkayu Prov. Sulbar.
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui chat WhatsApp dengan mengatakan “acara apa bagus lagi ini honey”, kemudian berhubung karena Terdakwa tidak mengerti kata honey sehingga Terdakwa mentranslide di aplikasi geogle lalu Terdakwa menjawab “kenapa ki panggil saya Honey, padahal honey itu artinya sayang” Saksi-1 menjawab “memang pantas ki dipanggil sayang karena kita yang sering bantuka”, Saksi-1 bertanya “kenapa kita bisa suka sama saya”, Terdakwa menjawab “karena kita terlalu perhatian sama saya, selalu memberikan saya makanan”, Saksi-1 menjawab “karena kita tetangga saya yang selalu bantuka”, Terdakwa menjawab “oh iye pale sering-sering saja kasih saya makanan karena istri saya tidak ada jadi tidak ada yang masak”, Saksi-1 menjawab “oh iye pale”.
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.15 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp dengan mengatakan “adakah makanan di sebelah” Saksi-1 menjawab “ada besty kesini maki”, Terdakwa menjawab “lewat bagian mana besty” Saksi-1 menjawab “lewat belakang saja”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju belakang rumah Saksi-1 dan masuk melalui pintu belakang yang sudah terbuka serta melihat Saksi-1 berdiri di dapur sambil menyiapkan makanan, kemudian Terdakwa berjalan ke ruang tamu untuk menghabiskan sebatang rokoknya sambil duduk di kursi dan menunggu makanan disiapkan, setelah itu Saksi-1 menemui Terdakwa di ruang tamu dengan mengatakan “makanan sudah siap”, lalu Terdakwa pamit kepada Saksi-1 untuk membawa makanan ke rumah Terdakwa, namun Saksi-1 berkata “apaji deh” sambil Saksi-1 menyodorkan kepalanya, sehingga Terdakwa langsung mencium bagian jidat Saksi-1 dan Saksi-1 membalas mencium pipi kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil makanan tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya, setelah Terdakwa makan di rumahnya lalu Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp dengan ucapan “terima kasih ya” Saksi-1 menjawab “ok deh enakji”, Terdakwa menjawab “iye enakji”.
f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp dengan dengan mengatakan “adakah makanan?”, Saksi-1 menjawab “iye ada, kerumah maki”, Terdakwa bertanya lagi “saya lewat pintu rumah bagian belakang saja ya?” Saksi-1 menjawab “iye”, lalu Terdakwa mengetuk pintu belakang kemudian Saksi-1 membuka pintu dan mengatakan kepada Terdakwa kalau makanan belum selesai dimasak, sehingga Terdakwa menjawab “lamanya nanti saya dilihat sama orang berdiri di pintu”, Saksi-1 menjawab “kalau begitu masuk saja sini”, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah menuju dapur dan melihat Saksi-1 mengenakan baju daster warna krem, sehingga Terdakwa tidak mampu menahan nafsu birahinya dan langsung memeluk Saksi-1 dari belakang sambil Terdakwa mencium leher sebelah kanan Saksi-1, sehingga Saksi-1 membalikkan badannya hingga berhadapan dengan Terdakwa, lalu saling berpelukan dan berciuman bibir sambil berjalan menuju ruang tamu untuk duduk di kursi lalu Terdakwa mencium dan meraba payudara Saksi-1 hingga sama-sama terangsang, lalu Terdakwa dan Saksi-1 masuk ke dalam kamar tempat tidur, lalu Terdakwa membuka bajunya dan membuka baju Saksi-1 hingga keduanya telanjang bulat, lalu Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara sebagai berikut:
1) Pertama sekira pukul 17.55 Wita, Terdakwa menindih tubuh Saksi-1 sambil memasukkan batang penisnya yang tegang ke lubang vagina Saksi-1 lalu Terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga keduanya merasakan kepuasan/kenikmatan dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi-1.
2) Kedua sekira pukul 18.05 Wita, Terdakwa mencium pipi dan meremas-remas payudara Saksi-1 hingga keduanya terangsang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang tegang ke lubang vagina Saksi-1 dengan posisi Terdakwa di bawah dan Saksi-1 di atas, lalu keduanya berganti posisi Saksi-1 di bawah sedangkan Terdakwa di atas sambil Terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga keduanya merasakan kepuasan/kenikmatan, dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi-1.
3) Ketiga sekira pukul 18.08 Wita Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara hingga keduanya terangsang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang tegang ke lubang vagina Saksi-1, dengan posisi Terdakwa di atas dan Saksi-1 di bawah sambil Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya, lalu keduanya berganti posisi dengan cara Saksi-1 menunggingkan pantatnya lalu Terdakwa menyodot dari belakang sambil mengoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga keduanya merasakan kepuasan/kenikmatan dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Sdri. Nurafni Arif, setelah itu Terdakwa pamit pulang ke rumahnya melalui pintu belakang.
g. Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, kondisi Terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi sehingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina Saksi-1, kemudian disaat melakukan hubungan badan tersebut tidak ada paksaan melainkan atas dasar suka sama suka, Terdakwa berstatus telah menikah secara sah dan izin Komandan satuan dengan Sdri. Andi Nurul Riska, dan Saksi-1 juga telah berstatus isteri sah dari Saksi-2 yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas Satgas Pamtas PNG di Merauke Papua.
h. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Saksi-1 menitipkan Handpone miliknya kepada Saksi-2 karena pada saat itu Saksi-1 menemani istri Dankima Yonif 726/Tml, selanjutnya Saksi-2 membuka aplikasi Geogle foto di Handphone milik Saksi-1 tersebut dan melihat foto Saksi-1 bersama dengan Terdakwa yang tidak memakai baju, sedangkan Saksi-1 mengenakan baju daster/tantop warna krem sedang berhubungan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah dinas milik Saksi-2, sehingga dengan adanya foto tersebut membuat Saksi-2 merasa marah, keberatan dan malu, selanjutnya Saksi-2 menanyakan tentang foto tersebut kepada Saksi-1 dengan berkata ”ada hubungan apa dengan Pratu Aspar?”, Saksi-1 menjawab ”tidak ada hubungan apa-apa cuma sekedar berfoto di dalam kamar”, Saksi-2 bertanya berulang-ulang kepada Saksi-1, namun Saksi-1 tetap dengan jawaban yang sama tidak mengakui perbuatannya, lalu Saksi-2 melaporkan permasalahan tersebut kepada Bati Siter Siintelpur Kima Yonif 726/Tml a.n. Sertu Alfian Arifin (Saksi-7), lalu Saksi-7 mengintrogasi Terdakwa dan Saksi-1 hingga pada akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 3 (tiga) kali di dalam kamar rumah dinas Yonif 726/Tml.
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-1 yang merupakan isteri sah dari Saksi-2 tersebut, sehingga Saksi-2 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Subdenpom XIV/1-1 Takalar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 02 Januari 2025 dan membuat surat pengaduan tertanggal 03 Januari 2025 yang berisi menuntut agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Asmil Yonif 726/Tml, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XIII/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dan ditempatkan di Yonif 726/Tml, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Yonif 726/Tml dengan pangkat Pratu NRP 31180761770197.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Nurafni Arif (Saksi-1) yang merupakan isteri sah Pratu Muh. Agung (Saksi-2) sejak bulan Juni 2022 di Asmil Yonif 726/Tml, pada saat Saksi-2 menginformasikan melalui group letting dengan menyampaikan ”agar merapat ke rumah saya sebentar siang dalam rangka acara masuk rumah”, selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi-2 dan bertemu dengan Saksi-1, karena Terdakwa akan mengajukan nikah di satuan sehingga Terdakwa minta nomor Handphone milik Saksi-1 melalui Saksi-2 untuk memperkenalkan calon istri Terdakwa kepada Saksi-1, dan Terdakwa juga berencana akan mengambil rumah dinas disamping rumah Saksi-2.
c Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Terdakwa bersama istrinya a.n. Sdri. Andi Nurul Riska tinggal bersama di Asmil Yonif 726/Tml, selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa mengantar istrinya menuju terminal Daya Kota Makassar, karena istri Terdakwa bekerja di perusahaan tambak udang bagian Laboratorium di Kab. Pasangkayu Prov. Sulbar.
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui chat WhatsApp dengan mengatakan “acara apa bagus lagi ini honey”, kemudian berhubung karena Terdakwa tidak mengerti kata honey sehingga Terdakwa mentranslide di aplikasi geogle lalu Terdakwa menjawab “kenapa ki panggil saya Honey, padahal honey itu artinya sayang” Saksi-1 menjawab “memang pantas ki dipanggil sayang karena kita yang sering bantuka”, Saksi-1 bertanya “kenapa kita bisa suka sama saya”, Terdakwa menjawab “karena kita terlalu perhatian sama saya, selalu memberikan saya makanan”, Saksi-1 menjawab “karena kita tetangga saya yang selalu bantuka”, Terdakwa menjawab “oh iye pale sering-sering saja kasih saya makanan karena istri saya tidak ada jadi tidak ada yang masak”, Saksi-1 menjawab “oh iye pale”.
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.15 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp dengan mengatakan “adakah makanan di sebelah” Saksi-1 menjawab “ada besty kesini maki”, Terdakwa menjawab “lewat bagian mana besty” Saksi-1 menjawab “lewat belakang saja”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju belakang rumah Saksi-1 dan masuk melalui pintu belakang yang sudah terbuka serta melihat Saksi-1 berdiri di dapur sambil menyiapkan makanan, kemudian Terdakwa berjalan ke ruang tamu untuk menghabiskan sebatang rokoknya sambil duduk di kursi dan menunggu makanan disiapkan, setelah itu Saksi-1 menemui Terdakwa di ruang tamu dengan mengatakan “makanan sudah siap”, lalu Terdakwa pamit kepada Saksi-1 untuk membawa makanan ke rumah Terdakwa, namun Saksi-1 berkata “apaji deh” sambil Saksi-1 menyodorkan kepalanya, sehingga Terdakwa langsung mencium bagian jidat Saksi-1 dan Saksi-1 membalas mencium pipi kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil makanan tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya, setelah Terdakwa makan di rumahnya lalu Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp dengan ucapan “terima kasih ya” Saksi-1 menjawab “ok deh enakji”, Terdakwa menjawab “iye enakji”.
f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui chat WhatsApp dengan dengan mengatakan “adakah makanan?”, Saksi-1 menjawab “iye ada, kerumah maki”, Terdakwa bertanya lagi “saya lewat pintu rumah bagian belakang saja ya?” Saksi-1 menjawab “iye”, lalu Terdakwa mengetuk pintu belakang kemudian Saksi-1 membuka pintu dan mengatakan kepada Terdakwa kalau makanan belum selesai dimasak, sehingga Terdakwa menjawab “lamanya nanti saya dilihat sama orang berdiri di pintu”, Saksi-1 menjawab “kalau begitu masuk saja sini”, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah menuju dapur dan melihat Saksi-1 mengenakan baju daster warna krem, sehingga Terdakwa tidak mampu menahan nafsu birahinya dan langsung memeluk Saksi-1 dari belakang sambil Terdakwa mencium leher sebelah kanan Saksi-1, sehingga Saksi-1 membalikkan badannya hingga berhadapan dengan Terdakwa, lalu saling berpelukan dan berciuman bibir sambil berjalan menuju ruang tamu untuk duduk di kursi lalu Terdakwa mencium dan meraba payudara Saksi-1 hingga sama-sama terangsang, lalu Terdakwa dan Saksi-1 masuk ke dalam kamar tempat tidur, lalu Terdakwa membuka bajunya dan membuka baju Saksi-1 hingga keduanya telanjang bulat, lalu Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara sebagai berikut:
1) Pertama sekira pukul 17.55 Wita, Terdakwa menindih tubuh Saksi-1 sambil memasukkan batang penisnya yang tegang ke lubang vagina Saksi-1 lalu Terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga keduanya merasakan kepuasan/kenikmatan dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi-1.
2) Kedua sekira pukul 18.05 Wita, Terdakwa mencium pipi dan meremas-remas payudara Saksi-1 hingga keduanya terangsang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang tegang ke lubang vagina Saksi-1 dengan posisi Terdakwa di bawah dan Saksi-1 di atas, lalu keduanya berganti posisi Saksi-1 di bawah sedangkan Terdakwa di atas sambil Terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga keduanya merasakan kepuasan/kenikmatan, dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Saksi-1.
3) Ketiga sekira pukul 18.08 Wita Terdakwa mencium bibir dan meremas-remas payudara hingga keduanya terangsang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang tegang ke lubang vagina Saksi-1, dengan posisi Terdakwa di atas dan Saksi-1 di bawah sambil Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya, lalu keduanya berganti posisi dengan cara Saksi-1 menunggingkan pantatnya lalu Terdakwa menyodot dari belakang sambil mengoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga keduanya merasakan kepuasan/kenikmatan dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Sdri. Nurafni Arif, setelah itu Terdakwa pamit pulang ke rumahnya melalui pintu belakang.
g. Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di Asmil Yonif 726/Tml dimana kondisi pintu rumah, jendela, pintu kamar tidur dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci sehingga sewaktu-waktu orang lain dapat melihat perbuatan Terdakwa yang membuat orang lain merasa jijik dan terganggu rasa kesusilaannya.
h. Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, kondisi Terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi sehingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina Saksi-1, kemudian disaat melakukan hubungan badan tersebut tidak ada paksaan melainkan atas dasar suka sama suka, Terdakwa berstatus telah menikah secara sah dan izin Komandan satuan dengan Sdri. Andi Nurul Riska, dan Saksi-1 juga telah berstatus isteri sah dari Saksi-2 yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas Satgas Pamtas PNG di Merauke Papua.
i. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Saksi-1 menitipkan Handpone miliknya kepada Saksi-2 karena pada saat itu Saksi-1 menemani istri Dankima Yonif 726/Tml, selanjutnya Saksi-2 membuka aplikasi Geogle foto di Handphone milik Saksi-1 tersebut dan melihat foto Saksi-1 bersama dengan Terdakwa yang tidak memakai baju, sedangkan Saksi-1 mengenakan baju daster/tantop warna krem sedang berhubungan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah dinas milik Saksi-2, sehingga dengan adanya foto tersebut membuat Saksi-2 merasa marah, keberatan dan malu, selanjutnya Saksi-2 menanyakan tentang foto tersebut kepada Saksi-1 dengan berkata ”ada hubungan apa dengan Pratu Aspar?”, Saksi-1 menjawab ”tidak ada hubungan apa-apa cuma sekedar berfoto di dalam kamar”, Saksi-2 bertanya berulang-ulang kepada Saksi-1, namun Saksi-1 tetap dengan jawaban yang sama tidak mengakui perbuatannya, lalu Saksi-2 melaporkan permasalahan tersebut kepada Bati Siter Siintelpur Kima Yonif 726/Tml a.n. Sertu Alfian Arifin (Saksi-7), lalu Saksi-7 mengintrogasi Terdakwa dan Saksi-1 hingga pada akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 3 (tiga) kali di dalam kamar rumah dinas Yonif 726/Tml.
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-1 yang merupakan isteri sah dari Saksi-2 tersebut, sehingga Saksi-2 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Subdenpom XIV/1-1 Takalar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 02 Januari 2025 dan membuat surat pengaduan tertanggal 03 Januari 2025 yang berisi menuntut agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |