Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.III-16/AD/VII/2023 Syahrul Nasution, S.H. Adi Akmal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.III-16/AD/VII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/66/VII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 dan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Adi Akmal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha N Max Nopol DD 2076 TT warna merah hitam pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WITA di Jl.Toddopuli Makassar telah melakukan pelanggaran lalu lintas: “Tidak dipasangi tanda nomor ranmor, dan tidak memenuhi persyaratan tehnis meliputi kaca spion”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 dan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar.

Pihak Dipublikasikan Ya