Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.III-16/AD/IX/2024 Muh Nasrul, S.H. 1.Masriadi
2.Marwan. B
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 81-K/PM.III-16/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/73/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pertama : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56¬ ke-1 KUHP. Dan Kedua : Pasal 126 KUHPM Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Masriadi
2Marwan. B
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Kesatu :  
Pertama : 
Bahwa para Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus tahun 2000 tujuh belas sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat  di Mako Brigif 3/Kostrad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:  “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, yang dilakukan secara bersama-sama, dengan cara-cara sebagai berikut :  
 
a. Bahwa Terdakwa-I (Kopda Masriadi) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurta Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Denma Brigif 3/TBS, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tajurlis Simin Kima Denma Brigif 3/TBS/3 Kostrad dengan pangkat Kopda NRP 31090236751187.
 
b. Bahwa Terdakwa-II (Koptu Marwan B) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurta Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Denma Brigif 3/TBS, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tajurlis Juyar Simin Kima Denma Brigif 3/TBS dengan pangkat Koptu NRP 31060334950384. 
 
c. Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II saling kenal sejak tahun 2010 di Denma Brigif 3/TBS, sedangkan Terdakwa-I dan Terdakwa-II kenal dengan Serma Sanuddin (Saksi-2) sejak tahun 2017  di Brigif 3/TBS, namun keduanya tidak ada hubungan keluarga.
 
d. Bahwa pada bulan Agustus 2017 Saksi-2 menghubungi Terdakwa-I melalui telepon dengan mengatakan “bisa tidak tarikkan dana di Bank BRI”, Terdakwa-I menjawab “saya tidak pernah mencairkan dana di Bank, karena itu bukan tugas saya untuk mencairkan dana di Bank adalah Koptu Marwan B dan Juru bayar”, sehingga Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-I untuk menyampaikan kepada Terdakwa-II terkait hal tersebut, selanjutnya Terdakwa-I menemui Terdakwa-II dan menyampaikan agar Terdakwa-II membantu Saksi-2 mencairkan dana di Bank, kemudian Terdakwa-II menjawab “bisa”, setelah itu Terdakwa-I menyampaikan kepada Saksi-2 kalau Terdakwa-II bersedia/bisa membantu untuk mencairkan dana di Bank BRI, lalu Saksi-2 menghubungi Terdakwa-I melalui telepon dengan mengatakan “ini ada nominatif personel satuan Denma Brigif 3/TBS, minta tolong di print lalu diberikan kepada yang biasa menarik/mencairkan dana di Bank BRI cabang Maros secara tunai karena di rekening BRI personil Denma ada dana tunjangan kinerja masuk”, Terdakwa-I menjawab “siap saya kasikan ke tajurlis juru bayar Pak Marwan”, beberapa menit kemudian Saksi-2 mengirim kepada Terdakwa-I berupa PDF daftar nominatif personil melalui WhatsApp, lalu Terdakwa-I  membacanya dan melihat nominatif tunjangan kinerja personil satuan Denma Brigif 3/TBS yang digandakan/dilebihkan oleh Saksi-2  sebanyak 600 (enam ratus) orang dengan indeks tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya, dan dalam sekali pengajuan data tunjangan kinerja yang dibuat oleh Saksi-2 setiap bulannya berjumlah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari jumlah tersebut dipotong oleh masing-masing juyar atas perintah Saksi-2 tersebut, yang berasal dari uang tunjangan kinerja personel dari daftar yang dimanipulasi, setelah uang tersebut dipotong oleh pihak Bank BRI dan pihak Bank Mandiri lalu dimasukkan ke dalam potongan satuan. 
 
e. Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II membantu melancarkan Saksi-2 melakukan perbuatan penggandaan dana tunjangan  kinerja  dan  manipulasi  indeks  tunjangan  kinerja  personel  Brigif  3/TBS dengan perannya sebagai berikut: 
 
1. Terdakwa-I melakukan penarikan tambahan tunjangan kinerja melalui Bank dan melakukan pemotongan dana Tunjangan kinerja personel yang namanya telah digandakan dipengajuan Denma Brigif 3/TBS dengan cara berkoordinasi dengan pihak Bank agar Tunjangan  kinerja  personel ganda tersebut langsung dilakukan pemotongan dan dimasukkan ke dalam potongan satuan, selanjutnya dana potongan satuan yang berasal dari Tunjangan kinerja ganda tersebut ditarik/dicairkan oleh Terdakwa-I, kemudian dari hasil uang yang ditarik tersebut, dibagi dengan ketentuan   50 % (lima puluh)  persen  untuk Saksi-2 dan 50 % (lima puluh)  persen  untuk Terdakwa-I.
 
2. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 Saksi-2 tidak langsung berkomunikasi dengan Terdakwa-II, melainkan Saksi-2 yang memerintahkan Terdakwa-I untuk berkomunikasi dengan Terdakwa-II agar dapat membantu dalam hal kelancaran perbuatan Saksi-2 yang melakukan penggandaan dana tunjangan  kinerja  dan  manipulasi  indeks  tunjangan  kinerja personel  Brigif   3/TBS, sehingga Terdakwa-II bersedia membantu karena Terdakwa-II selaku juyar yang bisa menarik/mencairkan dana tambahan tunjangan kinerja di Bank dan melakukan pemotongan dana Tunjangan kinerja personel yang namanya digandakan di pengajuan Denma Brigif 3/TBS, dan pada tahun 2019 Terdakwa-II  memberikan nomor rekening Bank BRI miliknya kepada Saksi-2 untuk digunakan menerima Tunjangan kinerja yang indeksnya telah di gandakan tersebut. 
 
f. Bahwa selanjutnya daftar nominatif kinerja personil satuan Denma Brigif 3/TBS yang digandakan atau dilebihkan oleh Saksi-2 tersebut diteruskan dari Terdakwa-I kepada Terdakwa-II untuk di print atau dicetak, kemudian Terdakwa-II membawa atau mengantarkannya ke Bank BRI cabang Kota Maros untuk mencairkan dana potongan tunjangan kinerja tersebut, setelah Terdakwa-II mencairkan dana  sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu Terdakwa-II menelepon Terdakwa-I dengan mengatakan “pak Masriadi dananya sudah diambilkan dan diperintahkan oleh Serma Sanuddin untuk menemani saya mengantar dana tersebut ke rumahnya, saya sekarang lagi di asrama”, Terdakwa-I  menjawab “siap saya merapat”, setibanya Terdakwa-I di asrama dan bertemu dengan Terdakwa-II, lalu Terdakwa-I dan Terdakwa-II membawa uang/dana tersebut menuju ke rumah Saksi-2  di Perumahan Indah Bandara Kab. Maros Sulsel, setelah bertemu dengan Saksi-2, kemudian Terdakwa-II menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 memberikan imbalan/fee uang kepada Terdakwa-I sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) untuk dibagi dua dengan Terdakwa-II, setelah itu Terdakwa-I dan Terdakwa-II kembali ke asrama.
 
g. Bahwa dana hasil manipulasi indeks tunjangan kinerja yang dicairkan oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II melalui rekening Bank BRI personil Denma Brigif 3/TBS sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, dan  di periode tahun 2018 sebagai berikut:
 
1. Periode bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dana potongan tunjangan kinerja personel Denma Brigif 3/TBS yang dicairkan oleh Terdakwa-II melalui Teller Bank BRI cabang Maros, dan total bagian yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II dari Saksi-2 sebagai berikut : 
 
a) Pada bulan September 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) rupiah, dengan bagian Terdakwa-I sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
 
b) Pada bulan  Oktober 2017 sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta) rupiah, bagian yang diterima Terdakwa-I sebesar Rp. 35.981.600,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus) rupiah, dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.981.600,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
 
c) Pada bulan November 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan uang yang ditarima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
 
d) Pada bulan Desember 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan uang yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
 
sehingga total keseluruhan uang hasil penggandaan dan manipulasi indeks dana tunkin yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II masing-masing sebesar Rp. 140.981.600,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus) rupiah. 
 
2. Periode tahun 2018 dana potongan tunjangan kinerja personel Denma Brigif 3/TBS yang dicairkan oleh Terdakwa-II melalui Teller Bank BRI Cabang Maros dan   uang penggandaan dana tunkin yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
a) Pada bulan Juli 2018 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta) rupiah , sedangkan fee  Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
b) Pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta) rupiah, sedangkan fee Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
c) Pada bulan September 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan fee Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).  
 
d) Pada bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan fee Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan November 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan fee Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
f) Pada bulan Desember 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan fee Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus/fee yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II sebagai imbalan telah membantu Saksi-2 adalah sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).  
 
h. Bahwa sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2023 nomor rekening Bank Mandiri 1520017676806 milik Terdakwa-I dan nomor rekening Bank Mandiri 15200017664778 milik Terdakwa-II digunakan oleh Saksi-2 sebagai tempat penggandaan dana Tunjangan kinerja, kemudian setelah dana tersebut masuk di nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa-I dan Terdakwa-II tersebut, selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-I dan Terdakwa-II untuk mencairkan dana  dan mengantar dana tersebut ke rumah Saksi-2, adapun dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I dan nomor rekening milik Terdakwa-II, dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II dari Saksi-2 sebagai berikut : 
 
 
1. Periode bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
a) Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 107.089.000,- (seratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Juni 2019 sebesar Rp. 59.782.400,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
c) Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
d) Pada bulan September 2019 sebesar Rp. 112.089.000,- (seratus dua belas juta delapan puluh sembilan sembilan ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Oktober 2019sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah. 
 
f) Pada bulan November 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
g) Pada bulan Desember 2019 sebesar Rp. 104.178.000,- (seratus empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut : 
 
a) Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 87.216.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
b) bulan Juni 2019 sebesar Rp. 40.000.400,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
c) Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
d) Pada bulan September 2019 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
f) Pada bulan November 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
2. Periode bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I, dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
a) Pada bulan Februari  2020 sebesar Rp. 52.089.000,- (lima puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Maret  2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 22.089.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
e) bulan Juni 2020 sebesar Rp. 29.178.000,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
f) Sebesar Rp. 22.089.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) bulan Juli 2020, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (liam juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
h) Pada bulan September 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
i) Pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2020 sebesar Rp. 27.216.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
k) Pada bulan Desember 2020sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
 
a) Pada bulan Februari 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
b) Pada bulan Maret  2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
c) Pada bulan April 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rinbu rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
f) Pada bulan Juli 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
g) Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
h) Pada bulan September 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
i) Pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2020 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).  
 
 
3. Periode bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dana yang masuk melalui via transfer ke nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa-I dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
a) Pada bulan Februari  2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
b) Pada bulan Maret 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
c) bulan April 2021 sebesar Rp. 27.702.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
f) Pada bulan Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
g) Pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 27.702.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
h) Pada bulan September 2021 sebesar Rp. 38.147.000,- (tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
i) Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2021  sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
 
a) Pada bulan Februari  2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
 
b) Pada bulan Maret 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
e) Pada bulan Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
f) Pada bulan Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah). 
 
h) Pada bulan September 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
(i) Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2021 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 76.500.000,- (tujub puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
 
4. Periode bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dana dan yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I, dan  bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
a) Pada bulan Februari  2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
b) Pada bulan Maret 2022 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
c) Pada bulan April 2022 sebesar Rp. 130.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2022 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
f)  Pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
h) Pada bulan September 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
i) Pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer ke nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
 
 
a) Pada bulan Februari  2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta( rupiah.
 
b) Pada bulan Maret 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2022 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
 
e) Pada bulan Juni 2022 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
f)  Pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
g) Pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
h) Pada bulan September 2022 Pada sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.  
 
i) Pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
j) Pada bulan November 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
k) Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
 
5. Periode bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 dana yang masuk melalui via transfer ke nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I, dan total bonus atau fee yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut :
 
a) Pada bulan Februari  2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Maret 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
d) Pada bulan Mei  2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2023 sebesar Rp. 32.350.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer ke nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
a) Pada bulan Februari  2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Maret 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei  2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2023 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
 
i. Bahwa dengan demikian total keseluruhan dana/uang yang masuk di rekening Bank BRI dengan nomor 022401030451500 dan Bank Mandiri dengan nomor 1520017676806 milik Terdakwa-I  sebesar Rp. 1.973.048.200,-  (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta empat puluh delapan ribu dua ratus) rupiah, dan total keseluruhan fee yang Terdakwa-I terima dari Saksi-2 terhitung mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan Juni 2023  sebesar Rp. 775.981.600,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah), sedangkan total keseluruhan dana/uang yang masuk di rekening Bank BRI dengan nomor 496601014978536 milik Terdakwa-II dan Bank Mandiri dengan nomor 15200017664778 milik Terdakwa-II sebesar Rp. 1.821.060.800,-  (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta enam puluh ribu delapan ratus rupiah), dan total keseluruhan fee yang Terdakwa-II terima dari Saksi-2 terhitung mulai bulan September 2017 sampai dengan bulan Juni 2023  sebesar Rp. 695.981.600,- (enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah). 
 
j. Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II yang membantu Saksi-2 untuk melakukan penggandaan dana tunjangan  kinerja  dan  manipulasi  indeks  tunjangan  kinerja  personel  Brigif 3/TBS tersebut, sehingga Terdakwa-I dan Terdakwa-II mendapatkan keuntungan dengan cara memperkaya diri sendiri masing-masing berupa: 
 
1. Terdakwa-I menggunakan dan/uang tersebut untuk membayar ansuran rumah di perumahan Mitra Asri Kab. Maros sebesar Rp. 756.000,- (tujuh ratus limah puluh enam ribu rupiah) perbulan, membayar ansuran Koperasi Berkat di Kab. Maros sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta limah ratus rupiah) perbulan, dan digunakan untuk merenovasi rumah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus limah pulah juta rupiah) di  perumahan  Mitra  Asri  Kab.  Maros,  DP  mobil  jenis Honda  Jazz warna putih nopol DD 1119 DD tahun 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 4 (empat) tahun dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
 
2. Terdakwa-II menggunakan dan/uang tersebut untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum Yuhana Residence New Topaz 5 No. 11 Marusuk Mandai Kab. Maros dengan uang DP Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), dan angsuran 4 (empat tahun) pertama sebesar Rp 3.195.400,- (tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah), membeli 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Agya warna merah Nopol DD 1345 TR, membeli 1 (satu) unit motor jenis Yamaha N-Max warna hitam Nopol DD 3794 TY sebesar Rp. 29.300.000,- (dua semblian juta tiga raus ribu rupiah), meronovasi rumah di Perum Yuhana Residence New Topaz 5 No. 11 Marusuk Mandai Kab. Maros kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), membeli perabotan rumah tangga sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan keluarga Terdakwa-II. 
 
k. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa-I, Terdakwa-II yang membantu Saksi-2  tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sulsel terkait penggandaan uang tunjangan kinerja dan memanipulasi indeks tunjangan kinerja satker Brigif 3/TBS, sehingga BPKP Prov. Sulsel menemukan adanya kerugian keuangan Negara yang berjumlah kurang lebih sebesar Rp 33.259.861.480,- (tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah), berdasarkan surat Kepala BPKP Nomor:PE.03.03/SR-073/PW21/5/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas adanya kelebihan pembayaran Tunkin Satker Brigif  3/TBS/3 Kostrad.
 
 
 
Atau
 
Kedua :
 
 
Bahwa para Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus tahun 2000 tujuh belas sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat  di Mako Brigif 3/Kostrad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, dengan cara-cara sebagai berikut :     
 
a. Bahwa Terdakwa-I (Kopda Masriadi) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurta Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Denma Brigif 3/TBS, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tajurlis Simin Kima Denma Brigif 3/TBS/3 Kostrad dengan pangkat Kopda NRP 31090236751187.
 
b. Bahwa Terdakwa-II (Koptu Marwan. B ) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurta Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Denma Brigif 3/TBS, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tajurlis Juyar Simin Kima Denma Brigif 3/TBS dengan pangkat Koptu NRP 31060334950384. 
 
c. Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II saling kenal sejak tahun 2010 di Denma Brigif 3/TBS, sedangkan Terdakwa-I dan Terdakwa-II kenal dengan Serma Sanuddin (Saksi-2) sejak tahun 2017  di Brigif 3/TBS, namun keduanya tidak ada hubungan keluarga.
 
d. Bahwa pada bulan Agustus 2017 Saksi-2 menghubungi Terdakwa-I melalui telepon dengan mengatakan “bisa tidak tarikkan dana di Bank BRI”, Terdakwa-I menjawab “saya tidak pernah mencairkan dana di Bank, karena itu bukan tugas saya untuk mencairkan dana di Bank adalah Koptu Marwan. B dan Juru bayar”, sehingga Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-I untuk menyampaikan kepada Terdakwa-II terkait hal tersebut, selanjutnya Terdakwa-I menemui Terdakwa-II dan menyampaikan agar Terdakwa-II membantu Saksi-2 mencairkan dana di Bank, kemudian Terdakwa-II menjawab “bisa”, setelah itu Terdakwa-I menyampaikan kepada Saksi-2 kalau Terdakwa-II bersedia/bisa membantu untuk mencairkan dana di Bank BRI, lalu Saksi-2 menghubungi Terdakwa-I melalui telephone dengan mengatakan “ini ada nominatif personel satuan Denma Brigif 3/TBS, minta tolong di print lalu diberikan kepada yang biasa menarik/mencairkan dana di Bank BRI cabang Maros secara tunai karena di rekening BRI personil Denma ada dana tunjangan kinerja masuk”, Terdakwa-I menjawab “siap saya kasikan ke tajurlis juru bayar Pak Marwan”, beberapa menit kemudian Saksi-2 mengirim kepada Terdakwa-I berupa PDF daftar nominatif personil melalui WhatsApp, lalu Terdakwa-I  membacanya dan melihat nominatif kinerja personil satuan Denma Brigif 3/TBS yang digandakan/dilebihkan oleh Saksi-2  sebanyak 600 (enam ratus) orang dengan indeks tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya, dan dalam sekali pengajuan data tunjangan kinerja yang dibuat oleh Saksi-2 setiap bulannya berjumlah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari jumlah tersebut dipotong oleh masing-masing juyar atas perintah Saksi-2 tersebut, yang berasal dari uang tunjangan kinerja personel dari daftar yang dimanipulasi, setelah uang tersebut dipotong oleh pihak Bank BRI dan pihak Bank Mandiri dimasukkan ke dalam potongan satuan. 
 
e. Bahwa Terdakwa-I dan Terdakwa-II yang menyalahgunakan kewenangannya selaku Tajurlis Simin Kima dan selaku Tajurlis Juyar Simin Kima dengan cara membantu melancarkan Saksi-2 melakukan perbuatan penggandaan dana tunjangan  kinerja  dan  manipulasi  indeks  tunjangan  kinerja  personel  Brigif  3/TBS dengan perannya sebagai berikut: 
 
1. Terdakwa-I melakukan penarikan tambahan tunjangan kinerja melalui Bank dan melakukan pemotongan dana Tunjangan kinerja personel yang namanya telah digandakan dipengajuan Denma Brigif 3/TBS dengan cara berkoordinasi dengan pihak Bank agar Tunjangan  kinerja  personel ganda tersebut langsung dilakukan pemotongan dan dimasukkan ke dalam potongan satuan, selanjutnya dana potongan satuan yang berasal dari Tunjangan kinerja ganda tersebut ditarik/dicairkan oleh Terdakwa-I, kemudian dari hasil uang yang ditarik tersebut, dibagi dengan ketentuan   50 % (lima puluh)  persen  untuk Saksi-2 dan 50 % (lima puluh)  persen  untuk Terdakwa-I.
 
2. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 Saksi-2 tidak langsung berkomunikasi dengan Terdakwa-II, melainkan Saksi-2 yang memerintahkan Terdakwa-I untuk berkomunikasi dengan Terdakwa-II agar dapat membantu dalam hal kelancaran perbuatan Saksi-2 yang melakukan penggandaan dana tunjangan  kinerja  dan  manipulasi  indeks  tunjangan  kinerja personel  Brigif   3/TBS, sehingga Terdakwa-II bersedia membantu karena Terdakwa-II selaku juyar yang bisa menarik/mencairkan dana tambahan tunjangan kinerja di Bank dan melakukan pemotongan dana Tunjangan kinerja personel yang namanya digandakan di pengajuan Denma Brigif 3/TBS, dan pada tahun 2019 Terdakwa-II  memberikan nomor rekening Bank BRI miliknya kepada Saksi-2 untuk digunakan menerima Tunjangan kinerja yang indeksnya telah di gandakan tersebut. 
 
f. Bahwa selanjutnya daftar nominatif kinerja personil satuan Denma Brigif 3/TBS yang digandakan atau dilebihkan oleh Saksi-2 tersebut diteruskan dari Terdakwa-I kepada Terdakwa-II untuk di print atau dicetak, kemudian Terdakwa-II membawa atau mengantarkannya ke Bank BRI cabang Kota Maros untuk mencairkan dana potongan tunjangan kinerja tersebut, setelah Terdakwa-II mencairkan dana  sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), lalu Terdakwa-II menelepon Terdakwa-I dengan mengatakan “pak Masriadi dananya sudah diambilkan dan diperintahkan oleh Serma Sanuddin untuk menemani saya mengantar dana tersebut ke rumahnya, saya sekarang lagi di asrama”, Terdakwa-I  menjawab “siap saya merapat”, setibanya Terdakwa-I di asrama dan bertemu dengan Terdakwa-II, lalu Terdakwa-I dan Terdakwa-II membawa uang/dana tersebut menuju ke rumah Saksi-2  di Perumahan Indah Bandara Kab. Maros Sulsel, setelah bertemu dengan Saksi-2, kemudian Terdakwa-II menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 memberikan imbalan/fee uang kepada Terdakwa-I sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) untuk dibagi dua dengan Terdakwa-II, setelah itu Terdakwa-I dan Terdakwa-II kembali ke asrama.
 
g. Bahwa dana hasil manipulasi indeks tunjangan kinerja yang dicairkan oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II melalui rekening Bank BRI personil Denma Brigif 3/TBS sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, dan  di periode tahun 2018 sebagai berikut:
 
1. Periode bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 dana potongan tunjangan kinerja personel Denma Brigif 3/TBS yang dicairkan oleh Terdakwa-II melalui Teller Bank BRI cabang Maros, dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II dari Saksi-2 sebagai berikut : 
 
a) Pada bulan September 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) rupiah, sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
 
b) Pada bulan  Oktober 2017 sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta) rupiah, sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 35.981.600,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus) rupiah, dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.981.600,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
 
c) Pada bulan November 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
 
d) Pada bulan Desember 2017 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa-II sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II masing-masing sebesar Rp. 140.981.600,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus) rupiah. 
 
2. Periode tahun 2018 dana potongan tunjangan kinerja personel Denma Brigif 3/TBS yang dicairkan oleh Terdakwa-II melalui Teller Bank BRI Cabang Maros dan   bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
a) Pada bulan Juli 2018 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta) rupiah , sedangkan bonus  Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
b) Pada bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta) rupiah, sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
c) Pada bulan September 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).  
 
d) Pada bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan November 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
f) Pada bulan Desember 2018 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus/fee yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).  
 
h. Bahwa sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2023 nomor rekening Bank Mandiri 1520017676806 milik Terdakwa-I dan nomor rekening Bank Mandiri 15200017664778 milik Terdakwa-II digunakan oleh Saksi-2 sebagai tempat penggandaan dana Tunjangan kinerja, kemudian setelah dana tersebut masuk di nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa-I dan Terdakwa-II tersebut, selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Terdakwa-I dan Terdakwa-II untuk mencairkan dana  dan mengantar dana tersebut ke rumah Saksi-2, adapun dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I dan nomor rekening milik Terdakwa-II, dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dan Terdakwa-II dari Saksi-2 sebagai berikut : 
 
 
1. Periode bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
a) Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 107.089.000,- (seratus tujuh juta delapan puluh sembilan ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Juni 2019 sebesar Rp. 59.782.400,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
c) Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
d) Pada bulan September 2019 sebesar Rp. 112.089.000,- (seratus dua belas juta delapan puluh sembilan sembilan ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Oktober 2019sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah. 
 
f) Pada bulan November 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
g) Pada bulan Desember 2019 sebesar Rp. 104.178.000,- (seratus empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  
milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut : 
 
a) Pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 87.216.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
b) bulan Juni 2019 sebesar Rp. 40.000.400,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan Juli 2019 sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
d) Pada bulan September 2019 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
f) Pada bulan November 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
2. Periode bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I, dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
a) Pada bulan Februari  2020 sebesar Rp. 52.089.000,- (lima puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Maret  2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 22.089.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
e) bulan Juni 2020 sebesar Rp. 29.178.000,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
f) Sebesar Rp. 22.089.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) bulan Juli 2020, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (liam juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
h) Pada bulan September 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
i) Pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2020 sebesar Rp. 27.216.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus enam belas ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
k) Pada bulan Desember 2020sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
 
a) Pada bulan Februari 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
b) Pada bulan Maret  2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
c) Pada bulan April 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rinbu rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
f) Pada bulan Juli 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
g) Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
h) Pada bulan September 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
i) Pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2020 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).  
 
 
3. Periode bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dana yang masuk melalui via transfer ke nomor rekening Bank Mandiri milik Terdakwa-I dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
a) Pada bulan Februari  2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
b) Pada bulan Maret 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
c) bulan April 2021 sebesar Rp. 27.702.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
f) Pada bulan Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
g) Pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 27.702.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
h) Pada bulan September 2021 sebesar Rp. 38.147.000,- (tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
i) Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2021  sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut: 
 
 
a) Pada bulan Februari  2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
 
b) Pada bulan Maret 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
e) Pada bulan Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
f) Pada bulan Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah). 
 
h) Pada bulan September 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
(i) Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2021 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 76.500.000,- (tujub puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
 
4. Periode bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dana dan yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I, dan  bonus yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
a) Pada bulan Februari  2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
b) Pada bulan Maret 2022 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
c) Pada bulan April 2022 sebesar Rp. 130.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
e) Pada bulan Juni 2022 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
f)  Pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 
 
g) Pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
h) Pada bulan September 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
i) Pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
j) Pada bulan November 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
k) Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-I sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), sedangkan dana yang masuk melalui via transfer nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-II dan total bonus yang diterima oleh Terdakwa-II  dari Saksi-2 sebagai berikut:
 
 
 
a) Pada bulan Februari  2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta( rupiah.
 
b) Pada bulan Maret 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2022 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
d) Pada bulan Mei 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
 
e) Pada bulan Juni 2022 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
f)  Pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
g) Pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
h) Pada bulan September 2022 Pada sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta) rupiah, dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.  
 
i) Pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
j) Pada bulan November 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
k) Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan bonus Terdakwa-II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
sehingga total keseluruhan bonus yang diterima oleh Terdakwa-II sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
 
5. Periode bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 dana yang masuk melalui via transfer ke nomor rekening Bank Mandiri  milik Terdakwa-I, 
dan total bonus atau fee yang diterima oleh Terdakwa-I dari Saksi-2 sebagai berikut :
 
a) Pada bulan Februari  2023 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
 
b) Pada bulan Maret 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
c) Pada bulan April 2023 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan bonus Terdakwa-I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 
 
d) Pada bulan Mei  2023 sebe
Pihak Dipublikasikan Ya