INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
14-K/PM.III-16/AD/III/2025 | Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. | Lukman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14-K/PM.III-16/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/13/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan tanggal sembilan belas bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat (2024), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat (2024), setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024), bertempat di Rindam XIV/Hsn Pakkatto Kab. Gowa Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : " Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ", dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2001 di Rindam XIV/Hsn Pakkatto Kab. Gowa melalui pendidikan pembentukan Secaba PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya Terdakwa ditempatkan di Yonif 721/Mks, dan setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan kemudian pada tahun 2018 ditempatkan di Rindam XIV/Hsn hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ps. Kaset Rindam XIV/Hsn dengan pangkat Lettu Inf NRP 21010208870581.
b. Bahwa Terdakwa melaksanakan cuti tahunan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa menuju kota Makassar dan bermalam di penginapan yang terletak di depan Mall Mtos Kota Makassar selama 1 (satu) malam, kemudian Terdakwa menuju ke Kota Palopo menggunakan kendaraan pribadi mobil Daihatsu Sigra tujuan Palopo bermalam di penginapan yang berada di Jalan Diponegoro Kota Palopo selama 1 (satu) malam.
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa menuju ke Kec. Sorowako dan tiba sekira pukul 13.00 Wita tepatnya di Masjid Al Ihwan Kec. Sorowako, kemudian Terdakwa mencari rumah tempat kost-kostan di sekitar masjid tersebut milik Sdri. Oma dan tinggal sampai akhir bulan Agustus 2024.
e. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 masa cuti Terdakwa telah selesai/habis dan harus kembali ke Kesatuan Rindam XIV/Hsn, namun Terdakwa tidak kembali dan tetap tinggal di Sorowako, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kab. Morowali tepatnya di Kec. Bahodopi dan tiba sekira pukul 18.30 Wita, lalu Terdakwa langsung mencari rumah kost-kostan dan tinggal selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
f. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita dilaksanakan apel pagi di Lapangan Mako Rindam XIV/Hsn dan Mayor Inf Jufri Kasipam Rindam XIV/Hsn memberitahukan apabila Terdakwa tidak mengikuti apel pagi, selanjutnya Pelda Suardi (Saksi-1) diperintahkan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Asrama Militer Rindam XIV/Hsn dan wilayah sekitar Kab. Gowa, namun Terdakwa tidak ditemukan.
g. Bahwa sekitar bulan September 2024 Terdakwa pernah kembali ke Kota Makassar karena Terdakwa tergugah dan masih berkeinginan untuk memperbaiki diri sebagai seorang Prajurit TNI AD di Kesatuan Rindam XIV/Hsn, akan tetapi tidak jadi karena Terdakwa malu sama teman-teman kantor, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa kembali menuju ke Desa Wawondula Kec. Towuti Kab. Luwu Timur dan istirahat selama 1 (satu) malam di Masjid Raya Wawondula, kemudian Terdakwa mencari rumah kost-kostan milik Ibu Aji dan tinggal selama hampir 2 (dua) bulan sampai akhir bulan Oktober 2024, lalu Terdakwa pindah ke daerah Kec. Sorowako di rumah kost milik Sdr. Jamuddin dan tinggal selama hampir 2 (dua) bulan.
h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.10 Wita Terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Lidpamfik Subdenpom XIV/1-3 Palopo dipimpin oleh Dansubdenpom XIV/1-3 Palopo a.n. Lettu Cpm Firman Efendi bersama dengan Serka Afrizal Syam, Pratu Wahyu, Pratu Ikbal dan Pratu Angga Bara Padang (Saksi-3) di pencucian mobil Jl. Tosalili Desa Nikkel Kec. Sorowako Kab. Luwu Timur, kemudian sekira pukul 20.45 Wita Terdakwa tiba di Masubdenpom XIV/1-3 Palopo.
i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wita Pelda Suardi (Saksi-1) diperintahkan untuk menjemput Terdakwa di Masubdenpom XIV/1-3 Palopo bersama dengan Serma Ruppa Danru Provos Rindam XIV/Hsn menggunakan kendaraan pribadi jenis Four Ranger Nopol DD 8340 SP, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 03.15 Wita Terdakwa diserahkan ke kantor Subdenpom XIV/1-1 Takalar.
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris kantor.
l. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang karena adanya permasalahan dalam rumah tangga Terdakwa yaitu masalah ekonomi dan hubungan Terdakwa dengan istrinya atas nama Sdri. Nasruni tidak harmonis karena Terdakwa dengan istrinya sering cekcok.
m. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 atau selama 129 (seratus dua puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
n. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Negara dalam keadaan damai dan satuan Rindam XIV/Hsn tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |