Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.III-16/AD/IV/2024 Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. Kusnanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 36-K/PM.III-16/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/33/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dan Kedua : Pasal 531 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Fathurrahman Yasir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Kusnanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal 28 bulan November tahun 2000 dua puluh tiga sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan toko Alfamart di Jl. Karaeng Bontomarannu, Desa Galesong Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn di Malino tahun 1996, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, lalu pada tahun 2020 mengikuti Secaba Reg di Rindam XIV/Hsn dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1408/Mamajang dengan pangkat Serda NRP 31960234890376.

b.       Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa bersama istrinya a.n. Sdri. Rahmawati pergi ke rumah duka keluarga Alm Baco Dg Tayang di Jl. Baji Pangngaseng Kel. Tamparang Keke, Kec. Mamajang Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa ikut melaksanakan Sholat Jenazah di Masjid Nurul Taqwa yang beralamat di Jl. Bajiminasa Kota Makassar, kemudian sekira pukul 11.45 Wita Terdakwa bersama istrinya dan keluarga alm. Baco Dg Tayang (nama tidak diketahui) ikut mengantar jenazah dengan rombongan menuju tempat pemakaman di Desa Bontoramba Kab. Takalar dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK yang di kemudikan oleh Terdakwa.

c.        Bahwa sekira pukul 13.00 Wita saat dalam perjalanan menuju Desa Bontoramba Kab. Takalar tepatnya di depan toko Alfamart di Jl. Karaeng Bontomarannu Desa Galesong Kab. Takalar Terdakwa tidak melihat adanya Sdr. Rabhil Febrian (korban) sedang berdiri dipinggir jalan hendak menyeberang, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara “braak”, selanjutnya Terdakwa berhenti di sisi kanan jalan, kemudian turun dari mobil dan melihat ada korban tergeletak di pinggir aspal, lalu Terdakwa mendekati korban sambil berteriak meminta bantuan, namun warga sekitar tidak ada yang merespon untuk membantu sehingga Terdakwa merasa panik dan takut, karena warga mulai ramai serta Terdakwa semakin takut ada keluarga dari korban yang datang, lalu Terdakwa kembali ke mobilnya dan pergi meninggalkan korban serta melanjutkan perjalanan menuju tempat pemakaman alm. Baco Dg Tayang di Desa Bontoramba Kab. Takalar, namun selama dalam perjalanan Terdakwa merasa ketakutan, sehingga sebelum sampai ke tempat pemakaman, kembali pulang ke asrama Kesdam 2 Jl. Cenderawasih Kota Makassar, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menelepon Danramil 1408-06/Mamajang a.n. Kapten Arh Jamaluddin S.E., Mpd dan melaporkan kejadian tersebut.

d.       Bahwa Sdr. Muh. Ari Sigit (Saksi-2) melihat korban terpental ke jalan aspal dengan posisi terlentang saat mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK yang dikemudikan Terdakwa menabrak korban, kemudian Terdakwa memarkirkan mobilnya di depan kantor Polsek Galesong Kota, lalu melihat korban tetapi tidak memberikan pertolongan malah pergi meninggalkan korban yang tergeletak dan kejang-kejang.

e.       Bahwa setelah ± 5 (lima) menit, warga di sekitar kejadian mengerumuni korban, kemudian Sdr. Nurfian (Saksi-4) memberhentikan mobil pick up warna hitam (nopol tidak diketahui), selanjutnya Saksi-4 meminta tolong kepada pengemudi mobil pick up tersebut untuk membawa korban ke rumah sakit, kemudian Saksi-2, Sdr. Iyan Saputra, Sdr. Muh. Rizal Azwari (Saksi-3) dan supir Mobil Pick up mengangkat korban ke mobil Pick up dan membawanya ke Puskesmas Galesong, lalu korban langsung dirujuk ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar oleh orang tua kandung korban a.n. Sdr. Nasir Dg Runrung bersama Paman korban a.n. Sdr. Kalalla Dg Ngawing, lalu sekira pukul 13.42 Wita korban tiba di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar, namun sekira pukul 14.16 Wita, Sdr. Rabhil Febrian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.

f.        Bahwa saat Saksi-2 dan Saksi-3 mengangkat korban ke mobil pick up, Saksi-2 dan Saksi-3 melihat korban masih dalam keadaan hidup namun korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, pendarahan pada bagian hidung dan mulut serta kejang-kejang.

g.       Bahwa saat Terdakwa menabrak alm Sdr. Rabhil Febrian (korban) dengan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK, kecepatan mobil yang dikemudikan Terdakwa kira-kira ± 60 km/jam dengan keadaan cuaca mendung habis hujan, jalan beraspal dan basah, licin serta arus lalulintas ramai.

h.        Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jl. Karaeng Bontomarannu Desa Galesong Kab. Takalar tepatnya di depan toko Alfamart Galesong, Sdr. Rabhil Febrian (korban) meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian dari Desa Pa’talakkang Kec. Galesong Nomor: 1301/DP/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 atas nama Rabhil Febrian yang ditandatangani Kepala Desa Pa’talakkang a.n. Riska, A.Md., kemudian mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK yang dikemudikan Terdakwa mengalami pecah pada bagian kaca depan sebelah kiri dan penyok pada bemper depan sebelah kiri.

j.         Bahwa kesatuan Terdakwa yaitu Kodim 1408/Makassar telah meminta maaf kepada pihak korban yang disampaikan oleh Danramil 1408-06/Mamajang dan Terdakwa telah memberikan uang santunan sebagai ucapan turut berduka cita kepada keluarga korban sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Pernyataan Damai orang tua korban dengan Terdakwa yang bermaterai serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal 28 bulan November tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan toko Alfamart di Jl. Karaeng Bontomarannu Desa Galesong Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain”, dengan cara sebagai berikut:

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn di Malino tahun 1996, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, lalu pada tahun 2020 mengikuti Secaba Reg di Rindam XIV/Hsn dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1408/Mamajang dengan pangkat Serda NRP 31960234890376.

b.       Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa bersama istrinya a.n. Sdri. Rahmawati pergi ke rumah duka keluarga Alm Baco Dg Tayang di Jl. Baji Pangngaseng Kel. Tamparang Keke, Kec. Mamajang Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa ikut melaksanakan Sholat Jenazah di Masjid Nurul Taqwa yang beralamat di Jl. Bajiminasa Kota Makassar, kemudian sekira pukul 11.45 Wita Terdakwa bersama istrinya dan keluarga alm. Baco Dg Tayang (nama tidak diketahui) ikut mengantar jenazah dengan rombongan menuju tempat pemakaman di Desa Bontoramba Kab. Takalar dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK yang di kemudikan oleh Terdakwa.

c.        Bahwa sekira pukul 13.00 Wita saat dalam perjalanan menuju Desa Bontoramba Kab. Takalar tepatnya di depan toko Alfamart di Jl. Karaeng Bontomarannu Desa Galesong Kab. Takalar Terdakwa tidak melihat adanya Sdr. Rabhil Febrian (korban) sedang berdiri dipinggir jalan hendak menyeberang, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara “braak”, selanjutnya Terdakwa berhenti di sisi kanan jalan, kemudian turun dari mobil dan melihat ada korban  tergeletak di pinggir aspal, lalu Terdakwa mendekati korban sambil berteriak meminta bantuan, namun warga sekitar tidak ada yang merespon untuk membantu sehingga Terdakwa merasa panik dan takut, karena warga mulai ramai serta Terdakwa semakin takut ada keluarga dari korban yang datang, lalu Terdakwa kembali ke mobilnya dan pergi meninggalkan korban serta melanjutkan perjalanan menuju tempat pemakaman alm. Baco Dg Tayang di Desa Bontoramba Kab. Takalar, namun selama dalam perjalanan Terdakwa merasa ketakutan, sehingga sebelum sampai ke tempat pemakaman, Kembali pulang ke asrama Kesdam 2 Jl. Cenderawasih Kota Makassar, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menelepon Danramil 1408-06/Mamajang a.n. Kapten Arh Jamaluddin S.E., Mpd dan melaporkan kejadian tersebut.

d.       Bahwa Sdr. Muh. Ari Sigit (Saksi-2) melihat korban terpental ke jalan aspal dengan posisi terlentang saat mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK yang dikemudikan Terdakwa menabrak korban, kemudian Terdakwa memarkirkan mobilnya di depan kantor Polsek Galesong Kota, lalu melihat korban tetapi tidak memberikan pertolongan malah pergi meninggalkan korban yang tergeletak dan kejang-kejang.

e.       Bahwa setelah ± 5 (lima) menit, warga disekitar kejadian mengerumuni korban, kemudian Sdr. Nurfian (Saksi-4) memberhentikan mobil pick up warna hitam (nopol tidak diketahui), selanjutnya Saksi-4 meminta tolong kepada pengemudi mobil pick up tersebut untuk membawa korban ke rumah sakit, kemudian Saksi-2, Sdr. Iyan Saputra, Sdr. Muh. Rizal Azwari (Saksi-3) dan supir Mobil Pick up mengangkat korban ke mobil Pick up dan membawanya ke Puskesmas Galesong, lalu korban langsung dirujuk ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar oleh orang tua kandung korban a.n. Sdr. Nasir Dg Runrung bersama Paman korban a.n. Sdr. Kalalla Dg Ngawing, lalu sekira pukul 13.42 Wita korban tiba di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kab. Takalar, namun sekira pukul 14.16 Wita, Sdr. Rabhil Febrian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.

f.        Bahwa saat Saksi-2 dan Saksi-3 mengangkat korban ke mobil pick up, Saksi-2 dan Saksi-3 melihat korban masih dalam keadaan hidup namun korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, pendarahan pada bagian hidung dan mulut serta kejang-kejang.

g.       Bahwa saat Terdakwa menabrak alm Sdr. Rabhil Febrian (korban) dengan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK, kecepatan mobil yang dikemudikan Terdakwa kira-kira ± 60 km/jam dengan keadaan cuaca mendung habis hujan, jalan beraspal dan basah, licin serta arus lalulintas ramai.

h.       Bahwa setelah Terdakwa menabrak dan melihat Sdr. Rabhil Febrian (korban) tergeletak di pinggir jalan dan mengalami kejang-kejang, luka pada bagian tangan sebelah kanan, pendarahan di bagian hidung dan mulut, namun Terdakwa tidak memberikan pertolongan terhadap korban melaikan pergi meninggalkan korban karena merasa panik dan takut.

i.         Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jl. Karaeng Bontomarannu Desa Galesong Kab. Takalar tepatnya di depan toko Alfamart Galesong, Sdr. Rabhil Febrian (korban) meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian dari Desa Pa’talakkang Kec. Galesong Nomor: 1301/DP/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 atas nama Rabhil Febrian yang ditandatangani Kepala Desa Pa’talakkang a.n. Riska, A.Md., kemudian mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DD 1935 SK yang dikemudikan Terdakwa mengalami pecah pada bagian kaca depan sebelah kiri dan penyok pada bemper depan sebelah kiri.

j.         Bahwa kesatuan Terdakwa yaitu Kodim 1408/Makassar telah meminta maaf kepada pihak korban yang disampaikan oleh Danramil 1408-06/Mamajang dan Terdakwa telah memberikan uang santunan sebagai ucapan turut berduka cita kepada keluarga korban sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai Surat Pernyataan Damai orang tua korban dengan Terdakwa yang bermaterai serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Dipublikasikan Ya