Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol DW 3113 SM warna hitam pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 07.45 Wita di Jl. Gatot Subroto Bone telah melakukan pelanggaran lalu lintas “Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan yang ditetapkan dan tidak dilengkapi dengan STNK”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 280 dan 288 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar, |