Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
52-K/PM.III-16/AD/VII/2025 | Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. | Bakri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 52-K/PM.III-16/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/53/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua satu atau pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh satu, bertempat di Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan” dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Pendidikan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, kemudian pada tahun 2000 ditempatkan di Yonif 721/Makkasau, lalu pada tahun 2015 mengikuti Secaba Reguler di Rindam XIV/Hsn, dan ditempatkan di Kodim 1403/Palopo, lalu pada tahun 2024 ditempatkan di Kodim 1430/Konut, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1430-02/Asera berpangkat Sertu NRP 31000280381279. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Brigpol Ardiansyah (Saksi-2) sejak kecil di Kota Palopo dan merupakan keluarga dari Terdakwa.
c. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2021 Terdakwa bertamu ke rumah Saksi-2 di Perumahan Rahmindo Nonblok No. 5 Kel. Malatunrung, Kec. Wara Timur Kota Palopo, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa mempunyai bisnis jual beli mobil bekas, kemudian Terdakwa menawarkan dan mengajak Saksi-2 untuk berbisnis jual beli mobil bekas dengan kesepakatan secara lisan hasil 2 keuntungan penjualan mobil dibagi dua antara Terdakwa dengan Saksi-2, dan kalau ada mobil baru dibeli, Terdakwa akan membawa mobil kerumah Saksi-2 serta dokumen/surat-suratnya dipegang oleh Saksi-2. d. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 10.46 Wita, Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara transfer melalui ATM BRI yang terletak di depan Polres Palopo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor 499401013421537 atas nama Bakri milik Terdakwa untuk membeli mobil jenis Gran Max, dan setelah Saksi-2 mengirimkan uang tersebut, kendaraan dan dokumen/surat-surat yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah dilihat oleh Saksi-2. e. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dan menyampaikan ada kendaraan Gran Max lagi yang akan dijual oleh pemiliknya, selanjutnya sekira pukul 13.04 Wita Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara transfer melalui ATM BRI yang terletak di depan Polres Palopo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor 499401013421537 atas nama Bakri milik Terdakwa, sehingga total uang yang telah diterima Terdakwa dari Saksi-2 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian Saksi-2 mengirimkan struk pengiriman uang tersebut kepada Terdakwa melalui WhatsApp dan dijawab Terdakwa “OK“, lalu Saksi-2 menyampaikan jika kendaraan Gran Max tersebut sudah dibeli harap kendaraan tersebut dibawa ke rumah saya di Perumahan Rahmindo Nonblok No. 5 Kel. Malatunrung, Kec. Wara Timur Kota Palopo beserta surat-suratnya agar diketahui oleh orang tua Saksi-2 bernama Sdr. Mahdin (Saksi-3). f. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan keberadaan kendaraan Gran max kedua yang dijanjikan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa mobil tersebut sudah dilakukan transaksi dan berada sama Terdakwa, namun kendaraan yang dimaksud tidak dibawa Terdakwa ke rumah Saksi-2. g. Bahwa sekira tahun 2023, Terdakwa mengembalikan uang Saksi-2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui ATM Bank BRI ke rekening nomor 018701086199506 atas nama Ardiansyah milik Saksi-2, namun sisa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (llima puluh juta rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi-2. h. Bahwa Saksi-2 mau memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa karena Saksi-2 dijanjikan oleh Terdakwa keuntungan setiap penjualan satu unit kendaraan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). i. Bahwa pada tanggal 9 September 2024, Terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar hutang kepada Saksi-2 yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan disaksikan oleh Kapten Inf Sulham (Saksi-5) dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar hutangnya kepada Saksi-2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada bulan Desember tahun 2024, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum membayarnya. j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang sampai dengan sekarang belum mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 dan hanya janji-janji saja, mengakibatkan Sdri. Putri Wulandari Sugiono, A.MD.Keb (Saksi-1) dan Saksi-2 merasa dibohongi oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XIV/1-3 sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP-08/A-08/I/2025/Idik tanggal 20 Januari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atau
Kedua
3
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua satu atau pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh satu, bertempat di Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK Gel. I di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Pendidikan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, kemudian pada tahun 2000 ditempatkan di Yonif 721/Makkasau, lalu pada tahun 2015 mengikuti Secaba Reguler di Rindam XIV/Hsn, dan ditempatkan di Kodim 1403/Palopo, lalu pada tahun 2024 ditempatkan di Kodim 1430/Konut, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1430-02/Asera berpangkat Sertu NRP 31000280381279. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Brigpol Ardiansyah (Saksi-2) sejak kecil di Kota Palopo dan merupakan keluarga dari Terdakwa.
c. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2021 Terdakwa bertamu ke rumah Saksi-2 di Perumahan Rahmindo Nonblok No. 5 Kel. Malatunrung, Kec. Wara Timur Kota Palopo, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa mempunyai bisnis jual beli mobil bekas, kemudian Terdakwa menawarkan dan mengajak Saksi-2 untuk berbisnis jual beli mobil bekas dengan kesepakatan secara lisan hasil keuntungan penjualan mobil dibagi dua antara Terdakwa dengan Saksi-2, dan kalau
d. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 10.46 Wita, Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara transfer melalui ATM BRI yang terletak di depan Polres Palopo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor 499401013421537 atas nama Bakri milik Terdakwa untuk membeli mobil jenis Gran Max, dan setelah Saksi-2 mengirimkan uang tersebut, kendaraan dan dokumen/surat-surat yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah dilihat oleh Saksi-2. e. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dan menyampaikan ada kendaraan Gran Max lagi yang akan dijual oleh pemiliknya, selanjutnya sekira pukul 13.04 Wita Saksi-2 mengirimkan uang dengan cara transfer melalui ATM BRI yang terletak di depan Polres Palopo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI nomor 499401013421537 atas nama Bakri milik Terdakwa, sehingga total uang yang telah diterima Terdakwa dari Saksi-2 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian Saksi-2 mengirimkan struk pengiriman uang tersebut kepada Terdakwa melalui WhatsApp dan dijawab Terdakwa “OK“, lalu Saksi-2 menyampaikan jika kendaraan Gran Max tersebut sudah dibeli harap kendaraan tersebut dibawa ke rumah saya di Perumahan Rahmindo Nonblok No. 5 Kel. Malatunrung, Kec. Wara Timur Kota Palopo beserta surat-suratnya agar diketahui oleh orang tua Saksi-2 bernama Sdr. Mahdin (Saksi-3). f. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wita, Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan keberadaan kendaraan Gran max kedua yang dijanjikan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa mobil tersebut sudah dilakukan transaksi dan berada sama Terdakwa, namun kendaraan yang dimaksud tidak dibawa Terdakwa ke rumah Saksi-2. g. Bahwa sekira tahun 2023, Terdakwa mengembalikan uang Saksi-2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui ATM Bank BRI ke rekening nomor 018701086199506 atas nama Ardiansyah milik Saksi-2, namun sisa 4 uang sebesar Rp. 50.000.000,- (llima puluh juta rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi-2. h. Bahwa Saksi-2 mau memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa karena Saksi-2 dijanjikan oleh Terdakwa keuntungan setiap penjualan satu unit kendaraan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). i. Bahwa pada tanggal 9 September 2024, Terdakwa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar hutang kepada Saksi-2 yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan disaksikan oleh Kapten Inf Sulham (Saksi-5) dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar hutangnya kepada Saksi-2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada bulan Desember tahun 2024, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum membayarnya. j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang sampai dengan sekarang belum mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 dan hanya janji-janji saja, mengakibatkan Sdri. Putri Wulandari Sugiono, A.MD.Keb (Saksi-1) dan Saksi-2 merasa uang miliknya dikuasai tanpa hak (tidak dikembalikan secara utuh) oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XIV/1-3 sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP-08/A-08/I/2025/Idik tanggal 20 Januari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |