Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
96-K/PM.III-16/AU/X/2024 Muh Nasrul, S.H. Dzul Asfi Raihan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 96-K/PM.III-16/AU/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/96/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Dzul Asfi Raihan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2023 melalui Pendidikan Semata PK Angkatan LXXXV/85, selanjutnya melaksanakan pendidikan kecabangan Sejursarta Ranmor Angkatan XXXVIII/38, kemudian ditugaskan di Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Mudi Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin berpangkat Prada NRP 3723105010557617.
 
b) Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa meminta ijin kepada Sertu Acep Dedy Setiadi (Saksi-2) pergi ke kantor Alkat untuk makan yang telah dibeli di pagi hari, setibanya di kantor Alkat Terdakwa tidak makan akan tetapi Terdakwa ganti baju kaos warna hitam dan celana jeans warna biru, pada saat keluar dari kantor Alkat Terdakwa melihat sepeda merk polygon warna hitam yang terparkir di depan kantor Alkat yang Terdakwa pakai ke luar komplek TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin. 
 
c) Bahwa pada saat di gang Astor yang tidak jauh dari komplek TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin sepeda tersebut Terdakwa parkir, selanjutnya Terdakwa menuju untuk membeli kartu baru (nomor hp yang baru) di Jl. Poros Makassar-Maros tepatnya di depan Indomaret, ketika nomor kartu tersebut telah aktif lalu Terdakwa memesan taksi online melalui Graab Bike tujuan JI. Aspol Panaikang Makassar kerumah sepupu Terdakwa atas nama Aipda Heri (Anggota Polrestabes Makassar).
 
d) Bahwa setiba dirumahnya sekira pukul 12.10 Wita sepupu Terdakwa tidak berada dirumahnya, lalu Terdakwa menghubungi seorang teman yang Terdakwa kenal dari instagram a.n. Sdr. Dwi (mahasiswa) untuk menjemput Terdakwa, setelah bertemu dan ngobrol selama beberapa menit kemudian Terdakwa meminta untuk istirahat ke tempat tinggal Sdr. Dwi sehingga Sdr. Dwi sepakat lalu Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju ke kos Sdr. Dwi yang berada di kota Makassar (nama alamat tidak tau), sekira pukul 17.20 Wita Terdakwa meminta bantuan kembali kepada Sdr. Dwi untuk diantar ke Jl. Aspol Panaikang Makassar, yaitu kerumah sepupu Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor miliknya, setiba dirumahnya ternyata sepupu Terdakwa tidak berada dirumahnya lalu tanpa disengaja Terdakwa melihat kunci pintu rumah diatas meteran listrik sehingga Terdakwa buka pintu dan masuk tanpa sepengetahuan sepupu Terdakwa, sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa memesan taksi online melalui Graab Bike lalu menuju ke perwakilan Bis Metro Permai Jl. Perintis Kemerdekaan dari Makassar tujuan Tana Toraja.
 
e) Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sebelum upacara bendera dimulai saat pengecekan personel Sarban, Terdakwa tidak masuk dinas tanpa keterangan dan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan dan tidak hadir mengikuti kegiatan rutin di kantor Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin. 
 
f) Bahwa upaya yang dilakukan oleh satuan adalah Saksi-1 melaporkan kepada Kepala Dinas Logistik (Kadislog) kemudian Saksi-1 diperintahkan bersama beberapa personel Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin untuk melakukan pencarian, antara lain melakukan pencarian di mess Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa disekitar area Lanud Sultan Hasanuddin yang diduga mengetahui keberadaan Terdakwa, serta beberapa orang personel melakukan pencarian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan berusaha menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Instgram akan tetapi tidak ada jawaban, dan Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1 melaporkan ke Satpom Lanud Sultan Hasanuddin untuk mendapatkan proses hukum.
 
g) Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 07.15 Wita setiba di Tana Toraja, Terdakwa menghubungi orang tua Sdri. Rini (orang tua pacar Terdakwa) dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan kerumahnya untuk beristirahat namun setiba dirumah orang tua kandung Sdri. Rini, lalu Terdakwa menceritakan permasalahan Terdakwa kemudian Terdakwa disuruh kembali ke kesatuan oleh orang tua Sdri. Rini. 
 
h) Bahwa sekira pukul 09.30 Wita melalui chat Terdakwa meminta bantuan kepada Sdri. Gita (pacar sepupu Terdakwa atas nama Sdr. Anwar) agar menjemput Terdakwa dan mencarikan penginapan di Rante Pao Kab. Tana Toraja dan Terdakwa memesan kamar selama satu malam kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 18.15 Wita Terdakwa meninggalkan penginapan dan mencari kos disekitar Rante Pao Kab. Tana Toraja lewat Google dan Terdakwa mendapat kos dengan harga murah selama 1 (satu) bulan). 
 
i) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa menuju ke perwakilan Bis Metro Permai Tana Toraja untuk memesan tiket Bis dari Tana toraja tujuan Makassar, setelah mendapatkan tiket bis tersebut, lalu Terdakwa berangkat menuju Makassar.
 
j) Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 06.10 Wita Terdakwa tiba di Makassar, kemudian menuju ke Jl. Aspol Panaikang di rumah sepupu Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.10 Wita Terdakwa memesan taksi Online di Graab Car tujuan alamat JI. Casa No. 11 Lanud Sultan Hasanuddin rumah Kapten Tek Agus Hariyanto (Saksi-1) untuk menyerahkan diri ke kesatuan karena Terdakwa mendapatkan chat melalui Instagram dari keluarga Terdakwa a.n. Sdr. Azwar yang menyampaikan agar Terdakwa segera kembali ke kesatuan untuk berdinas karena bapak kandung Terdakwa sedang sakit stroke dirumah yang beralamat Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang dan ibu Terdakwa telah mengetahui bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan hingga sakit dan dirawat di rumah Sakit Palopo karena kepikiran terhadap Terdakwa. 
 
k) Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan satuan Lanud Sultan Hasanuddin karena pada hari minggu tanggal 9 Juni 2024 letting Terdakwa menyampaikan pesan chat via WhatsApp (WA) dari Prada Yusup yang berkata "mengapa Prada Dzul Asfi Raihan tidak ikut melaksanakan kurve", Terdakwa merasa bahwa chat tersebut adalah teguran hingga Terdakwa takut dan berpikir bahwa nanti malam akan dikumpulin oleh senior karena kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan kesatuan.
 
l) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Kesatuan.
 
m) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.
 
n) Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 atau selama 13 (tiga belas) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
 
o) Bahwa Terdakwa kembali meninggalkan kesatuan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan membawa 1 (satu) buah Handphone milik Serda Rahman Febrianto dan uang sebesar Rp 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) milik Serda Cahya Saputra sehingga Terdakwa ditemukan dan ditangkap oleh anggota Lidkrim Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 dan saat ini Terdakwa sedang ditahan di Rumah Tahanan Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin untuk diproses dalam tindak pidana penggelapan dan pencurian
Pihak Dipublikasikan Ya