Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
87-K/PM.III-16/AD/XI/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Aswar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 87-K/PM.III-16/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/93/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Aswar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal  tujuh belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Asrama Militer Korem 142/Tatag Kab. Mamuju Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer  yang  karena  salahnya atau  dengan  sengaja   melakukan  ketidakhadiran tanpa  ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020  melalui pendidikan Secata A di Rindam XIV/Hsn di Malino Kab. Gowa selama 5  (lima)  bulan,  lulus   dilantik   dengan  pangkat  Prada   kemudian  mengikuti pendidikan kejuruan infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bancee Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan setelah selesai  sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamunisi-1 Ru-3 Ton SLT Denma Korem 142/Tatag berpangkat Pratu NRP 31200507560401.
 
b. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa membantu Pratu Irwansyah membuat kandang ayam di samping Rusun Korem 142/Tatag, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita datang teman Terdakwa a.n. Sdr. Rolan untuk menjemput Terdakwa, kemudian Terdakwa izin ke Pratu Irwansyah untuk keluar ke Pasar Baru menemani Sdr. Rolan, setelah mendapat izin Terdakwa langsung pergi bersama Sdr. Rolan menggunakan motor Mio warna silver milik Terdakwa tetapi Terdakwa tidak jadi ke Pasar Baru melainkan pergi dan tinggal di Pondok kebun jagung milik saudara sepupu Terdakwa a.n. Sdr. Sidik di Dusun Limua Desa Dapurang Kec. Dapurang Kab. Pasang Kayu Prov. Sulawesi Barat.
 
c. Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita saat dilaksanakan pengecekan personel yang mau naik Pos Jaga Pelanton di Makorem 142/Tatag oleh Perwira Piket Makorem 142/Tatag a.n. Letda Cke Andrie Indrawan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang diketahui oleh Lettu Inf Muhammad Rizal (Saksi-1) dan Serda Mudatsir (Saksi-2).
 
d. Bahwa  tindakan yang dilakukan oleh pihak kesatuan  Korem 142/Tatag adalah memerintahkan Lettu Inf Muhammad Rizal (Saksi-1), Serda Mudatsir (Saksi-2) dan Pratu Irwansyah serta anggota Denma Korem 142/Tatag lainnya  untuk melakukan pencarian  terhadap Terdakwa di sekitar Asmil Korem 142/Tatag dan di tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa  serta menghubungi Nomor Handphone Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan.
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danrem 142/Tatag atau Pejabat  lain  yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
f. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 mendapat informasi tentang keberadaan DPO a.n. Pratu Aswar (Terdakwa) yang sedang berada di Dusun Limua Desa Dapurang Kec. Dapurang Kab. Pasang Kayu Prov. Sulawesi Barat selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita 4 (empat) orang personel Lidpamfik Denpom XIV/2 termasuk Serda Hariadi (Saksi-3) yang dipimpin oleh Pasi Lidpamfik Denpom XIV/2 a.n. Kapten Cpm Setyo Pambudi berangkat dari Kota Parepare menggunakan kendaraan mobil Calya warna putih Nopol DD 1827 LM menuju Dusun Limua Desa Dapurang Kec. Dapurang Kab. Pasang Kayu Prov. Sulawesi Barat. 
 
g. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 masuk ke dalam Pondok Jagung di Dusun Limua Desa Dapurang Kec. Dapurang Kab. Pasang Kayu Prov. Sulawesi Barat dan melihat Terdakwa sedang bermain Handphone kemudian personel Lidpamfik Denpom XIV/2  langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara memborgol kedua tangan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke Denpom XIV/2 menggunakan kendaraan mobil Calya warna putih Nopol DD 1827 LM untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 
 
h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Satuan Korem 142/Tatag tanpa izin yang sah dari Danrem 142/Tatag karena permasalahan keluarga, Terdakwa mendengar kedua orang tuanya akan bercerai sehingga Terdakwa merasa kebingungan dan pergi meninggalkan Satuan untuk menenangkan diri karena merasa malu dengan tetangga di kampung maupun di Satuannya.  
 
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Korem 142/Tatag tanpa izin yang sah dari Danrem 142/Tatag atau Pejabat  lain yang berwenang sejak tanggal 04 Juni 2025  sampai dengan tanggal  17 Juli 2025 atau selama 44 (empat puluh empat)  hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
 
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrem 142/Tatag atau atasan  lain  yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terda
Pihak Dipublikasikan Ya