Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
44-K/PM.III-16/AD/VI/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | Ahmad Albar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44-K/PM.III-16/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/33/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal enam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 dan 2025, bertempat di Koramil 1404/Lanrisang Kodim 1404/Pinrang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1404/Pinrang dan sampai dengan saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Terdakwa di berhentikan dari dinas Militer, dan saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Babinsa Koramil 1404-08/Lanrisang dengan pangkat Sertu NRP 31040571080685.
b. Bahwa Lettu Kav Andi Asmansyah, S.I.P (Saksi-1) dan Serda Frans Saenal (Saksi-2) mengetahui sesuai daftar absensi anggota Koramil 1404-08/Lanrisang, sejak tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa tidak mengikuti apel pagi dan tidak melaksanakan serah terima piket di Koramil 1404/Lanrisang.
c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Dansat atau Atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon dan Handpone milik Terdakwa tidak aktif, selanjutnya pihak Kesatuan berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Kab. Pinrang, namun Terdakwa tidak ditemukan keberadaannya.
d. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan sekarang berdasarkan Laporan Polisi dari Denpom XIV/1 Bone Nomor : LP-11/A-11/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
e. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai, dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 1404/Pinrang tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |