Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar,
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Kawasaki LX150E Nopol DD 3190 LI warna hitam pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.24 Wita di Jl. Monginsidi Konsel telah melakukan pelanggaran lalu lintas: "tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang menggunakan knalpot barang".
|