Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol DT 5564 DE warna hitam pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 10.38 Wita di Jl.Poros Bandara Halu Oleo Kel.Watubangga Kec.Ranometo Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas: “Tidak dipasangi tanda nomor ranmor dan mengemudikan ranmor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan".
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 280 dan 288 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar
|