Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-P/PM.III-16/AD/X/2023 Syahrul Nasution, S.H. Helmi Khasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 12-P/PM.III-16/AD/X/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/99/IX/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 Jo 288 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Helmi Khasim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol DT 5564 DE warna hitam pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 10.38 Wita di Jl.Poros Bandara Halu Oleo Kel.Watubangga Kec.Ranometo Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas: “Tidak dipasangi tanda nomor ranmor dan mengemudikan ranmor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan".
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 280 dan 288 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar

 

Pihak Dipublikasikan Ya