Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
91-K/PM.III-16/AD/XI/2025 Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. Tri Bastian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 91-K/PM.III-16/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/89/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Tri Bastian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 23 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kesatuan Batalyon Kavaleri 10/Mendagiri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Dikjurta Kavaleri di Pusdik Kavaleri Padalarang, setelah lulus kemudian ditugaskan di Yonkav 10/Mendagiri, setelah mengalami mutasi jabatan dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabak SO Si Ap Ton II Kikav 102 dengan pangkat Pratu NRP 31210483201299.
 
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Baton Ton II Kikav 102 a.n. Serda Ida Bagus Putu Kresna Yuda (Saksi-1) dan Serda Antanio Glorius Triananda Kiding (Saksi-2), mengetahui Terdakwa tidak mengikuti Apel pagi dengan tanpa keterangan (TK), kemudian selesai apel pagi Pasi Intel Yonkav 10/Mendagiri mengumpulkan staf intel termasuk Saksi-2 dan memerintahkan untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, sedangkan Saksi-1 sekira pukul 09.00 Wita dihubungi oleh Batih Ki II a.n. Serka Saenal melalui aplikasi Telegram dan memerintahkan Saksi-1 untuk mencari Terdakwa di sekitar Yonkav 10/Mendagiri.
 
c. Bahwa selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-2 beserta beberapa orang personel dari kesatuan Yonkav 10/Mendagiri berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar asrama Yonkav 10/Mendagiri, tempat-tempat yang sering di kunjungi Terdakwa dan di wilayah Kota Makassar, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga pada tanggal 14 Februari 2025 Danyonkav 10/Mendagiri mengirimkan surat kepada Dandenpom XIV/4 Makassar Nomor: R/18/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa.
 
d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonkav 10/Mendagiri atau atasan lain yang berwenang, karena Terdakwa ingin menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan pacarnya a.n. Sdri. Dina Evita Junianti yang hamil di luar nikah dengan Terdakwa.
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon dan selama meninggalkan kesatuan Terdakwa pergi ke rumah pacarnya yang beralamat di Desa Rawamangun, Kec. Sukamaju, Kab. Masamba dan tinggal di rumah kakaknya di Kab. Maros.
 
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 Pasi Lidfamfik Denpom XIV/4 a.n. Letda Cpm Andy Hardiansyah, S.H. mendapat informasi dari jaring bahwa Terdakwa berada di daerah Daya Kota Makassar, namun dari hasil Tracking Nomor HP Terdakwa diketahui sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa berada di Wilayah Bantimurung Kab. Maros tepatnya di rumah kakaknya a.n. Sdr. Basrang, selanjutnya Pasi Lidpamfik Denpom XIV/4 beserta empat orang anggota lainnya menuju kelokasi tersebut, setibanya di lokasi Tim tidak langsung melakukan penangkapan untuk menghindari kegaduhan.
 
g. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekira pukul 06.00 Wita 5 (lima) orang anggota Lidpamfik Denpom XIV/4 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kakak Terdakwa a.n. Sdr. Ifdul Basrang yang beralamat di Desa Parrengki, Kec. Kurusumange, Kab. Maros, kemudian dibawa ke kantor Denpom XIV/4 untuk proses hukum selanjuntya.
 
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonkav 10/Mendagiri atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 23 Februari 2025 atau selama 33 (tiga puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dalam waktu damai, sesuai dengan Daftar Absebnsi Personil Peleton II Ki 102 Yonkav 10/Mendagiri bulan Januari s.d Februari 2025 yang ditandatangani Danki 102 Cobra a.n. Lettu Rico Brian Pradipta S.Tr.(Han) dan diketahui Danyonkav 10/Mendagiri a.n. Mayor Kav Kuswara, S.I.P. NRP 11060033280883.
 
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonkav 10/Mendagiri atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris dan wilayah NKRI dalam keadaan damai serta kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan tugas operasi militer.
Pihak Dipublikasikan Ya