INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-K/PM.III-16/AL/I/2025 | Muh Nasrul, S.H. | Wahyuddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-K/PM.III-16/AL/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/01/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal sebelas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Satdik 2 Kodiklatal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2014 melalui pendidikan Dikmaba di Juanda Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, kemudian ditempatkan di Lantamal VI dan pada tahun 2023 ditempatkan di Satuan Pendidikan 2 Kodiklatal Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur. Verifikasi Akun Satdik 2 Kodiklatal dengan pangkat Sertu Keu NRP 120169.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 Wita Satdik 2 Kodiklatal termasuk Terdakwa melaksanakan kegiatan pengantaran siswa ke Fasharkan Makassar, sekira pukul 13.15 Wita Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan menggunakan kendaraan dinas satuan, dan sekira pukul 19.30 petugas dinas jaga petang a.n. Serda La Ode Abdul Rahmi (Saksi-2) melihat Terdakwa keluar melewati Pos Satdik 2 Kodiklatal dengan berjalan kaki, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-2 bahwa akan keluar untuk membeli makan, kemudian Terdakwa keluar Pos Penjagaan Satdik 2 dengan berjalan kaki untuk makan malam di dekat SPBU yang berada di dekat Mako Satdik 2 Kodiklatal sambil menunggu mobil Travel, selanjutnya Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin Komandan Satuan Pendidikan 2 Kodiklatal atau Atasan lain yang berwenang menuju Kab. Wajo, dan sekira pukul 02.20 Wita Terdakwa tiba di Kab. Wajo.
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Agustus sekira Pukul 08.30 Wita Terdakwa menuju kampung calon istri Terdakwa di Kab Barru, sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa tiba lalu bertemu dengan Sdri. Fika (tante dari calon istri Terdakwa) bersama 3 (tiga) orang lainnya, selanjutnya Sdri. Fika membicarakan tentang rencana pernikahan Terdakwa yang sudah hampir 4 (empat) bulan, namun belum ada pengurusan surat-surat sebagai syarat administrasi untuk menikah, setelah itu Terdakwa menginap di rumah Sdri. Fika selama dua malam, dan pada tanggal 8 Agustus 2024 Terdakwa menuju ke rumah tante calon istri Terdakwa yang lain di Kab. Maros dan menginap di rumah Tersebut sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024.
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita Ka Akun Satdik 2 Kodiklatal a.n. Lettu Laut (S) Drajat Prima Jatmiko (Saksi-3) yang sedang mengikuti Lattek di Surabaya mengetahui Terdakwa meninggalkan Kesatuan Satdik 2 Kodiklatal berdasarkan laporan dari Paga di Group WhatsApp Satdik 2 Kodiklatal kalau Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan atau Atasan yang lain terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2024, sehingga Saksi-3 menghubungi personel yang Tidur Dalam untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Satdik 2 Kodiklatal, namun Terdakwa tidak ditemukan, dan Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa izin sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024.
e. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa kembali masuk dinas dan mengikuti apel pagi dan apel siang serta mengikuti kegiatan sehari-hari di satuan Satdik 2 Kodiklatal, setelah apel pagi Terdakwa ditelepon oleh Letnan Teguh untuk menghadap Wadan Satdik 2 Kodiklatal, setelah Terdakwa menghadap Wadan Satdik lalu Terdakwa di perintahkan keluar untuk melaksanakan tindakan fisik berjemur di depan Mako Satdik 2 Kodiklatal sampai dengan sekira pukul 11.30 Wita dan terdaftar dalam jaga Pos Satdik 2 sebagai Baga tetap.
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Satdik 2 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 2 Kodiklatal atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 05 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 atau selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Satdik 2 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 2 Kodiklatal atau Atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Satdik 2 Kodiklatal tanpa izin yang sah dari Dansatdik 2 Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang, dan baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.
i. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Serma Hasrullah (Saksi-1) sebagai Bama Satdik 2 Kodiklatal melaporkan perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. 04/I-2/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |