Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
106-K/PM.III-16/AD/XI/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, Adi Hermanto Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 106-K/PM.III-16/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/111/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Subsidair : Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Adi Hermanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jum’at tanggal Dua puluh enam bulan Juli  tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Asmil Wipayana Pampang Blok R No. 3 Rt/Rw 001/007 Kel. Pampang Kec. Panakkukang Kota Makassar Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:  “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, dengan cara-cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui Pendidikan Tamtama di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Didoklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e, selanjutnya ditempatkan di Yonif 721/Mks, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-2 Ru-2 Kiwal Denmadam XIV/Hsn dengan pangkat Kopda, NRP 31120199180891.

b.         Bahwa pada tanggal 05 September 2017, Terdakwa menikah dengan Sdri. Andi Nur Indah Sari (Saksi-1) di Desa Padang Timur Kec. Campalagian Kab. Polewali Mandar atas persetujuan pihak satuan Terdakwa, dan sampai saat ini Terdakwa dengan Saksi-1 masih suami isteri yang sah berdasarkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Campalagian Kab. Polewali Mandar Nomor 0401/017/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang pertama bernama Sdr. Faeyza Praditiya Hermanto umur 7 (tujuh) tahun kemudian anak kedua dan ketiga kembar a.n. Sdri. Ratu Alfarizki Hermanto umur 2 (dua) tahun dan Sdr. Raja Alfarizki Hermanto umur 2 (dua) tahun. 

c.         Bahwa Terdakwa bersama Saksi-1 tinggal di Asmil Wipayana Pampang Blok R No. 3 Rt/Rw 001/007 Kel. Pampang Kec. Panakkukang Kota Makassar sampai dengan sekarang dan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan dengan harmonis, namun sejak tahun 2019 Saksi-1 sering mendapati Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan uang gaji, sehingga Terdakwa dan Saksi-1 sering bertengkar karena masalah ekonomi yang tidak pernah mencukupi.

d.         Bahwa pada bulan Oktober 2022 Batipam Denmadam XIV/Hsn a.n. Serma Suryadi memanggil Saksi-1 untuk dimintai keterangan terkait dengan hutang Terdakwa sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online, karena untuk mengurangi hutang Terdakwa tersebut sehingga Saksi-1 dan Terdakwa bersepakat menjual motor miliknya jenis Yamaha Nmax dengan harga sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain, sehingga sisa utang Terdakwa sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa membuat surat pernyataan yang intinya Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya melakukan judi online dan sisa hutangnya tersebut agar Terdakwa melunasinya dengan cara mencicil.

e.         Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan hutangnya dengan berkata “bagaimana uangnya temanku, kalau memang anaknya tidak lulus kenapa tidak dikembalikan, ini orangnya menagih terus” Terdakwa menjawab “jangan mako urus, itu bukan urusanmu” Saksi-1 menjawab “harus saya tahu karena saya isterimu”, Terdakwa emosi dan terjadi pertengkaran dalam rumah tangga hingga Terdakwa memukul dahi, hidung dan bibir Saksi-1 dengan menggunakan tangan mengepal masing-masing sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi-1 mengalami memar dan bengkak pada bagian bibir serta pada bagian hidung Saksi-1.

f.          Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengajari anak pertamanya belajar di ruang tengah dengan nada marah “nak kalau mauki menulis dieja dulu hurufnya” karena anak tersebut menangis sehingga Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “jangan dimarahi anakta, karena kalau dimarahi terus, nanti tidak masuk di otaknya”, Terdakwa emosi lalu berdiri dan langsung mencekik leher Saksi-1 sambil mendorong hingga kepala Saksi-1 terbentur ke dinding tembok, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangannya mencakar pada bagian mata kiri Saksi-1 sambil memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal pada bagian hidung, bibir dan lengan kiri Saksi-1 masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi-1 berusaha berjalan ke luar rumah untuk minta tolong kepada adiknya yang bernama Sdr. Farhan untuk memanggil pak RT a.n. Sertu Syahril (Saksi-3).

g.         Bahwa setelah Saksi-3 menerima telepon dari Sdr. Farhan yang merupakan adik Saksi-1 tersebut selanjutnya Saksi-3 mendatangi rumah Terdakwa dan melihat kondisi di rumah Terdakwa tersebut lalu Saksi-3 menghubungi Batipam Denmadam XIV/Hsn a.n. Sertu Herlin (Saksi-4) melalui telepon untuk menyampaikan kalau Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1, lalu Saksi-4 menyarankan kepada Saksi-3 menghubungi Bati Kiwal Denmadam XIV/Hsn a.n. Serka Darus Aksan agar Terdakwa segera diamankan, dan beberapa menit kemudian petugas piket a.n. Kopda Rifton menjemput Terdakwa di rumahnya lalu dibawa  ke Makodam XIV/Hsn untuk diamankan.

h.         Bahwa sekira pukul 22.22 Wita Saksi-1 menghubungi adiknya yang bernama Sdri. Andi Vadlyani (Saksi-2) melalui telepon dengan mengatakan   “kesini ko dulu” sambil Saksi-1 menangis, sekira pukul 23.10 Wita Saksi-2 dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya menuju rumah Saksi-1, setibanya di rumah Saksi-1 tersebut lalu Saksi-2 bertanya dengan berkata “kenapa ko?” Saksi-1 menjawab “saya berkelahi dan dipukul”, Saksi-2 tidak bertanya lagi karena sudah mengetahui Terdakwa sering memukul Saksi-1, setelah itu Saksi-2 membantu Saksi-1 berkemas untuk memasukkan pakaian milik Saksi-1 ke dalam tas sambil menunggu mobil angkutan umum dengan tujuan ke Kab. Polewali Mandar Sulbar.

i.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita Saksi-1 bersama anak-anaknya dengan menumpang mobil umum berangkat menuju ke Kab. Polewali Mandar Sulbar, dan sekira pukul 09.00 Wita tiba di Kab. Polewali Mandar Sulbar, selanjutnya Saksi-1 langsung menuju ke Puskesmas Campalagian untuk berobat dan melakukan Visum Et Repertum, kemudian berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Campalagian Polewali Mandar nomor B.449/PKM-CPL/8/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas nama Sdri. Andi Nur Indah Sari yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Fitri Irmayanti menerangkan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:

1)      Daerah kepala tampak memerah dan bengkak pada perabaan kepala di bagian belakang dengan ukuran  4 (empat) cm x 3 (tiga) cm.

2)      Daerah mata tampak memar di kelopak mata kiri dengan ukuran 2 (dua) cm x 2 (dua) cm.

3)      Daerah mulut tampak luka lecet daerah mulut bagian bibir bagian bawah dengan ukuran 1 (satu) cm x 0,5 (nol koma lima) cm.

4)      Daerah telinga tampak memerah pada daun telinga sebelah kiri.

5)      Daerah Dagu tampak luka gores dengan ukuran 2 (dua) cm x 0,5 (nol koma lima) cm.

6)      Daerah lengan kiri tampak luka memar pada lengan kiri bagian atas dengan ukuran 3 (tiga) cm x 2 (dua) cm, dan tampak luka memar pada bagian lengan kiri bawah dengan ukuran 8 (delapan) cm x 4 (empat) cm.

7)      Daerah tangan tampak luka lebam pada telapak tangan kiri dengan ukuran 5 (lima) cm x 2 (dua) cm.      

 8)      Daerah tungkai kanan tampak memar pada punggung kaki kanan dengan ukuran 6 (enam) cm x 5 (lima) cm.

dengan kesimpulan perlukaan tidak menimbulkan halangan untuk bekerja dan tidak membatasi aktivitas sehari-hari korban atas nama Sdri. Andi Nur Indah Sari.

j.          Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 antara lain:

1)      Pada tanggal 03 April 2023 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan  tangan kanan mengepal pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga bagian pipi Saksi-1 mengalami memar.

2)      Pada tanggal 11 Agustus 2023 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal pada bagian mata kiri  sebanyak 1 (satu) kali hingga mata Saksi-1 mengalami memar dan lebam.

 3)      Pada tanggal 14 Oktober 2023 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal pada bagian lengan kiri dan kepala sebalah kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali hingga lengan kiri dan kepala sebelah kiri Saksi-1 mengalami bengkak.

4)      Pada tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal pada bagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga mata kiri Saksi-1 mengalami lebam.

5)      Pada tanggal 28 April 2024 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan  tangan kanan mengepal berulang-ulang yang mengakibatkan kepala dan wajah Saksi-1 mengalami bengkak dan memar.

k.         Bahwa penyebab Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dikarenakan faktor ekonomi dan Terdakwa juga mempunyai banyak hutang akibat sering bermain judi online.

l.          Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 tersebut, sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/VIII/2024/Idik tanggal 13 Agustus 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair :  

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jum’at tanggal Dua puluh enam bulan Juli  tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Asmil Wipayana Pampang Blok R No. 3 Rt/Rw 001/007 Kel. Pampang Kec. Panakkukang Kota Makassar Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui Pendidikan Tamtama di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Didoklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e, selanjutnya ditempatkan di Yonif 721/Mks, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-2 Ru-2 Kiwal Denmadam XIV/Hsn dengan pangkat Kopda, NRP 31120199180891.

b.         Bahwa pada tanggal 05 September 2017, Terdakwa menikah dengan Sdri. Andi Nur Indah Sari (Saksi-1) di Desa Padang Timur Kec. Campalagian Kab. Polewali Mandar atas persetujuan pihak satuan Terdakwa, dan sampai saat ini Terdakwa dengan Saksi-1 masih suami isteri yang sah berdasarkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Campalagian Kab. Polewali Mandar Nomor 0401/017/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017, dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang pertama bernama Sdr. Faeyza Praditiya Hermanto umur 7 (tujuh) tahun kemudian anak kedua dan ketiga kembar a.n. Sdri. Ratu Alfarizki Hermanto umur 2 (dua) tahun dan Sdr. Raja Alfarizki Hermanto umur 2 (dua) tahun. 

c.         Bahwa Terdakwa bersama Saksi-1 tinggal di Asmil Wipayana Pampang Blok R No. 3 Rt/Rw 001/007 Kel. Pampang Kec. Panakkukang Kota Makassar sampai dengan sekarang dan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan dengan harmonis, namun sejak tahun 2019 Saksi-1 sering mendapati Terdakwa bermain judi online dengan menggunakan uang gaji, sehingga Terdakwa dan Saksi-1 sering bertengkar karena masalah ekonomi yang tidak pernah mencukupi.

d.         Bahwa pada bulan Oktober 2022 Batipam Denmadam XIV/Hsn a.n. Serma Suryadi memanggil Saksi-1 untuk dimintai keterangan terkait dengan hutang Terdakwa sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online, karena untuk mengurangi hutang Terdakwa tersebut sehingga Saksi-1 dan Terdakwa bersepakat menjual motor miliknya jenis Yamaha Nmax dengan harga sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain, sehingga sisa utang Terdakwa sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa membuat surat pernyataan yang intinya Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya melakukan judi online dan sisa hutangnya tersebut agar Terdakwa melunasinya dengan cara mencicil.

e.         Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan hutangnya dengan berkata “bagaimana uangnya temanku, kalau memang anaknya tidak lulus kenapa tidak dikembalikan, ini orangnya menagih terus” Terdakwa menjawab “jangan mako urus, itu bukan urusanmu” Saksi-1 menjawab “harus saya tahu karena saya isterimu”, Terdakwa emosi dan terjadi pertengkaran dalam rumah tangga hingga Terdakwa memukul dahi, hidung dan bibir Saksi-1 dengan menggunakan tangan mengepal masing-masing sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi-1 mengalami memar dan bengkak pada bagian bibir serta pada bagian hidung Saksi-1.

f.          Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengajari anak pertamanya belajar di ruang tengah dengan nada marah “nak kalau mauki menulis dieja dulu hurufnya” karena anak tersebut menangis sehingga Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “jangan dimarahi anakta, karena kalau dimarahi terus, nanti tidak masuk di otaknya”, Terdakwa emosi lalu berdiri dan langsung mencekik leher Saksi-1 sambil mendorong hingga kepala Saksi-1 terbentur ke dinding tembok, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangannya mencakar pada bagian mata kiri Saksi-1 sambil memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal pada bagian hidung, bibir dan lengan kiri Saksi-1 masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi-1 berusaha berjalan ke luar rumah untuk minta tolong kepada adiknya yang bernama Sdr. Farhan untuk memanggil pak RT a.n. Sertu Syahril (Saksi-3).

g.         Bahwa setelah Saksi-3 menerima telepon dari Sdr. Farhan yang merupakan adik Saksi-1 tersebut selanjutnya Saksi-3 mendatangi rumah Terdakwa dan melihat kondisi di rumah Terdakwa tersebut lalu Saksi-3 menghubungi Batipam Denmadam XIV/Hsn a.n. Sertu Herlin (Saksi-4) melalui telepon untuk menyampaikan kalau Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1, lalu Saksi-4 menyarankan kepada Saksi-3 menghubungi Bati Kiwal Denmadam XIV/Hsn a.n. Serka Darus Aksan agar Terdakwa segera diamankan, dan beberapa menit kemudian petugas piket a.n. Kopda Rifton menjemput Terdakwa di rumahnya lalu dibawa  ke Makodam XIV/Hsn untuk diamankan.

h.         Bahwa sekira pukul 22.22 Wita Saksi-1 menghubungi adiknya yang bernama Sdri. Andi Vadlyani (Saksi-2) melalui telepon dengan mengatakan   “kesini ko dulu” sambil Saksi-1 menangis, sekira pukul 23.10 Wita Saksi-2 dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya menuju rumah Saksi-1, setibanya di rumah Saksi-1 tersebut lalu Saksi-2 bertanya dengan berkata “kenapa ko?” Saksi-1 menjawab “saya berkelahi dan dipukul”, Saksi-2 tidak bertanya lagi karena sudah mengetahui Terdakwa sering memukul Saksi-1, setelah itu Saksi-2 membantu Saksi-1 berkemas untuk memasukkan pakaian milik Saksi-1 ke dalam tas sambil menunggu mobil angkutan umum dengan tujuan ke Kab. Polewali Mandar Sulbar.

i.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita Saksi-1 bersama anak-anaknya dengan menumpang mobil umum berangkat menuju ke Kab. Polewali Mandar Sulbar, dan sekira pukul 09.00 Wita tiba di Kab. Polewali Mandar Sulbar, selanjutnya Saksi-1 langsung menuju ke Puskesmas Campalagian untuk berobat dan melakukan Visum Et Repertum, kemudian berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Campalagian Polewali Mandar nomor B.449/PKM-CPL/8/2024 tanggal 16 Agustus 2024 atas nama Sdri. Andi Nur Indah Sari yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Fitri Irmayanti menerangkan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:

1)      Daerah kepala tampak memerah dan bengkak pada perabaan kepala di bagian belakang dengan ukuran  4 (empat) cm x 3 (tiga) cm.

2)      Daerah mata tampak memar di kelopak mata kiri dengan ukuran 2 (dua) cm x 2 (dua) cm.

3)      Daerah mulut tampak luka lecet daerah mulut bagian bibir bagian bawah dengan ukuran 1 (satu) cm x 0,5 (nol koma lima) cm.

4)      Daerah telinga tampak memerah pada daun telinga sebelah kiri.

5)      Daerah Dagu tampak luka gores dengan ukuran 2 (dua) cm x 0,5 (nol koma lima) cm.

6)      Daerah lengan kiri tampak luka memar pada lengan kiri bagian atas dengan ukuran 3 (tiga) cm x 2 (dua) cm, dan tampak luka memar pada bagian lengan kiri bawah dengan ukuran 8 (delapan) cm x 4 (empat) cm.

7)      Daerah tangan tampak luka lebam pada telapak tangan kiri dengan ukuran 5 (lima) cm x 2 (dua) cm.      

8)      Daerah tungkai kanan tampak memar pada punggung kaki kanan dengan ukuran 6 (enam) cm x 5 (lima) cm.

dengan kesimpulan perlukaan tidak menimbulkan halangan untuk bekerja dan tidak membatasi aktivitas sehari-hari korban atas nama Sdri. Andi Nur Indah Sari.

j.          Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 antara lain:

1)      Pada tanggal 03 April 2023 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan  tangan kanan mengepal pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga bagian pipi Saksi-1 mengalami memar.

2)      Pada tanggal 11 Agustus 2023 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal pada bagian mata kiri  sebanyak 1 (satu) kali hingga mata Saksi-1 mengalami memar dan lebam.

3)      Pada tanggal 14 Oktober 2023 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal pada bagian lengan kiri dan kepala sebalah kiri masing-masing sebanyak 1 (satu) kali hingga lengan kiri dan kepala sebelah kiri Saksi-1 mengalami bengkak.

4)      Pada tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal pada bagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga mata kiri Saksi-1 mengalami lebam.

5)      Pada tanggal 28 April 2024 Terdakwa memukul Saksi-1 dengan  tangan kanan mengepal berulang-ulang yang mengakibatkan kepala dan wajah Saksi-1 mengalami bengkak dan memar.

k.         Bahwa penyebab Terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dikarenakan faktor ekonomi dan Terdakwa juga mempunyai banyak hutang akibat sering bermain judi online.

l.          Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari terhadap Saksi-1 tersebut, namun demikian  Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/VIII/2024/Idik tanggal 13 Agustus 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya