INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 85-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. | La Ali | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 85-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/83/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Primair
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lahorio, Kec. Kontukowuna, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer MI- 16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan” dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cenderawasih, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan dikjurta Infanteri di Rindam XVII/Cenderawasih, selanjutnya di tempatkan di Yonif 751/VJS, setelah beberapa kali mengalami mutasi jabatan dan naik pangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif dan menjabat sebagai Dancuk 1 Ru SMR Tonban Kipan C, dengan pangkat Koptu NRP 3190600161287.
b. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 29 Juni 2025 Terdakwa melaksanakan cuti di Desa Lahorio, Kec. Kontu Kowuna, Kab. Muna, selama cuti Terdakwa mengajak warga di sekitar tempat tinggal Terdakwa untuk berinovasi dengan berkebun/cocok tanam nilam agar mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidup Masyarakat, karena Terdakwa sudah memiliki kebun yang sudah ditanami nilam sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) tanaman nilam, sehingga warga merespon baik gagasan Terdakwa dan ikut bercocok tanam nilam serta beberapa warga meminjam penutup bibit nilam kepada Terdakwa.
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada masyarakat, agar Desa Lahorio menjadi lebih maju harus ada warga desa menjadi anggota dewan yang mewakili dari lingkungan Desa Lahorio, namun gagasan Terdakwa tersebut tidak direspon baik oleh Saksi-1 sebagai Kepala Desa Lahorio, karena setiap Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa selalu memalingkan muka dengan ekspresi yang sinis, akan tetapi Terdakwa tidak terlalu menghiraukannya, namun dalam hati Terdakwa selalu bertanya-tanya ada salah apa dengan Saksi-1.
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Reza Hernanza (Saksi-3) di jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi-1, lalu Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya baru saja bertemu dengan Saksi-1 di rumah Saksi-1 dalam rangka mengajukan profosal pertandingan bola mini dan saat itu Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-3 bahwa Saksi-1 akan maju menjadi anggota Dewan.
e. Bahwa setelah Terdakwa mendapat informasi dari Saksi-3, bahwa Saksi-1 sedang berada di rumahnya, kemudian waktu ijin Terdakwa juga sudah habis esok harinya sehingga tidak ada waktu lagi untuk bertemu dengan Saksi-1, sehingga Terdakwa berniat untuk menemui Saksi-1 dengan tujuan untuk menanyakan tentang tingkah laku/sikap Saksi-1 selama ini terhadap Terdakwa.
f. Bahwa selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju rumah Saksi-1 dan sekira pukul 21.30 Wita, Terdakwa tiba di depan rumah Saksi-1 dan berhenti di halaman rumah Saksi-1 dengan jarak ± 1 (satu) meter, saat Terdakwa masih berada di atas motor, lalu Saksi-1 menyapa dengan berkata "Kita dari mana?", lalu Terdakwa menjawab, namun Saksi-1 tidak mendengar jawaban Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah, namun Terdakwa tidak mau dengan alasan jangan sampai katahuan istri Saksi-1 a.n. Sdri Wa Subia (Saksi-2), selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi-1 agar mendekati Terdakwa di halaman rumah Saksi-1, lalu Saksi-1 keluar dari teras rumah melalui pintu pagar teras dan merapat tepat di samping kanan Terdakwa yang berdiri di halaman rumah Saksi-1, setelah posisi Saksi-1 sejajar dengan posisi Terdakwa, lalu Saksi-1 bertanya "bagaimana?”, selanjutnya Terdakwa berkata “izin pak Desa menanyakan, apa kesalahan saya, sehingga pak Desa setiap berpapasan dengan saya pak Desa selalu membuang muka seolah-olah tidak melihat saya dan itu sudah lebih dari satu kali”, Saksi-1 menjawab “kenapa tidak sopan?", sehingga sambil mendorong wajah Saksi-1 dengan tangan kanan Terdakwa berkata “kenapa bicara seperti itu?”, namun Saksi-1 tidak terima dan langsung maju untuk menyerang Terdakwa, sehingga Terdakwa memukul Saksi-1 mengenai pada pipi kiri bagian bawah Saksi-1 dengan cara sodokan telapak tangan kanan, kemudian Saksi-1 maju untuk memukul Terdakwa, namun Terdakwa kembali memukul Saksi-1 dengan tangan mengepal mengenai pada bagian dahi sebelah kanan Saksi-1, sehingga Saksi-1 berteriak “sa mau mati mi, sa mau mati mi”, dan terjatuh karena merasa penglihatannya menjadi gelap, kemudian Saksi-1 berusaha masuk ke dalam rumahnya sambil berteriak “saya laporkan kamu”.
g. Bahwa karena teriakan Saksi-1, kemudian Saksi-2 mendengar suara teriakan tersebut sehingga Saksi-2 langsung keluar dari dalam kamar menuju depan rumah dan melihat Saksi-1 mengalami luka memar, benjol pada bagian wajah dan tangan Saksi-1 luka lecet, lalu Saksi-2 berkata "kenapa kamu pukul suami ku begini?”, Terdakwa menjawab "sa mau bunuh suami mu", kemudian Saksi-2 mengatakan "enaknya mi kamu mau bunuh suamiku”, Terdakwa berkata "ko pergi melapor?”, Saksi-2 menjawab "memang saya mau pergi melapor”, kemudian Terdakwa mengatakan "Bu, kita atur saja secara kekeluargaan”, Saksi-2 menjawab "enakmu, bapak ini anggota tahu hukum kenapa main hakim sendiri, negara ini kan negara hukum, bapak ini tentara harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tidak bisa main hakim sendiri”, lalu Terdakwa kembali berkata "bu, kita atur saja secara kekeluargaan”, namun Saksi-2 tidak menghiraukan Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung pulang dengan menggunakan motornya.
h. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, karena Terdakwa merasa bahwa Saksi-1 tidak mendukung ide atau gagasan yang di sampaikan Terdakwa kepada Masyarakat yaitu bercocok tanam nilam di Desa Lahorio, dengan cara setiap kali Terdakwa bertemu/berpapasan dengan Saksi-1, Saksi-1 selalu memalingkan mukanya dengan wajah sinis dan seakan-akan tidak mau melihat Terdakwa.
i. Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Saksi-1 mengalami satu bengkak pada pipi sebelah kiri, satu bengkak pada dahi sebelah kanan, satu luka lecet berwarna kemerahan pada siku sebelah kanan, enam luka lecet pada pada lutut sebelah kanan yang di akibatkan kekerasan tumpul sesuai dengan Kesimpulan Surat Keterangan Visum et Repertum dari RSUD dr. H. L.M. Baharuddin , M.Kes No: 353/130/VER/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Khairunnisa.
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai laporan polisi Nomor : LP-19/A- 19/VI/2025/ldik, tanggal 2 Juli 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Subsidair
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau pada suatu waktu tertentu di bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Desa Lahorio, Kec. Kontukowuna, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer HI- 16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian” dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cenderawasih, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan dikjurta Infanteri di Rindam XVII/Cenderawasih, selanjutnya di tempatkan di Yonif 751/VJS, setelah beberapa kali mengalami mutasi jabatan dan naik pangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif dan menjabat sebagai Dancuk 1 Ru SMR Tonban Kipan C, dengan pangkat Koptu NRP 3190600161287.
b. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 29 Juni 2025 Terdakwa melaksanakan cuti di Desa Lahorio, Kec. Kontu Kowuna, Kab. Muna, selama cuti Terdakwa mengajak warga di sekitar tempat tinggal Terdakwa untuk berinovasi dengan berkebun/cocok tanam nilam agar mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidup Masyarakat, karena Terdakwa sudah memiliki kebun yang sudah ditanami nilam sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) tanaman nilam, sehingga warga merespon baik gagasan Terdakwa dan ikut bercocok tanam nilam serta beberapa warga meminjam penutup bibit nilam kepada Terdakwa.
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada masyarakat, agar Desa Lahorio menjadi lebih maju harus ada warga desa menjadi anggota dewan yang mewakili dari lingkungan Desa Lahorio, namun gagasan Terdakwa tersebut tidak direspon baik oleh Saksi-1 sebagai Kepala Desa Lahorio, karena setiap Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa selalu memalingkan muka dengan ekspresi yang sinis, akan tetapi Terdakwa tidak terlalu menghiraukannya, namun dalam hati Terdakwa selalu bertanya-tanya ada salah apa dengan Saksi-1.
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Reza Hernanza (Saksi-3) di jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi-1, lalu Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya baru saja bertemu dengan Saksi-1 di rumah Saksi-1 dalam rangka mengajukan profosal pertandingan bola mini dan saat itu Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-3 bahwa Saksi-1 akan maju menjadi anggota Dewan.
e. Bahwa setelah Terdakwa mendapat informasi dari Saksi-3, bahwa Saksi-1 sedang berada di rumahnya, kemudian waktu ijin Terdakwa juga sudah habis esok harinya sehingga tidak ada waktu lagi untuk bertemu dengan Saksi-1, sehingga Terdakwa berniat untuk menemui Saksi-1 dengan tujuan untuk menanyakan tentang tingkah laku/sikap Saksi-1 selama ini terhadap Terdakwa.
f. Bahwa selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju rumah Saksi-1 dan sekira pukul 21.30 Wita, Terdakwa tiba di depan rumah Saksi-1 dan berhenti di halaman rumah Saksi-1 dengan jarak ± 1 (satu) meter, saat Terdakwa masih berada di atas motor, lalu Saksi-1 menyapa dengan berkata "Kita dari mana?", lalu Terdakwa menjawab, namun Saksi-1 tidak mendengar jawaban Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah, namun Terdakwa tidak mau dengan alasan jangan sampai katahuan istri Saksi-1 a.n. Sdri Wa Subia (Saksi-2), selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi-1 agar mendekati Terdakwa di halaman rumah Saksi-1, lalu Saksi-1 keluar dari teras rumah melalui pintu pagar teras dan merapat tepat di samping kanan Terdakwa yang berdiri di halaman rumah Saksi-1, setelah posisi Saksi-1 sejajar dengan posisi Terdakwa, lalu Saksi-1 bertanya "bagaimana?", selanjutnya Terdakwa berkata “izin pak Desa menanyakan, apa kesalahan saya, sehingga pak Desa setiap berpapasan dengan saya pak Desa selalu membuang muka seolah-olah tidak melihat saya dan itu sudah lebih dari satu kali”, Saksi-1 menjawab “kenapa tidak sopan?", sehingga sambil mendorong wajah Saksi-1 dengan tangan kanan Terdakwa berkata “kenapa bicara seperti itu?”, namun Saksi-1 tidak terima dan langsung maju untuk menyerang Terdakwa, sehingga Terdakwa memukul Saksi-1 mengenai pada pipi kiri bagian bawah Saksi-1 dengan cara sodokan telapak tangan kanan, kemudian Saksi-1 maju untuk memukul Terdakwa, namun Terdakwa kembali memukul Saksi-1 dengan tangan mengepal mengenai pada bagian dahi sebelah kanan Saksi-1, sehingga Saksi-1 berteriak “sa mau mati mi, sa mau mati mi”, dan terjatuh karena merasa penglihatannya menjadi gelap, kemudian Saksi-1 berusaha masuk ke dalam rumahnya sambil berteriak “saya laporkan kamu”.
g. Bahwa karena teriakan Saksi-1, kemudian Saksi-2 mendengar suara teriakan tersebut sehingga Saksi-2 langsung keluar dari dalam kamar menuju depan rumah dan melihat Saksi-1 mengalami luka memar, benjol pada bagian wajah dan tangan Saksi-1 luka lecet, lalu Saksi-2 berkata "kenapa kamu pukul suami ku begini?”, Terdakwa menjawab "sa mau bunuh suami mu", kemudian Saksi-2 mengatakan "enaknya mi kamu mau bunuh suamiku”, Terdakwa berkata "ko pergi melapor?”, Saksi-2 menjawab "memang saya mau pergi melapor”, kemudian Terdakwa mengatakan "Bu, kita atur saja secara kekeluargaan”, Saksi-2 menjawab "enakmu, bapak ini anggota tahu hukum kenapa main hakim sendiri, negara ini kan negara hukum, bapak ini tentara harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tidak bisa main hakim sendiri”, lalu Terdakwa kembali berkata "bu, kita atur saja secara kekeluargaan”, namun Saksi-2 tidak menghiraukan Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung pulang dengan menggunakan motornya.
h. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, karena Terdakwa merasa bahwa Saksi-1 tidak mendukung ide atau gagasan yang di sampaikan Terdakwa kepada Masyarakat yaitu bercocok tanam nilam di Desa Lahorio, dengan cara setiap kali Terdakwa bertemu/berpapasan dengan Saksi-1, Saksi-1 selalu memalingkan mukanya dengan wajah sinis dan seakan-akan tidak mau melihat Terdakwa.
i. Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Saksi-1 mengalami satu bengkak pada pipi sebelah kiri, satu bengkak pada dahi sebelah kanan, satu luka lecet berwarna kemerahan pada siku sebelah kanan, enam luka lecet pada pada lutut sebelah kanan yang di akibatkan kekerasan tumpul sesuai dengan Kesimpulan Surat Keterangan Visum et Repertum dari RSUD dr. H. L.M. Baharuddin , M.Kes No: 353/130/VER/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Khairunnisa, namun tidak menghalangi untuk melakukan aktifitas sehari-hari Saksi-1.
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai laporan polisi Nomor : LP-19/A- 19/VI/2025/ldik, tanggal 2 Juli 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
