| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 83-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H. | Santo Josua Sitorus | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/85/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal tujuh bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Denpal Divif 3 Kostrad Kab. Gowa Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Tajurlis Pokko Ki 1 Denpal Divif 3 Kostrad dengan pangkat terakhir Prada NRP 1723109020019708. b. Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025 s.d. 15 Juni 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan di Desa Pakam Raya Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Ijin Jalan Nomor SIJ/44A/I/2025 tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dandenpal Divif 3 Kostrad a.n. Letkol CpI Wido Payung Salino, S.t., M.T., namun pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 06.30 Wita saat dilakukan pengecekan apel pagi di Kantor Denpal Divif 3 Kostrad yang diambil oleh Pasi Intel Ops Denpal Divif 3 Kostrad a.n. Lettu CpI Rezha Angga Pratomo, S.T., Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang diketahui oleh Sertu Alvian Dwi Febrianto (Saksi-1) dan Pratu Yosua Sutrisno F Hutabarat (Saksi-2). c. Bahwa tindakan yang diambil oleh pihak Kesatuan yaitu Dandenpal Divif 3 Kostrad memerintahkan personelnya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Wilayah Kota Makassar, di rumah pribadi Terdakwa di Perumahan Palewagau Kec. Pattalasang Kab. Gowa serta menghubungi orang tua Terdakwa di Kota Medan, namun Terdakwa tidak ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh Penyidik Pomdam XIV/Hsn tanggal 18 Agustus 2025. d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon. e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang diduga karena masalah hutang piutang dan judi online. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad tanpa izin yang sah Dandenpal Divif 3 Kostrad atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-11/A-11 A/lll/2025/ldik tanggal 07 Agustus 2025 atau selama 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenpal Divif 3 Kostrad atau Pejabat lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
