Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
66-K/PM.III-16/AD/IX/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Mas Takhta Jaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66-K/PM.III-16/AD/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/62/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Kodim 1428/Mamasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Gudang II Pok Tuud Kodim 1428/Mamasa dengan pangkat terakhir Praka NRP 31130598551293. b. Bahwa Serka Edy (saksi-1) mengetahui adanya perintah dari kesatuan dalam hal ini Dandim 1428/Mamasa a.n. Letkol Arh Dodo Sahata Manullang, S.I.P. yang memberikan kebijaksanaan untuk personel yang sudah berkeluarga dan tinggal di sekitar Kab. Mamasa dan Kab. Polman diberikan izin mulai hari Jumat sampai dengan hari Minggu untuk menengok keluarganya, kemudian berhubung keluarga Terdakwa tinggal di Polewali, sehingga Terdakwa berangkat ke Polewali pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024. c. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 06.40 Wita, sebelum dilaksanakan upacara bendera Saksi-1 melakukan pengecekan personel Kodim 1428/Mamasa dan mengetahui Terdakwa sudah tidak hadir tanpa keterangan, sehingga setelah upacara bendera Saksi-1 menghubungi handphone Terdakwa, namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 1428/Mamasa dan Dandim 1428/Mamasa memerintahkan 2 (dua) orang anggota Unit Inteldim 1428/Mamasa a.n. Sertu Arfan Arrua dan Serda Irwan untuk melakukan pencarian di rumah keluarga Terdakwa di Kec. Mambi Kab. Mamasa, namun Terdakwa tidak di temukan. d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1428/Mamasa atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon. e. Bahwa pihak kesatuan Kodim 1428/Mamasa telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa, namun Terdakwa masih belum ditemukan sampai dengan sekarang, sehingga Dandim 1428/Mamasa mengirim Surat DPO No R/147/IV/2024 tanggal 4 April 2024 ke Denpom XIV/2. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1428/Mamasa atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/2 tanggal 6 Mei 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-06/A-06/V/2024/Idik tanggal 6 Mei 2024 atau selama 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1428/Mamasa atau Pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |