Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM.III-16/AD/X/2024 Muh Nasrul, S.H. Kurniawan HN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 84-K/PM.III-16/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/84/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kurniawan HN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kab. Bone dan Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar, atau setidak- tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn kemudian di tempatkan di Sandidam XIV/Hsn dan setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan kemudian pada tahun 2019 mengikuti Secapa Reg di Bandung dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paurmotjuang Urtaljuang Sibintalidjuang Bintaljarahdam XIV/Hsn dengan pangkat Lettu Inf NRP 21020212151081.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Syamsuddin Jalil (Saksi-3) pada awal tahun 2021, saat Terdakwa duduk minum kopi di Warkop Majang Kab. Bone setelah melaksanakan sosialisasi di Korem 141/Tp dan Saksi-3 mengajak Terdakwa berkenalan dan berbincang serta bertukar nomor Handphone, dengan Sdri. Salma (Saksi-2) Terdakwa kenal pada tahun 2021, Terdakwa dikenalkan oleh Saksi-3 karena ada anak Saksi-2 yang ingin mendaftar menjadi anggota TNI AL dan meminta tolong agar anaknya dibantu dan dimudahkan menjadi anggota TNI AL, sedangkan dengan Sdr. Ambo Rappe (Saksi-1), Terdakwa juga kenal, saat bertemu di asrama Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar yang dibawa oleh Saksi-2 dan Saksi-3, namun dengan ketiganya tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021, Terdakwa melaksanakan Sosialisasi Bintal di Korem 141/Tp, setelah melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa singgah di Warkop Majang Kab. Bone untuk meminum kopi, namun pada saat Terdakwa minum kopi Terdakwa didatangi oleh Saksi-3 untuk diajak bercerita dan berkenalan, kemudian saat asyik bercerita Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa "saya bisa minta tolong? Apabila ada keluarga saya yang ingin masuk menjadi anggota TNI, apakah bisa dibantu?" kemudian Terdakwa menjawab "iya, bisa-bisa aja". Tidak lama kemudian Terdakwa pamit mendahului kembali ke Makassar tapi sebelum pergi Terdakwa saling bertukar nomor handphone dengan Saksi-3.
 
d. Bahwa pada bulan Desember 2021, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 dengan dengan isi pembicaraan "Pak, ada ini yang mau daftar Angkatan Laut, bisa dibantu tidak” Terdakwa menjawab "coba bawa dulu anak dan orang tuanya ke Makassar, saya mau lihat dulu anaknya dan bicara dengan orang tuanya" dan dijawab kembali oleh Saksi-3 "oh iye, nanti saya aturkan jadwal kapan ke Makassar".
 
e. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2022, Saksi-1 dan Saksi-2 dibawa oleh Saksi-3 dan Sdr. Maming untuk bertemu dengan Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar, lalu setibanya di rumah Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2 serta Saksi-3 duduk bersama di ruang tamu, kemudian Saksi-3 memperkenalkan Saksi-1 dan Saksi-2 kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Saksi-3 dan Terdakwa membahas tentang biaya yang dibutuhkan untuk menjadikan Saksi-1 anggota TNI AL dengan pangkat sersan dua (Secaba TNI AL), kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-2, namun Saksi-2 tidak sanggup membayar dengan nominal yang telah ditentukan oleh Terdakwa sehingga terjadi tawar menawar dengan tawaran dari Saksi-2 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun Terdakwa menolak dengan alasan bahwa Saksi-1 akan dimasukkan kedalam pendidikan Bintara TNI AL, lalu akhirnya Terdakwa meminta bayaran sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi-2, dan Saksi-2 menyetujuinya, sehingga terjadi kesepakatan secara lisan antara Saksi-2 dengan Terdakwa yang didengarkan langsung oleh Saksi-1 dan Saksi-3, dalam kesepakatan itu terdapat point bahwa apabila Saksi-1 tidak lulus dalam seleksi menjadi anggota TNI AL, maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh Saksi-2 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara utuh tanpa potongan.
 
f. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022, sekira pukul 12.00 WITA, Saksi-3 menelepon Terdakwa dan mengatakan "Pak, saya bersama Ambo Rappe ada di Makassar dan membawa dana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)", kemudian Terdakwa menjawab "saya lagi diwarkop di Jl. Cakalang, kita ketemu disini saja", lalu setibanya di warkop Terdakwa sudah berada di dalam mobil Terdakwa sehingga Saksi-3 mendatangi mobil Terdakwa dan masuk ke dalam mobil lalu meyerahkan uang sebesar Rp.
100.0. 000 (seratus juta rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar.
 
g. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2022, Saksi-3 menelepon Terdakwa dan mengatakan "Sdr. Ambo Rappe dinyatakan gugur dikarenakan nilai jasmani tidak memenuhi syarat" dan Terdakwa menjawab "tenang nanti saya akan ikutkan langsung dalam pendidikan Secaba TNI AL dengan cara melalui jalur susulan", kemudian Terdakwa meminta Saksi-3 untuk menghubungi Saksi-2 untuk menanyakan kembali tentang kekurangan uang sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena akan Terdakwa gunakan untuk biaya susulan mengikuti pendidikan Secaba TNI AL secara langsung tanpa seleksi kembali.
 
h. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2022, Saksi-3 dan Saksi-2 datang kembali ke rumah Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar untuk mengantarkan sisa uang yang sudah disepakati sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa membuatkan kwitansi untuk Saksi-2 karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima kwitansi tersebut Saksi-3 dan Saksi-2 pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
 
i. Bahwa penyebab Saksi-2 mau menyerahkan uang kepada Tersangka, karena Terdakwa menjanjikan akan meluluskan anak Saksi-2 yaitu Saksi-1 dalam Seleksi penerimaan Secaba TNI AL TA 2022 dengan syarat membayar uang sebesar Rp.
175.0. 000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), namun Saksi-1 tidak lulus dalam seleksi, Saksi-1 juga tidak pernah dipanggil untuk ikut pendidikan susulan Secaba TNI AL TA 2022 seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-2 meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
 
j. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023, Saksi-3 menghubungi Terdakwa bahwa "Sdr. Ambo Rappe dan orang tuanya menginginkan uangnya dikembalikan", Terdakwa menjawab "iya, tenang saja nanti saya kembalikan dananya", kemudian setelah Terdakwa mendapatkan nomor rekening Saksi-2, Terdakwa mengembalikan uang Saksi-2, sehingga keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi-2 sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah).
 
k. Bahwa pada tanggal 7 November 2023, saat Saksi-2 melaporkan kejadian yang Saksi-2 alami di Madenpom XIV/4 Makassar di Jl. Jend. Sudirman, Terdakwa menemui Saksi-2 dan mengatakan "Kenapa Saya dilaporkan? Masukki bu, Cabut saja laporannya" Saksi-2 jawab "Tidak bisa pak, karena Ambo sudah di dalam untuk diperiksa" dijawab oleh Terdakwa "saya janji akan mengirim lagi." Namun Saksi-2 tidak terima karena Terdakwa hanya selalu menjanjikan akan mengembalikan uang Saksi-2, namun Terdakwa selalu berbohong dan tidak menepati janjinya.
 
l. Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai panitia seleksi penerimaan Secaba TNI AL TA. 2022 dan tidak punya kewenangan untuk meluluskan peserta seleksi termasuk Saksi-1.
 
m. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses hukum sesuai laporan polisi nomor LP-01/A-01/l/2024/ldik tanggal 17 Januari 2024.
 
Atau 
 
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Kab. Bone dan Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar, atau setidak- tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn kemudian di tempatkan di Sandidam XIV/Hsn dan setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan kemudian pada tahun 2019 mengikuti Secapa Reg di Bandung dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Paurmotjuang Urtaljuang Sibintalidjuang Bintaljarahdam XIV/Hsn dengan pangkat Lettu Inf NRP 21020212151081.
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Syamsuddin Jalil (Saksi-3) pada awal tahun 2021, saat Terdakwa duduk minum kopi di Warkop Majang Kab. Bone setelah melaksanakan sosialisasi di Korem 141/Tp dan Saksi-3 mengajak Terdakwa berkenalan dan berbincang serta bertukar nomor Handphone, dengan Sdri. Salma (Saksi-2) Terdakwa kenal pada tahun 2021, Terdakwa dikenalkan oleh Saksi-3 karena ada anak Saksi-2 yang ingin mendaftar menjadi anggota TNI AL dan meminta tolong agar anaknya dibantu dan dimudahkan menjadi anggota TNI AL, sedangkan dengan Sdr. Ambo Rappe (Saksi-1), Terdakwa juga kenal, saat bertemu di asrama Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar yang dibawa oleh Saksi-2 dan Saksi-3, namun dengan ketiganya tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021, Terdakwa melaksanakan Sosialisasi Bintal di Korem 141/Tp, setelah melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa singgah di Warkop Majang Kab. Bone untuk meminum kopi, namun pada saat Terdakwa minum kopi Terdakwa didatangi oleh Saksi-3 untuk diajak bercerita dan berkenalan, kemudian saat asyik bercerita Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa "saya bisa minta tolong? Apabila ada keluarga saya yang ingin masuk menjadi anggota TNI, apakah bisa dibantu?" kemudian Terdakwa menjawab "iya, bisa-bisa aja". Tidak lama kemudian Terdakwa pamit mendahului kembali ke Makassar tapi sebelum pergi Terdakwa saling bertukar nomor handphone dengan Saksi-3.
 
d. Bahwa pada bulan Desember 2021, Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 dengan dengan isi pembicaraan "Pak, ada ini yang mau daftar Angkatan Laut, bisa dibantu tidak” Terdakwa menjawab "coba bawa dulu anak dan orang tuanya ke Makassar, saya mau lihat dulu anaknya dan bicara dengan orang tuanya" dan dijawab kembali oleh Saksi-3 "oh iye, nanti saya aturkan jadwal kapan ke Makassar".
 
e. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2022, Saksi-1 dan Saksi-2 dibawa oleh Saksi-3 dan Sdr. Maming untuk bertemu dengan Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar, lalu setibanya di rumah Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2 serta Saksi-3 duduk bersama di ruang tamu, kemudian Saksi-3 memperkenalkan Saksi-1 dan Saksi-2 kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Saksi-3 dan Terdakwa membahas tentang biaya yang dibutuhkan untuk menjadikan Saksi-1 anggota TNI AL dengan pangkat sersan dua (Secaba TNI AL), kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi-2, namun Saksi-2 tidak sanggup membayar dengan nominal yang telah ditentukan oleh Terdakwa sehingga terjadi tawar menawar dengan tawaran dari Saksi-2 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun Terdakwa menolak dengan alasan bahwa Saksi-1 akan dimasukkan kedalam pendidikan Bintara TNI AL, lalu akhirnya Terdakwa meminta bayaran sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi-2, dan Saksi-2 menyetujuinya, sehingga terjadi kesepakatan secara lisan antara Saksi-2 dengan Terdakwa yang didengarkan langsung oleh Saksi-1 dan Saksi-3, dalam kesepakatan itu terdapat point bahwa apabila Saksi-1 tidak lulus dalam seleksi menjadi anggota TNI AL, maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh Saksi-2 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara utuh tanpa potongan.
 
f. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022, sekira pukul 12.00 WITA, Saksi-3 menelepon Terdakwa dan mengatakan "Pak, saya bersama Ambo Rappe ada di Makassar dan membawa dana sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)", kemudian Terdakwa menjawab "saya lagi diwarkop di Jl. Cakalang, kita ketemu disini saja", lalu setibanya di warkop Terdakwa sudah berada di dalam mobil Terdakwa sehingga Saksi-3 mendatangi mobil Terdakwa dan masuk ke dalam mobil lalu meyerahkan uang sebesar Rp.
100.0. 000 (seratus juta rupiah), kemudian setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar.
 
g. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2022, Saksi-3 menelepon Terdakwa dan mengatakan "Sdr. Ambo Rappe dinyatakan gugur dikarenakan nilai jasmani tidak memenuhi syarat" dan Terdakwa menjawab "tenang nanti saya akan ikutkan langsung dalam pendidikan Secaba TNI AL dengan cara melalui jalur susulan", kemudian Terdakwa meminta Saksi-3 untuk menghubungi Saksi-2 untuk menanyakan kembali tentang kekurangan uang sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena akan Terdakwa gunakan untuk biaya susulan mengikuti pendidikan Secaba TNI AL secara langsung tanpa seleksi kembali.
 
h. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2022, Saksi-3 dan Saksi-2 datang kembali ke rumah Terdakwa di Asmil Lompobattang Jl. Rajawali Kota Makassar untuk mengantarkan sisa uang yang sudah disepakati sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa membuatkan kwitansi untuk Saksi-2 karena telah menyerahkan uang sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah menerima kwitansi tersebut Saksi-3 dan Saksi-2 pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
1. Bahwa penyebab Saksi-2 mau menyerahkan uang kepada Tersangka, karena Terdakwa menjanjikan akan meluluskan anak Saksi-2 yaitu Saksi-1 dalam Seleksi penerimaan Secaba TNI AL TA 2022 dengan syarat membayar uang sebesar Rp.
175.0. 000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), namun Saksi-1 tidak lulus dalam seleksi, Saksi-1 juga tidak pernah dipanggil untuk ikut pendidikan susulan Secaba TNI AL TA 2022 seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-2 meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
 
j. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023, Saksi-3 menghubungi Terdakwa bahwa "Sdr. Ambo Rappe dan orang tuanya menginginkan uangnya dikembalikan", Terdakwa menjawab "iya, tenang saja nanti saya kembalikan dananya", kemudian setelah Terdakwa mendapatkan nomor rekening Saksi-2, Terdakwa mengembalikan uang Saksi-
2, sehingga keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi-2 sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp.
105.0. 000 (seratus lima juta rupiah).
 
k. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-2 sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), Terdakwa belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa juga sering foya-foya di tempat hiburan malam, seperti Cafe Hellens, Tiger Club dan beberapa tempat hiburan malam yang ada di kota Makassar.
 
l. Bahwa pada tanggal 7 November 2023, saat Saksi-2 melaporkan kejadian yang Saksi-2 alami di Madenpom XIV/4 Makassar di Jl. Jend. Sudirman, Terdakwa menemui Saksi-2 dan mengatakan "Kenapa Saya dilaporkan? Masukki bu, Cabut saja laporannya" Saksi-2 jawab "Tidak bisa pak, karena Ambo sudah di dalam untuk diperiksa" dijawab oleh Terdakwa "saya janji akan mengirim lagi." Namun Saksi-2 tidak terima karena Terdakwa hanya selalu menjanjikan akan mengembalikan uang Saksi-2, namun Terdakwa selalu berbohong dan tidak menepati janjinya.
 
m. Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai panitia seleksi penerimaan Secaba TNI AL TA. 2022 dan tidak punya kewenangan untuk meluluskan peserta seleksi termasuk Saksi-1.
 
n. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses hukum sesuai laporan polisi nomor LP-01/A-01/l/2024/ldik tanggal 17 Januari 2024.
Pihak Dipublikasikan Ya