Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
83-K/PM.III-16/AD/X/2024 Muh Nasrul, S.H. Jurianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 83-K/PM.III-16/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/83/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 Ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jurianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah  ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh bulan Juni tahun 2000 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Brigif 3/TBS, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2009 melalui pendidikan Secata PK Rindam VII/Wrb di Bitung setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb di Bancee Kab. Bone setelah selesai kemudian ditugaskan di Denma Brigif 3/TBS, setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini  menjabat Tabak 1 Ru PSU 3/PSU/Ma/Denma Brigif 3/TBS, dengan pangkat Kopda NRP 31090533180788.
 
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita, sebelum dilaksanakan upacara bendera terlebih dahulu diadakan pengecekan personel oleh Ta Piket Kompi Markas Denma Brigif 3/TBS a.n. Pratu Muhammad Aji Nur dan saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan, selanjutnya Pratu Muhammad Aji Nur melaporkan kejadian tersebut kepada Ba Piket a.n. Sertu Firman (Saksi-2), kemudian setelah selesai pelaksanaan upacara Saksi-2 melaporkan kejadian ketidakhadiran Terdakwa tersebut kepada Dankima Denma Brigif 3/TBS a.n. Kapten Inf Mendung Melas Hari Sudarsono dan saat itu Dankima memerintahkan Saksi-2 untuk menghubungi nomor telepon Terdakwa dan isterinya namun nomor telepon keduanya tidak aktif selanjutnya Dankima memerintahkan Serda Robbin Simanjuntak (Saksi-1) dan Saksi-2 untuk melakukan pencarian keberadaan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Griya Mitra Asri Jl. Poros Kariango Kel. Bontomatene Kec. Mandai Kab. Maros Prov. Sulawesi Selatan namun Terdakwa tidak ditemukan.   
 
c. Bahwa Terdakwa, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 3/TBS bersama isteri dan anaknya menggunakan kendaraan Bus Borlindo dengan tujuan Kota Palu, setelah tiba di Kota Palu kemudian melanjutkan perjalanan dengan kendaraan mobil travel menuju Kota Manado dan tiba di Manado pada tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 18.20 Wita selanjutnya menuju ke rumah kakak kandungnya a.n. Koptu Slamet yang beralamat di Mess Cakalele Jl. A. Yani Kel. Sario Tumpaan Kec. Sario Kota Manado Prov. Sulawesi Utara namun saat itu kakak kandung Terdakwa tidak berada di rumah selanjutnya Terdakwa menuju ke pelabuhan Bitung untuk memesan tiket kapal laut tujuan Bima NTB.
 
d. Bahwa Terdakwa bersama isteri dan anaknya pada tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita  berangkat dari Kota Manado menuju Bima NTB dengan menggunakan Kapal Laut Tilongkabila dan tiba di Pelabuhan Bima pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita dan pada saat itu Terdakwa dijemput oleh kakak ipar Terdakwa a.n. Aan dan langsung menuju ke rumah Sdr. Aan di daerah Sumbawa. 
 
e. Bahwa Terdakwa bersama isteri dan anaknya tinggal di rumah Sdr. Aan selama 3 (tiga) hari dengan maksud meminta bantuan tentang permasalahan hutang piutang yang dihadapi Terdakwa namun karena tidak ada jalan keluar yang diberikan oleh Sdr. Aan sehingga pada tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa bersama isteri dan anaknya berangkat dari Kota Bima menuju Kota Makassar dengan menggunakan Kapal Laut Wilis dan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita selanjutnya menuju rumahnya di BTN Griya Mitra Asri Jl. Poros Kariango Kel. Bontomatene Kec. Mandai Kab. Maros Prov. Sulawesi Selatan.
 
f. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita dengan kesadaran sendiri Terdakwa menyerahkan diri ke kesatuan Denma Brigif 3/TBS dan langsung menghadap Dankima Denma Brigif 3/TBS a.n. Kapten Inf Mendung Melas Hari Sudarso, selanjutnya Dankima menghubungi piket Denma a.n. Sertu Adi Saputra (Saksi-3) untuk mengantar Terdakwa ke staf-1/Intel Denma menemui Serma Ari Komang jabatan Basiintel selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan/interogasi. 
 
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 3/TBS adalah karena Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 222.500.000 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk modal usaha jual beli hasil bumi dan sembako namun mengalami kerugian sehingga Terdakwa memutuskan untuk pergi meninggalkan kesatuan dengan mengajak isteri dan anaknya menuju Kota Manado dan Kota Bima NTB untuk menemui saudaranya dengan maksud meminta bantuan untuk menyelesaikan solusi permasalahan hutang piutang yang dialami Terdakwa.  
 
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 3/TBS atau atasan lain yang berwenang terhitung mulai tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024 atau selama 18 (delapan belas) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
i. Bahwa  selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 3/TBS atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan RI dalam keadaan aman serta kesatuan Brigif 3/TBS tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer
Pihak Dipublikasikan Ya