Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-P/PM.III-16/AD/III/2023 Syahrul Nasution, S.H. Eyn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 7-P/PM.III-16/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/37/III/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281, 285 (1) dan 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eyn
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 3110 SP  warna merah Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 11.02 Wita di Jl. Moch Yamin Kec. Puuwatu Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak memiliki SIM C, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan"

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281, 285 (1) dan 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Pihak Dipublikasikan Ya