Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
104-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Randy Dafdiansyah Ali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/108/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ‘’Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat terakhir Prada NRP 1722105010012600. b. Bahwa terhadap Terdakwa tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena Terdakwa meninggalkan Kesatuan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan dilaporkannya perkara ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP-13/A/VIII/2024/idik tanggal 5 Agustus 2024. c. Bahwa Letda Cke Hasbullah (Saksi-1) mengetahui Terdakwa mengalami patah tulang saat melaksanakan kurve di Kesatuan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn sehingga pada tanggal 1 Maret 2024 Terdakwa diberi izin dari Kesatuan untuk melakukan pengobatan di Kota Makassar selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa kembali diberikan izin dari Kesatuan untuk kontrol di Rumah sakit Mitra Mamuju dan diberikan istirahat rawat jalan sampai dengan tanggal 2 Juni 2024.
d. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024 Wadan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn a.n. Mayor Cke Sugeng menghubungi Terdakwa yang memberitahukan agar Terdakwa masuk dinas pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 selanjutnya pada saat dilaksanakan upacara bendera/apel gabungan personil Korem 142/Ttg di Makorem 142/Ttg namun saat pengecekan personil Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn Terdakwa tidak hadir sehingga setelah upacara bendera selesai Dandenhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn a.n. Letkol Cke Muhammad Anwar, S.H., M.M. mengumpulkan seluruh anggota Dandenhubrem 142, lalu memberikan pengarahan dan penekanan tentang Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Dandenhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn. e. Bahwa Saksi-1 sebagai Plh. Pasi Tuud memerintahkan anggota untuk mencari Terdakwa di sekitar kantor Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn, dirumah orang tua Terdakwa yang beralamat di patiti’di Mamuju Sulbar, dan tempat tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa serta menghubungi nomor telepon Terdakwa namun telepon Terdakwa sudah tidak aktif selanjutnya pihak Kesatuan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn membuat Laporan Harian Khusus Nomor/R/677/Lapharsus/VI/2024 dan Daftar Pencaharian Orang Nomor R/704/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 atas nama Terdakwa Prada Randy Dafdiansyah Ali NRP 1722105010012600. f. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaanya baik melalui surat maupun telepon. g. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/2 Parepare untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan Denhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn sejak tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-13/A/VIII/2024/idik tanggal 5 Agustus 2024 atau selama 64 (enam puluh empat) hari secara berturut- turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhubrem 142, Hubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |