Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
90-K/PM.III-16/AD/XI/2020 | Hasta Sukidi, S.H. | Abd Malik Baso | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Nov. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Dengan Sengaja Memaki-memaki Seorang Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 90-K/PM.III-16/AD/XI/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/88/IX/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada hari Jumat tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun 2000 dua puluh atau setidak-tidaknya dalam tahun tahun 2000 dua puluh di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, telah melakukan tindak pidana "Militer yang dengan sengaja memaki-maki, mengutuk atau menista seseorang bawahan atau mengejeknya di hadapannya, apabila tindakan itu dilakukan di dalam dinas" dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1992 di Secata A Malino Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua NRP 3920319930472, kemudian pada tahun 1998 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam VII/Wrb (sekarang Rindam XIV/Hsn) setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, hingga saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif sebagai Ba Kodim 1095/Mlts (Kepala PerwaKilan Mess Korem 141/TP di Makassar) dengan pangkat Serma. 2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 13.30 Wita Saksi-1 Serda Ramli NRP 31040341720784 ditelepon oleh Terdakwa untuk mengantar dan membagasikan barang-barang Danrem 141/TP yang lama Kolonel Inf Suwarno ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada saat yang bersamaan Saksi-1 juga melayani Danrem 141/TP yang baru Brigjen TNI Djashar Djamil dan keluarganya. 3. Bahwa sekira pukul 17.00 Wita pada saat Saksi-1 Serda Ramli NRP 31040341720784 masuk ke dalam bandara counter chek in Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa dengan wajah emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar/kotor/makian di depan orang banyak/umum serta Saksi-3 yang merupakan bawahan Saksi-1 kepada Saksi-1 dengan nada emosi yaitu " Kamu kuang ajar Ramli, tidak jelas, tailaso kamu Ramli", kemudian Saksi-1 berusaha menenangkan Terdakwa dengan menyampaikan " tenang Bang, disini kita bekerja sama-sama, dan saya juga lelah dari tadi juga saya melayani Danrem yang baru ", sehingga terjadi keributan hingga keduanya terjatuh ke lantai yang mengakibatkan Terdakwa mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan, setelah itu Saksi-1 dilerai/dipisah oleh Saksi-2 Serda Stifanes Agus Aditama NRP 21170121180796 dan Saksi-3 Pratu Evan Eka Saputra NRP 31160704790395 sedangkan Terdakwa dilerai/dipisah oleh Avsec Security dan Protokol Bandara. 4. Bahwa yang menjadi peyebab Terdakwa marah-marah dan emosi mengeluarkan kata-kata kasar/kotor/makian di depan Saksi-3 Pratu Evan Eka Saputra NRP 31160704790395 dan orang banyak/umum kepada Saksi-1 Serda Ramli NRP 31040341720784 karena Terdakwa memerintahkan Saksi-1 untuk membagasikan dan wraping barang-barang Danrem 141/TP yang lama tetapi Saksi-1 tidak melaksanakan perintah tersebut dengan alasan Saksi-1 tidak mempunyai cukup uang untuk ongkos membagasikan dan wraping barang-barang tersebut serta pada saat yang bersamaan Saksi-1 juga melayani Danrem 141/TP yang baru Brigjen TNI Djashar Djamil dan keluarganya. 5. Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi-1 Serda Ramli NRP 31040341720784 masih berada di dalam Bandara Sultan Hasanuddin dengan maksud mengamankan diri karena Terdakwa menunggu Saksi-1 di luar bandara dan menelpon Saksi-1 dengan mengatakan "Kamu dimana Ramli, cariko tempat untuk berkelahi lagi" tapi Saksi-1 menjawab " bang saya khilaf dan minta maaf". 6. Bahwa Terdakwa ke Bandara Sultan Hasanuddin dalam rangka perintah dinas yaitu sebagai Perwakilan Mess Korem 141/TP di Makassar sedangkan Saksi-1 Serda Ramli NRP 31040341720784 sebagai Protokol Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang bertugas melayani pejabat-pejabat Korem 141/TP maupun jajaran Korem 141/TP yang akan berangkat menggunakan pesawat. 7. Bahwa setelah kejadian tersebut Danrem 141/TP yang lama Kolonel Inf Suwarno mengetahui kejadian tersebut sehingga Danrem 141/TP yang lama menelepon Terdakwa supaya diselesaikan secara kekeluargaan/damai di kesatuan namun Terdakwa tetap ingin melanjutkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Berpendapat, Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam : Pasal 130 ayat (1) Jo ayat (2) KUHPM Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |