| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 95-K/PM.III-16/AL/XII/2025 | Letkol Chk Syahrul Nasution, SH., MH. | 1.Arman Riadi 2.Aroyan Maleng 3.Decky Victor Irmansayah 4.Dimas Aidil Fitryan Altamirano Riyadi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan Terhadap Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95-K/PM.III-16/AL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/103/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama: Bahwa para Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun 2000 dua puluh empat dan pada bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Mess Sapuka Kodaeral VI Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain manyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan secara bersam-sama” dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa-I masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Pendidikan Secaba PK angkatan 41 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur. Lapku Kuil Kodaeral VI Makassar dengan pangkat Serda Bah NRP 132984. b. Bahwa Terdakwa-II masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2023 melalui Pendidikan Secaba PK 43/1 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur Ops Kamla Kodaeral VI Makassar dengan pangkat Serda Bah NRP 141094. c. Bahwa Terdakwa-III masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2023 melalui Pendidikan Secaba PK angkatan 42 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur. Renggar Srena Kodaeral VI Makassar dengan pangkat Serda Ttu NRP 139459. d. Bahwa Terdakwa-IV masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2023 melalui Pendidikan Secaba PK angkatan 43 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Satma Denma Kodaeral VI dengan pangkat Serda Bah NRP 141146. e. Bahwa para Terdakwa kenal dengan Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan rincian 10 (sepuluh) orang pria termasuk Serda Etk Muh. Reza Febrian F (Alm) dan 2 (dua) orang wanita, karena pada tanggal 25 Oktober 2024 para Terdakwa yang menjemput para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. f. Bahwa setelah penjemputan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum dan di tempatkan di Mess penampungan Bintara Sapuka Koderal VI Makassar, kemudian pada sore hari dilanjutkan makan dan melaksanakan sholat Magrib, lalu pembersihan badan dan berkumpul di depan Mess Saugi Kodaeral VI untuk menerima pengarahan dari senior Bintara 43/Gel.I sambil perkenalan, lalu Handphone milik para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di kumpulkan dan dimasukkan ke dalam sebuah kardus, setelah itu para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum melakukan pembersihan Mess penampungan Sapuka dan Mess Bintara Saugi, kemudian senior angkatan 43 Gel.I mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di Mess Sapuka lalu diperintahkan untuk menghafal nama-nama pejabat Kodaeral VI dan nama-nama senior Bintara yang tinggal di Mess Saugi, dilanjutkan dengan binsik malam berupa Push up, Sit up dan senam tali sepatu masing-masing gerakan sebanyak 50 (lima puluh) kali setelah itu beristirahat malam. g. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 Wita dilaksanakan pembukaan orientasi pengenalan lingkungan Kodaeral VI Makassar yang diikuti oleh seluruh Bintara remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum bertempat di depan gedung Sultan Hasanuddin, dan selama mengikuti orientasi tersebut kegiatan yang dilakukan yaitu pengenalan lingkungan ke Satker Disang, Pom Kodaeral VI, Fasharkan, Mako Kodaeral VI dan Dermaga layang, selanjutnya Denma Kodaeral VI memberikan pengarahan di Pendopo tentang Satker Disbek, Diskes dan Dissyahal, dan dilanjutkan menerima pengarahan di PP. Jaladri mengenai Satker Satkom, Kuwil dan Dispotmar, setelah itu Dankodaeral VI Makassar memberikan pengarahan bertempat di taman PP. Jaladri, kemudian pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 08.30 Wita pelaksanaan orientasi ditutup. h. Bahwa pada tanggal 02 November 2024 sekira pukul 21.30 Wita para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di dalam Mess Sapuka Kodaeral VI untuk mempelajari PHST (Perintah Harian Sifat Tetap) dan menghafal nama-nama senior, karena diantara para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum tidak menghapal sehingga para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap juniornya yaitu para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum dengan cara Terdakwa-II dengan menggunakan tangan mengepal meninju pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa-III menampar pada bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa-IV memukul pada bagian perut sebanyak 1(satu) kali. i. Bahwa pada tanggal 05 November 2024 pukul 23.00 Wita sampai dengan tanggal 06 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di dalam Mess Sapuka Kodaeral VI, setelah berkumpul lalu Terdakwa-II dengan menggunakan tangan kanan terbuka menampar pada bagian pipi kanan dan pipi kiri sebanyak 4 (empat) kali, memukul dengan tangan kanan mengepal pada bagian perut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum mundur 2 (dua) langkah ke belakang dengan posisi bungkuk, lalu Terdakwa-II membenturkan lututnya pada bagian dada para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 2 (dua) kali, sikap tahan duduk berlutut kedua tangan di belakang, Terdakwa-II dengan menggunakan kaki kanan tanpa alas menendang pada bagian perut dan dada para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya paku bumi kepala di bawah kaki di atas sambil Terdakwa-II menendang pada area perut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa-IV dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, mencubit pada bagian paha dan selangkangan serta pada bagian tetek para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum hingga mengalami luka/memar, selanjutnya Terdakwa-III memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum untuk membungkuk lalu Terdakwa-III membenturkan lututnya pada bagian perut para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 2 (dua) kali. j. Bahwa pada tanggal 06 November 2024 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Mess penampungan Sapuka Kodaeral VI, Terdakwa-II memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum masing-masing untuk tengkurap/tiarap lalu Terdakwa-II memukul dengan menggunakan kayu gagang sapu kurang lebih 10 (sepuluh) kali, kemudian pada tanggal 11 November 2024 dan pada tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita bertempat di belakang Mess penampungan Sapuka Kodaeral VI para Terdakwa memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum untuk melaksanakan Push up, Sit up, senam tali sepatu dan jumpping jack, setelah itu dilanjutkan dengan menghafalkan nama-nama pejabat Kodaeral VI dan nama-nama senior Mess Bintara Saugi Kodaeral VI dan yang tidak hafal lalu Terdakwa-I dan Terdakwa-II melakukan pemukulan pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Terdakwa-III dan Terdakwa-IV menampar pada bagian pipi sebanyak 1 (satu) kali. k. Bahwa kemudian pada tanggal 14 November 2024 sampai dengan tanggal 15 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita di belakang Mess Saugi, para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum dan memerintahkan untuk melaksanakan Push up, Sit up, guling-guling dan jungkir, setelah itu Terdakwa-II dengan menggunakan tangan mengepal memukul pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, pada bagian dada/ulu hati sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa-III memukul pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, menampar dan meninju pada bagian rahang sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa-IV dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, mencubit bagian paha dan selangkangan sebanyak 10 (sepuluh) kali serta mencubit tetek hingga mengalami memar, kemudian Terdakwa-I melihat Almarhum main watak pada saat melakukan binsik sehingga Terdakwa-I mendorong Almarhum keluar dari barisan lalu menyandarkan Almarhum ke tembok sambil Terdakwa-I dengan menggunakan tangan mengepal memukul pada bagian perut Almarhum sebanyak 10 (sepuluh) kali yang membuat Almarhum merintih kesakitan dan terjatuh berlutut, lalu di berdirikan lalu Terdakwa-I kembali memukul Almarhum berkali-kali, sehingga Serda PDK Firgyawan Pandu Ginantaka (Saksi-3) melerai, namun Terdakwa-IV mengatakan “biar saya ambil alih” karena Terdakwa-IV melihat Almarhum sudah tidak mampu berdiri dan mengalami sesak nafas, Almarhum berbicara sudah pelan karena kesakitan. l. Bahwa pada tanggal 15 November 2024 pada saat nonton bareng sepak bola timnas Indonesia di kediaman Dandenma Kodaeral VI, Almarhum merasakan sakit pada bagian perut dan kram, selanjutnya Dandenma Kodaeral IV memerintahkan Terdakwa-IV, Serda Jas Dwi Jatmoko dan Serda Haryo membawa Almarhum ke RSAL. Jala Ammari Kota Makassar dengan menggunakan mobil milik Letda Agus yang dikemudikan oleh Kls Nanda, setibanya di Rumah Sakit lalu menuju IGD (Instalasi Gawat Darurat), setelah dr. Siti Hartina Indah, S.Ked (Saksi-5) melakukan pemeriksaan terhadap Almarhum di laboratorium dan radiologi, setelah itu Almarhum dalam perawatan walaupun pada saat itu kondisinya stabil dan tidak terdapat tanda pemburukan, sehingga Almarhum di izinkan untuk rawat jalan, setelah keluar dari Rumah Sakit kemudian para Terdakwa memerintahkan Almarhum untuk beristirahat selama 3 (tiga) hari. m. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja 43 Gel.II TA. 2023 termasuk Almarhum di Mess Sepuka Kodaeral VI untuk melaksankan orientasi, dan sekira pukul 22.30 Wita sampai dengan pukul 01.30 Wita Terdakwa-II melakukan tindakan dengan cara memukul pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali terhadap para Bintara Remaja 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum, selanjutnya Terdakwa-IV dengan menggunakan kabel pemanas air dan menggunakan kabel kawat listrik, hanger baju, gagang sapu dan kabel stop kontak pada bagian telapak tangan para Bintara Remaja 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 1 (satu) kali dan pada bagian kaki sebanyak 2 (dua) kali serta mencubit pada bagian paha hingga membiru, sedangkan Terdakwa-III hanya memprovokatori para Terdakwa yang lain. n. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Mess Sepuka Kodaeral VI, Terdakwa-II dengan menggunakan tangan mengepal memukul para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, melakukan sikap tahan sambil Terdakwa-II menendang pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, sikap paku bumi lalu di tendang pada bagian ulu hati sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa-III memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum untuk membungkuk lalu Terdakwa-III membenturkan lututnya pada bagian ulu hati sebanyak 1 (satu) kali terhadap para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum, setelah itu dilanjutkan istirahat malam di Mess Saugi Kodaeral VI. o. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wita Almarhum mengalami sakit pada bagian perut, hingga tidak mampu bangun dari tempat tidur, selanjutnya Serda Nav Yasuhud Ode (Saksi-1) melaporkan kepada Terdakwa-IV dengan berkata “mohon izin senior letting kami Serda Etk Muhammad Reza Febrian sakit dan sudah tidak bisa bangun” Terdakwa-IV menjawab “iya”, lalu Terdakwa-IV mengambil makanan dan diserahkan kepada Saksi-1 untuk dibawakan kepada Almarhum, setelah itu Saksi-1 membawa makanan tersebut untuk diberikan kepada Almarhum dengan cara Saksi-1 membantu Almarhum duduk di kursi untuk sarapan pagi walapun Almarhum tidak sanggup lagi untuk menelan makanan tersebut, beberapa menit kemudian Saksi-1 melihat Almarhum muntah berwarna kuning lalu Saksi-1 mengambil air minum untuk Almarhum dan Terdakwa-IV memerintahkan Almarhum untuk beristirahat, setelah itu Saksi-1 dan Serda Etk Hafif Zainul Kandias melaksanakan piket di Pos utama Kodaeral VI. p. Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa-IV melihat Almarhum mengalami sesak nafas sehingga Terdakwa-IV langsung menghubungi Terdakwa-III untuk mengambil sepeda motor, setelah itu Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Almarhum berboncengan sepeda motor bertiga menuju Diskes Kodaeral VI sedangkan Terdakwa-II menyusul dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di Diskes lalu pihak Dikkes memerintahkan untuk membawa Almarhum ke RSAL. Jala Ammari dengan menggunakan mobil Ambulance karena pada saat itu kondisi Almarhum dalam keadaan tidak sadarkan diri, setibanya di Rumah Sakit langsung ditangani oleh tim IGD RSAL, dan sekira pukul 12.00 Wita Almarhum di rujuk ke RS. Akademis Makassar untuk dilakukan CT-Scan, setelah itu Almarhum kembali ke RSAL, Jala Ammari dan sekira pukul 18.00 Wita Almarhum dipindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sekira pukul 19.30 Wita Almarhum dipindahkan ke ruang operasi, beberapa menit kemudian Terdakwa-IV menerima informasi dari dokter kalau jantung Almarhum melemah, dan sekira pukul 20.48 Wita Serda Etk Muh Reza Febrian (Alm) dinyatakan meninggal dunia, kemudian pihak satuan menghubungi orang tua Almarhum di daerah Nganjuk Jawa Timur, setibanya orang tua Almarhum kemudian dilakukan persiapan untuk memandikan jenazah, dan sekira pukul 23.00 Wita jenazah Almarhum disemayamkan di Masjid Rumkit Jala Ammari, kemudian keesokan harinya orang tua Almarhum membawa jenazah Almarhum dengan menumpang pesawat menuju rumah duka di Nganjuk Jawa Timur untuk dimakamkan. q. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap juniornya yang bernama Serda Muh. Rezza Febryan F (Alm) tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumkital. Jala Ammari Nomor: R/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 a.n. Serda Etk Muh Reza Febrian F (Alm) yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dody Christianus Kondar (Saksi-6) diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Rumkital Jala Ammari a.n. Mayor Laut (K) dr. Sunadi, M.K.K., Sp.KL.,AIFO-K NRP 16739/P, dengan kesimpulan pasien/Almarhum datang dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan peradangan berat di rongga perut, ini merupakan kasus kegawat daruratan yang dapat mengancam nyawa, pasien dilakukan tindakan operasi untuk mengetahui penyebab dan untuk mengendalikan peradangan yaitu pasien pada bagian perut terlihat tegang, perabaan perut keras seperti papan, bahwa yang menyebabkan pasien/Almarhum mengalami rasa sakit di perut yang mengakibatkan kematian karena perkenaan atau persentuhan dengan benda tumpul. r. Bahwa Terdakwa-I bersama Terdakwa-II, Terdakwa-III dan Terdakwa-IV melakukan pemukulan terhadap juniornya para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. I TA. 2023 termasuk Almarhum sehingga mengakibatkan Almarhum Serda Muh. Rezza Febryan. F meninggal dunia di Rumkital Jala Ammari Kodaeral VI Makassar, kemudian pihak satuan merasa keberatan dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan para Terdakwa ke Pom Kodaeral VI Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-18/II-2/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau Kedua: Bahwa para Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun 2000 dua puluh empat dan pada bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Mess Sapuka Kodaeral VI Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa-I masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Pendidikan Secaba PK angkatan 41 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur. Lapku Kuil Kodaeral VI Makassar dengan pangkat Serda Bah NRP 132984. b. Bahwa Terdakwa-II masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2023 melalui Pendidikan Secaba PK 43/1 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur Ops Kamla Kodaeral VI Makassar dengan pangkat Serda Bah NRP 141094. c. Bahwa Terdakwa-III masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2023 melalui Pendidikan Secaba PK angkatan 42 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur. Renggar Srena Kodaeral VI Makassar dengan pangkat Serda Ttu NRP 139459. d. Bahwa Terdakwa-IV masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2023 melalui Pendidikan Secaba PK angkatan 43 di Satdik 2 Makassar, lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan ditempatkan di Kodaeral VI Makassar hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Satma Denma Kodaeral VI dengan pangkat Serda Bah NRP 141146. e. Bahwa para Terdakwa kenal dengan Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan rincian 10 (sepuluh) orang pria termasuk Serda Etk Muh. Reza Febrian F (Alm) dan 2 (dua) orang wanita, karena pada tanggal 25 Oktober 2024 para Terdakwa yang menjemput para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. f. Bahwa setelah penjemputan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum dan di tempatkan di Mess penampungan Bintara Sapuka Koderal VI Makassar, kemudian pada sore hari dilanjutkan makan dan melaksanakan sholat Magrib, lalu pembersihan badan dan berkumpul di depan Mess Saugi Kodaeral VI untuk menerima pengarahan dari senior Bintara 43/Gel.I sambil perkenalan, lalu Handphone milik para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di kumpulkan dan dimasukkan ke dalam sebuah kardus, setelah itu para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum melakukan pembersihan Mess penampungan Sapuka dan Mess Bintara Saugi, kemudian senior angkatan 43 Gel.I mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di Mess Sapuka lalu diperintahkan untuk menghafal nama-nama pejabat Kodaeral VI dan nama-nama senior Bintara yang tinggal di Mess Saugi, dilanjutkan dengan binsik malam berupa Push up, Sit up dan senam tali sepatu masing-masing gerakan sebanyak 50 (lima puluh) kali setelah itu beristirahat malam. g. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 Wita dilaksanakan pembukaan orientasi pengenalan lingkungan Kodaeral VI Makassar yang diikuti oleh seluruh Bintara remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum bertempat di depan gedung Sultan Hasanuddin, dan selama mengikuti orientasi tersebut kegiatan yang dilakukan yaitu pengenalan lingkungan ke Satker Disang, Pom Kodaeral VI, Fasharkan, Mako Kodaeral VI dan Dermaga layang, selanjutnya Denma Kodaeral VI memberikan pengarahan di Pendopo tentang Satker Disbek, Diskes dan Dissyahal, dan dilanjutkan menerima pengarahan di PP. Jaladri mengenai Satker Satkom, Kuwil dan Dispotmar, setelah itu Dankodaeral VI Makassar memberikan pengarahan bertempat di taman PP. Jaladri, kemudian pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 08.30 Wita pelaksanaan orientasi ditutup. h. Bahwa pada tanggal 02 November 2024 sekira pukul 21.30 Wita para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di dalam Mess Sapuka Kodaeral VI untuk mempelajari PHST (Perintah Harian Sifat Tetap) dan menghafal nama-nama senior, karena diantara para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum tidak menghapal sehingga para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum dengan cara Terdakwa-II dengan menggunakan tangan mengepal meninju pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa-III menampar pada bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa-IV memukul pada bagian perut sebanyak 1(satu) kali. i. Bahwa pada tanggal 05 November 2024 pukul 23.00 Wita sampai dengan tanggal 06 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum di dalam Mess Sapuka Kodaeral VI, setelah berkumpul lalu Terdakwa-II dengan menggunakan tangan kanan terbuka menampar pada bagian pipi kanan dan pipi kiri sebanyak 4 (empat) kali, memukul dengan tangan kanan mengepal pada bagian perut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum mundur 2 (dua) langkah ke belakang dengan posisi bungkuk, lalu Terdakwa-II membenturkan lututnya pada bagian dada para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 2 (dua) kali, sikap tahan duduk berlutut kedua tangan di belakang, Terdakwa-II dengan menggunakan kaki kanan tanpa alas menendang pada bagian perut dan dada para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya paku bumi kepala di bawah kaki di atas sambil Terdakwa-II menendang pada area perut sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa-IV dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, mencubit pada bagian paha dan selangkangan serta pada bagian tetek para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum hingga mengalami luka/memar, selanjutnya Terdakwa-III memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum untuk membungkuk lalu Terdakwa-III membenturkan lututnya pada bagian perut para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 2 (dua) kali. j. Bahwa pada tanggal 06 November 2024 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Mess penampungan Sapuka Kodaeral VI, Terdakwa-II memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum masing-masing untuk tengkurap/tiarap lalu Terdakwa-II memukul dengan menggunakan kayu gagang sapu kurang lebih 10 (sepuluh) kali, kemudian pada tanggal 11 November 2024 dan pada tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita bertempat di belakang Mess penampungan Sapuka Kodaeral VI para Terdakwa memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum untuk melaksanakan Push up, Sit up, senam tali sepatu dan jumpping jack, setelah itu dilanjutkan dengan menghafalkan nama-nama pejabat Kodaeral VI dan nama-nama senior Mess Bintara Saugi Kodaeral VI dan yang tidak hafal lalu Terdakwa-I dan Terdakwa-II melakukan pemukulan pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan Terdakwa-III dan Terdakwa-IV menampar pada bagian pipi sebanyak 1 (satu) kali. k. Bahwa kemudian pada tanggal 14 November 2024 sampai dengan tanggal 15 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 04.30 Wita di belakang Mess Saugi, para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum dan memerintahkan untuk melaksanakan Push up, Sit up, guling-guling dan jungkir, setelah itu Terdakwa-II dengan menggunakan tangan mengepal memukul pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, pada bagian dada/ulu hati sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa-III memukul pada bagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, menampar dan meninju pada bagian rahang sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa-IV dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, mencubit bagian paha dan selangkangan sebanyak 10 (sepuluh) kali serta mencubit tetek hingga mengalami memar, kemudian Terdakwa-I melihat Almarhum main watak pada saat melakukan binsik sehingga Terdakwa-I mendorong Almarhum keluar dari barisan lalu menyandarkan Almarhum ke tembok sambil Terdakwa-I dengan menggunakan tangan mengepal memukul pada bagian perut Almarhum sebanyak 10 (sepuluh) kali yang membuat Almarhum merintih kesakitan dan terjatuh berlutut, lalu di berdirikan lalu Terdakwa-I kembali memukul Almarhum berkali-kali, sehingga Serda PDK Firgyawan Pandu Ginantaka (Saksi-3) melerai, namun Terdakwa-IV mengatakan “biar saya ambil alih” karena Terdakwa-IV melihat Almarhum sudah tidak mampu berdiri dan mengalami sesak nafas, Almarhum berbicara sudah pelan karena kesakitan. l. Bahwa pada tanggal 15 November 2024 pada saat nonton bareng sepak bola timnas Indonesia di kediaman Dandenma Kodaeral VI, Almarhum merasakan sakit pada bagian perut dan kram, selanjutnya Dandenma Kodaeral IV memerintahkan Terdakwa-IV, Serda Jas Dwi Jatmoko dan Serda Haryo membawa Almarhum ke RSAL. Jala Ammari Kota Makassar dengan menggunakan mobil milik Letda Agus yang dikemudikan oleh Kls Nanda, setibanya di Rumah Sakit lalu menuju IGD (Instalasi Gawat Darurat), setelah dr. Siti Hartina Indah, S.Ked (Saksi-5) melakukan pemeriksaan terhadap Almarhum di laboratorium dan radiologi, setelah itu Almarhum dalam perawatan walaupun pada saat itu kondisinya stabil dan tidak terdapat tanda pemburukan, sehingga Almarhum di izinkan untuk rawat jalan, setelah keluar dari Rumah Sakit kemudian para Terdakwa memerintahkan Almarhum untuk beristirahat selama 3 (tiga) hari. m. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 para Terdakwa mengumpulkan para Bintara Remaja 43 Gel.II TA. 2023 termasuk Almarhum di Mess Sepuka Kodaeral VI untuk melaksankan orientasi, dan sekira pukul 22.30 Wita sampai dengan pukul 01.30 Wita Terdakwa-II melakukan tindakan dengan cara memukul pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali terhadap para Bintara Remaja 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum, selanjutnya Terdakwa-IV dengan menggunakan kabel pemanas air dan menggunakan kabel kawat listrik, hanger baju, gagang sapu dan kabel stop kontak pada bagian telapak tangan para Bintara Remaja 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum sebanyak 1 (satu) kali dan pada bagian kaki sebanyak 2 (dua) kali serta mencubit pada bagian paha hingga membiru, sedangkan Terdakwa-III hanya memprovokatori para Terdakwa yang lain. n. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Mess Sepuka Kodaeral VI, Terdakwa-II dengan menggunakan tangan mengepal memukul para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum pada bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, melakukan sikap tahan sambil Terdakwa-II menendang pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali, sikap paku bumi lalu di tendang pada bagian ulu hati sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa-III memerintahkan para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum untuk membungkuk lalu Terdakwa-III membenturkan lututnya pada bagian ulu hati sebanyak 1 (satu) kali terhadap para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. II TA. 2023 termasuk Almarhum, setelah itu dilanjutkan istirahat malam di Mess Saugi Kodaeral VI. o. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wita Almarhum mengalami sakit pada bagian perut, hingga tidak mampu bangun dari tempat tidur, selanjutnya Serda Nav Yasuhud Ode (Saksi-1) melaporkan kepada Terdakwa-IV dengan berkata “mohon izin senior letting kami Serda Etk Muhammad Reza Febrian sakit dan sudah tidak bisa bangun” Terdakwa-IV menjawab “iya”, lalu Terdakwa-IV mengambil makanan dan diserahkan kepada Saksi-1 untuk dibawakan kepada Almarhum, setelah itu Saksi-1 membawa makanan tersebut untuk diberikan kepada Almarhum dengan cara Saksi-1 membantu Almarhum duduk di kursi untuk sarapan pagi walapun Almarhum tidak sanggup lagi untuk menelan makanan tersebut, beberapa menit kemudian Saksi-1 melihat Almarhum muntah berwarna kuning lalu Saksi-1 mengambil air minum untuk Almarhum dan Terdakwa-IV memerintahkan Almarhum untuk beristirahat, setelah itu Saksi-1 dan Serda Etk Hafif Zainul Kandias melaksanakan piket di Pos utama Kodaeral VI. p. Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita Terdakwa-IV melihat Almarhum mengalami sesak nafas sehingga Terdakwa-IV langsung menghubungi Terdakwa-III untuk mengambil sepeda motor, setelah itu Terdakwa-III, Terdakwa-IV dan Almarhum berboncengan sepeda motor bertiga menuju Diskes Kodaeral VI sedangkan Terdakwa-II menyusul dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di Diskes lalu pihak Dikkes memerintahkan untuk membawa Almarhum ke RSAL. Jala Ammari dengan menggunakan mobil Ambulance karena pada saat itu kondisi Almarhum dalam keadaan tidak sadarkan diri, setibanya di Rumah Sakit langsung ditangani oleh tim IGD RSAL, dan sekira pukul 12.00 Wita Almarhum di rujuk ke RS. Akademis Makassar untuk dilakukan CT-Scan, setelah itu Almarhum kembali ke RSAL, Jala Ammari dan sekira pukul 18.00 Wita Almarhum dipindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sekira pukul 19.30 Wita Almarhum dipindahkan ke ruang operasi, beberapa menit kemudian Terdakwa-IV menerima informasi dari dokter kalau jantung Almarhum melemah, dan sekira pukul 20.48 Wita Serda Etk Muh Reza Febrian (Alm) dinyatakan meninggal dunia, kemudian pihak satuan menghubungi orang tua Almarhum di daerah Nganjuk Jawa Timur, setibanya orang tua Almarhum kemudian dilakukan persiapan untuk memandikan jenazah, dan sekira pukul 23.00 Wita jenazah Almarhum disemayamkan di Masjid Rumkit Jala Ammari, kemudian keesokan harinya orang tua Almarhum membawa jenazah Almarhum dengan menumpang pesawat menuju rumah duka di Nganjuk Jawa Timur untuk dimakamkan. q. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap juniornya yang bernama Serda Muh. Rezza Febryan F (Alm) tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumkital. Jala Ammari Nomor: R/1/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 a.n. Serda Etk Muh Reza Febrian F (Alm) yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Dody Christianus Kondar (Saksi-6) diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Rumkital Jala Ammari a.n. Mayor Laut (K) dr. Sunadi, M.K.K., Sp.KL.,AIFO-K NRP 16739/P, dengan kesimpulan pasien/Almarhum datang dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan peradangan berat di rongga perut, ini merupakan kasus kegawat daruratan yang dapat mengancam nyawa, pasien dilakukan tindakan operasi untuk mengetahui penyebab dan untuk mengendalikan peradangan yaitu pasien pada bagian perut terlihat tegang, perabaan perut keras seperti papan, bahwa yang menyebabkan pasien/Almarhum mengalami rasa sakit di perut yang mengakibatkan kematian karena perkenaan atau persentuhan dengan benda tumpul. r. Bahwa Terdakwa-I bersama Terdakwa-II, Terdakwa-III dan Terdakwa-IV melakukan pemukulan terhadap para Bintara Remaja angkatan 43 Gel. I TA. 2023 termasuk Almarhum sehingga mengakibatkan Almarhum Serda Muh. Rezza Febryan F meninggal dunia di Rumkital Jala Ammari Kodaeral VI Makassar, kemudian pihak satuan merasa keberatan dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan para Terdakwa ke Pom Kodaeral VI Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-18/II-2/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
