INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 93-K/PM.III-16/AD/XI/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Supriadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 93-K/PM.III-16/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/94/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal delapan April dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Subdenpom XIV/1-1 Takalar, Denpom XIV/1 Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.” dengan cara-cara sebagai berikut
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2017 melalui Secaba PK di Rindam XVI/Patimura, setelah lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian dilanjutkan Dikjurba Pom di Pusdik Pom Cimahi Jawa Barat setelah lulus ditempatkan di Pomdam XIV/Hsn selanjutnya setelah mengalami pendidikan, mutasi jabatan dan kenaikan pengkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Baidik-2, Subdenpom XIV/1-1 Takalar berpangkat Sertu NRP 21170208551295.
b. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025 Terdakwa mendapatkan Izin melaksanakan cuti lebaran idul fitri di wilayah Kab. Takalar selanjutnya pada tanggal 07 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa berangkat dari Kab. Takalar menuju ke Pelabuhan Kota Makassar dan tiba di pelabuhan Kota Makassar pada hari Selasa tanggal 08 Apri 2025 sekira pukul 01.30 Wita, setibanya dipelabuhan Kota Makassar Terdakwa mengecek tiket kapal laut tujuan Balikpapan namun saat itu tiket ke Balikapaan hanya ada pada tanggal 15 April 2025 namun Terdakwa tetap membeli tiket tersebut untuk tanggal 15 April 2025 seharga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setelah membeli tiket kapal laut Terdakwa tidak kembali ke kesatuan Subdenpom XIV/1-1 Takalar tetapi berangkat ke Jl. Veteran Kota Makassar tepatnya di salah satu Masjid untuk bermalam selama 7 (tujuh) hari.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita di dilaksanakan apel pagi personel Subdenpom XIV/1-1 Takalar, Denpom XIV/1 yang diambil oleh Dansubdenpom XIV/1-1 Takalar a.n. Lettu Cpm Jamaluddin (Saksi-2) yang mana saat itu Saksi-2 menyampaikan bahwaTerdakwa telah meninggalkan Kesatuan Subdenpom XIV/1-1 Takalar tanpa ijin yang sah dari Dandenpom XIV/1 atau atasan lain yang berwenang kemudian Saksi-2 memerintahkan personil Subdenpom XIV/1-1 Takalar, untuk mencari Terdakwa sehingga Serda Syafri (Saksi-1) langsung menghubungi orang tua Terdakwa a.n. Sdr. Jamaluddin Dg. Nanrang dan isteri Terdakwa a.n. Sdri. Suarni Dg. Kenang namun orangtua maupun isteri Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Terdakwa selanjutnya Saksi-1 bersama Pratu Jusriadi (anggota Subdenpom XIV/1-1 Takalar) mendatangi rumah dinas tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Syech Jalaluddin Kareng Tojeng Kec. Pattalasang Kab. Takalar namun saat itu Terdakwa tidak diketemukan.
d. Bahwa Pratu Jusriadi meminta rekannya yang berdinas di Polres Takalar untuk melakukan tracking nomor Handphone Terdakwa dan diketahui Terdakwa terakhir berada di lokasi Pelabuhan Kota Makassar berdasarkan informasi tersebut, kemudian Saksi-1 bersama Pratu Jusriadi segera menuju Pelabuhan Makassar setibanya di Pelabuhan Kota Makassar Saksi-1 bersama Pratu Jusriadi mencari Terdakwa sambil mengecek CCTV pelabuhan namun Terdakwa tidak ditemukan keberadaannya.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat menggunakan kapal laut KM. Lambelu menuju Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan Kalimantan Timur selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.15 Wita Terdakwa tiba di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan selama Terdakwa berada di Kota Balikpapan Kalimantan timur sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan 28 Juni 2025, Terdakwa tinggal di Masjid dan tidak melakukan kegiatan/pekerjaan apa-apa hanya berpindah-pindah dari Masjid satu ke Masjid yang lain.
f. Bahwa pada tangal 29 Juni sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa datang ke Pelabuhan Semayang Balikapan untuk membeli tiket kapal laut tujuan pelabuhan Makassar seharga Rp. 200.000.00, (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 16.15 Wita Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Semayang Balikapan menuju Kota Makassar menggunakan kapal laut KM. Lambelu selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Kota Makassar lalu Terdakwa beristirahat di Masjid di dekat Pelabuhan Kota Makassar.
g. Bahwa sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Ma Pomdam XIV/Hsn dengan maksud untuk menyerahkan diri setibanya di Mapomdam Terdakwa bertemu dengan Piket Pomdam a.n. Serka Agus di warung sari laut di samping Ma Pomdam XIV/Hsn kemudian Serka Agus membawa Terdakwa menghadap Pa Jaga Ma Pomdam XIV/Hsn atas nama Letda Cpm Joko (Saksi-4), selanjutnya Saksi-4 langsung menghubungi Kasiidik Pomdam XIV/Hsn a.n. Kapten Cpm Madiyana dan diberi petunjuk agar mengamankan Terdakwa sambil menghubungi Dansatlidpamfik Pomdam XIV/Hsn a.n Kapten Cpm Hendro selanjutnya datang Ba Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn a.n. Serma I Made Antara untuk mengambil keterangan Terdakwa selanjutanya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa dibawa ke Staltahmil Pomdam XIV/Hsn untuk dilakukan penahanan.
h. Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan Kesatuan Subdenpom XIV/1-1 Takalar, Denpom XIV/1 dikarenakan masalah ekonomi yang dialami oleh rumah tangga Terdakwa sehingga Terdakwa sering bertengkar dengan isteri dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpom XIV/1 atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaanya baik melalui surat maupun telepon dan pihak Kesatuan telah berupaya mencari Terdakwa dirumahnya dan tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpom XIV/1 atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan Subdenpom XIV/1-1 Takalar, Denpom XIV/1 tanpa ijin yang sah dari Dandenpom XIV/1 atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau selama 83 (delapan puluh tiga) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
