Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
90-K/PM.III-16/AU/XI/2025 Muh Nasrul, S.H. Anjas Nurpermadi Herlambang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 90-K/PM.III-16/AU/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/91/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Anjas Nurpermadi Herlambang
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak  tanggal dua puluh empat  bulan Desember 2000 dua puluh empat   sampai dengan tanggal sembilan bulan Juli 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Desember 2024 sampai dengan bulan Juli  2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2024 sampai tahun 2025 bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana  “Militer, yang karena salahnya atau  dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”,  dengan cara  sebagai berikut:    
 
a. Bahwa Terdakwamasuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2022 melalui pendidik Semata PK di Skadik 404 Lanud Adi Sumarmo , setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti kejuruan Sejursarta TPT Monpesbang di Satdik 302 Lanmud Husain Sastranegara selanjutnya ditugaskan di Lanud Sultan Hasanuddin hingga saat melakukan perbuatan  yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta TPT Silamja Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin dengan pangkat terakhir Prada NRP 372210900554206.
 
b. Bahwa  pada hari Selasa tanggal 24  Desember 2024  sekira pukul 08.00 Wita pada saat pengecekan apel pagi  Anggota Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin di depan Kantor Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, diketahui Terdakwatidak hadir tanpa keterangan, dan tanpa izin dari  Danskatek Lanud Sultan Hasanuddin  atau atasan lain yang berwenang.  
 
c. Bahwa selama Terdakwameninggalkan Kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, pihak Kesatuan telah melakukan pencarian Terdakwadi Jl. Sabre III No. 69 dan Mess Merpati Komplek Lanud Sultan Hasanuddin  dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh Terdakwanamun tidak ditemukan. 
 
d. Bahwa selama Terdakwameninggalkan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak pernah  mengirim berita ke Kesatuan baik melalui  telepon maupun melalui surat tentang keberadaan Tersangka. 
 
e. Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwanamun tidak ditemukan, selanjutnya Ps. Kasubsibinlambagja Silamja Skatek 044 a.n. Letda Tek Ifondi Fernanda F (Saksi-1)  melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tanpa  izin   kepada   Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian  Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin,  menerbitkan Surat Perintah melakukan Pencarian dan Penangkapan  Nomor Sprin/10/I/2025  tanggal 24  Januari 2025  dan membuat Daftar Pencarian orang   tanggal 10 Februari 2025  dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
f. Bahwa  selama Terdakwameninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Skatek 044  Lanud  Sultan  Hasanuddin   atau  Atasan  lain  yang  berwenang, Terdakwaberada di 
rumah salah seorang temannya a.n. Sdri. Riska yang beralamat di Jl. Herstasning Baru Kota Makassar selama 3 (tiga) bulan lalu  kembali ke rumah orang tuanya  yang beralamat di BTN Mutiara Mandai Indah Blok K Kec. Mandai Kab. Maros hingga pada tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 03-30 Wita, Terdakwaditangkap oleh anggota Satpom Lanud Sultan Hasanuddin a.n. Praka Nur Alamsyah Arfan (Saksi-3 di rumah orang tua Terdakwadi BTN Mutiara Mandai Indah Blok K  Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros
 
g. Bahwa Terdakwapada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwamaupun kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.
 
h. Bahwa dengan demikian Terdakwatelah meninggalkan Kesatuan tanta izin yang sah dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 3034 sampai dengan tanggal 8 Juli 2025 atau selalama 197 (seratus sembilan puluh tujuh) hari secaraberturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga) puluh hari. 
 
i. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danskatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa sudah merasa tidak betah dan tidak nyaman berdinas di Kesatuan Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin.
 
j. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukanketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sehingga dijatuhi pidana penjaea selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari oelh Pengadilan Militer III-16 Makassar dengan putusan Nomor 10-K/PM.III-16/AU/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT10/PM.III-16/AU/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dan putusan tersebut sudah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa di Lemasmil IV Makassar.
Pihak Dipublikasikan Ya