Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.III-16/AD/III/2025 Andri Wijaya, S.H., M.H, Basman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.III-16/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/09/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Basman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu  bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh sembilan bulan November tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan  bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  Kodim 1431/Bombana Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer  yang  karena  salahnya atau  dengan  sengaja   melakukan  ketidakhadiran tanpa  ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan  yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Provos 2 Sipers Kodim 1431/Bombana   dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31120530731290.
 
b. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa meminta ijin kepada Pasilog Kodim 1431/Bombana a.n. Kapten Cba Heri untuk menjenguk anaknya yang berada di Kab. Kolaka dan diberikan ijin kemudian pada  tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wita setelah pelaksanaan upacara bendera di Lapangan Kodim 1431/Bombana dilanjutkan dengan pengecekan personel per staf oleh Pasiops Kodim 1431/Bombana a.n. Kapten Inf Suriyadi, lalu pada saat itu seluruh personel termasuk didalamnya Serda M. Aldian Pratama (Saksi-1) dan Sertu Ruslan (Saksi-2) mengetahui kalau Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. 
 
c. Bahwa pihak Kesatuan Kodim 1431/Bombana telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif  dan  melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, namun tidak  ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh  Penyidik Denpom XIV/3  tanggal 13 Desember 2024.
 
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang diduga karena masalah hutang piutang dan masalah keluarga.
 
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 1431/Bombana tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan  lain yang berwenang sejak tanggal  21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 29 November 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-13/A-08/XI/2024/Idik tanggal 29 November 2024 atau selama 40 (empat puluh)  hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. 
Pihak Dipublikasikan Ya