INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PM.III-16/AD/I/2025 | Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. | Amrul Khair | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Masuk Rumah/Pekarangan Orang Tanpa Izin | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PM.III-16/AD/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/02/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e, selanjutnya ditempatkan di Rindam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Rindam XIV/Hsn dengan pangkat Koptu (sekarang Serda), NRP 31000277090979.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa (Saksi-1) sejak Terdakwa masih kecil, karena orang tua Terdakwa yang bernama Sdr. Muh. Salam Cuppa (Alm) bersaudara kandung dengan Saksi-1, dan ada hubungan keluarga sebagai tante dan keponakan.
c. Bahwa pada tahun 1979 orang tua Saksi-1 yang bernama Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) memiliki lahan/tanah seluas 2.378 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi sesuai dengan Sertifikat hak milik nomor 00042 yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa Prov. Sulsel.
d. Bahwa pada tahun 1980 Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) memberikan lahan/tanah seluas 2.378 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi sesuai dengan Sertifikat hak milik nomor 00042 kepada Saksi-1 yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa disaksikan oleh keluarga besar/saudara yaitu Saksi-1, Sdr. Muh. Nasir Cuppa (Saksi-2), Sdr. Abd Khadir Cuppa, Sdri. Hadrah Cuppa (Saksi-3), Sdri. Ir. Hartati Cuppa, Sdri. Haerani Cuppa dan orang tua Terdakwa yang bernama Sdr. Muh. Salam Cuppa (Alm), namun pemberian tanah tersebut kepada Saksi-1 bukan sebagai warisan melainkan sebagai pemberian/hadiah karena Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) merasa bangga kepada Saksi-1 yang menjadi anggota TNI AL yang bertugas di Irian Jaya (Papua), dan seluruh keluarga besar/saudara menyetujui atas pemberian lahan/tanah tersebut kepada Saksi-1 termasuk orang tua Terdakwa a.n. Alm Sdr. Muh. Salam Cuppa.
e. Bahwa pada tahun 2012 kakak kandung Saksi-1 yang bernama Sdr. H. Abdul Kadir Cuppa (Alm) mengurus balik nama yang semula hak milik Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) kepada Saksi-1 atas Sertifikat lahan/tanah nomor 00042 seluas 2.378 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa di kantor Pertanahan Kab. Gowa dan di kantor Notaris Kab. Gowa, dan pengurusan balik nama Sertifikat tersebut selesai pada tahun 2013 di kantor Pertanahan Kab. Gowa dan di kantor Notaris Faridah wahdah Saleh, SH., M.Kn selaku PPAT telah mengeluarkan Sertifikat kepemilikan tanah atas nama Sdri. Hj. Hasnah Cuppa (Saksi-1) dengan perubahan nomor 00042 tanggal 10-9-1979 menjadi nomor 00266 tanggal 28-10-2013 yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, kemudian selama Saksi-1 memiliki lahan/tanah tersebut taat membayar pajak daerah dengan nama wajib pajak a.n. Saksi-1 nomor SPPT (NOP) 73.06.050.017.0061242.0 dan terakhir Saksi-1 membayar pajak pada tanggal 25 Maret 2024.
f. Bahwa pada bulan Mei 2023 Sdr. Muh. Ayusal Salam (Saksi-5) yang merupakan kakak kandung Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon untuk minta izin kepada Saksi-1 menggunakan lahan/tanah milik Saksi-1 tersebut membangun posko pemenangan Calon Legislatif (Caleg) dikarenakan Saksi-5 mendaftar sebagai Caleg, dan Saksi-1 mengizinkan, kemudian pada tanggal 25 September 2023 Saksi-1 menerima informasi dari adik kandungnya yang bernama Sdri. Hadrah Cuppa (Saksi-3) kalau lahan/tanah milik Saksi-1 tersebut ternyata dialih fungsikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 berangkat dari Jakarta menuju Kab. Gowa dengan tujuan ke lokasi lahan/tanah miliknya di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, lalu Saksi-1 bersama Pengacaranya dan Saksi-3 menemui untuk minta penjelasan Terdakwa dan Saksi-5.
g. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2024 Saksi-1 memasang papan bicara/ banner di lahan/tanah tersebut dengan bertuliskan “tanah milik Hj. Hasnah Cuppa,S.E., M.M. dilarang masuk”, dan menggembok pagar di lahan tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita Saksi-1 bersama keluarga dan Pengacaranya menuju ke lokasi lahan/tanah tersebut dan melihat banner telah dilepas oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa marah kepada Saksi-1 dengan mengatakan “kamu sudah bau tanah, apa kau, mana tanahmu, kau baru datang kesini, saya sudah 30 tahun disini”, namun Saksi-1 bersama keluarga dan Pengacaranya tidak melawan melainkan meninggalkan lahan/tanah tersebut, lalu Saksi-1 telah berkali-kali melakukan pemasangan papan bicara/banner dilokasi lahan/tanah milik Saksi-1, namun Terdakwa selalu melepaskan banner tersebut, dan Saksi-1 melalui Pengacaranya telah melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali terhadap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan somasi tersebut, melainkan Terdakwa tetap mengklaim kalau lahan/ tanah yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa adalah milik Terdakwa .
h. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang memasuki pekarangan atau lokasi tanah tanpa sepengetahun Saksi-1 selaku pemilik yang sah, sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-14/A-14/VIII/2024/Idik tanggal 22 Agustus 2024 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 September tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e, selanjutnya ditempatkan di Rindam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Rindam XIV/Hsn dengan pangkat Koptu (sekarang Serda), NRP 31000277090979.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa (Saksi-1) sejak Terdakwa masih kecil, karena orang tua Terdakwa yang bernama Sdr. Muh. Salam Cuppa (Alm) bersaudara kandung dengan Saksi-1, dan ada hubungan keluarga sebagai tante dan keponakan.
c. Bahwa pada tahun 1979 orang tua Saksi-1 yang bernama Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) memiliki lahan/tanah seluas 2.378 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi sesuai dengan Sertifikat hak milik nomor 00042 yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa Prov. Sulsel.
d. Bahwa pada tahun 1980 Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) memberikan lahan/tanah seluas 2.378 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi sesuai dengan Sertifikat hak milik nomor 00042 kepada Saksi-1 yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa disaksikan oleh keluarga besar/saudara yaitu Saksi-1, Sdr. Muh. Nasir Cuppa (Saksi-2), Sdr. Abd Khadir Cuppa, Sdri. Hadrah Cuppa (Saksi-3), Sdri. Ir. Hartati Cuppa, Sdri. Haerani Cuppa dan orang tua Terdakwa yang bernama Sdr. Muh. Salam Cuppa (Alm), namun pemberian tanah tersebut kepada Saksi-1 bukan sebagai warisan melainkan sebagai pemberian/hadiah karena Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) merasa bangga kepada Saksi-1 yang menjadi anggota TNI AL yang bertugas di Irian Jaya (Papua), dan seluruh keluarga besar/saudara menyetujui atas pemberian lahan/tanah tersebut kepada Saksi-1 termasuk orang tua Terdakwa a.n. Alm Sdr. Muh. Salam Cuppa.
e. Bahwa pada tahun 2012 kakak kandung Saksi-1 yang bernama Sdr. H. Abdul Kadir Cuppa (Alm) mengurus balik nama yang semula hak milik Sdr. Cuppa Dg. Nanring (Alm) kepada Saksi-1 atas Sertifikat lahan/tanah nomor 00042 seluas 2.378 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) meter persegi yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa di kantor Pertanahan Kab. Gowa dan di kantor Notaris Kab. Gowa, dan pengurusan balik nama Sertifikat tersebut selesai pada tahun 2013 di kantor Pertanahan Kab. Gowa dan di kantor Notaris Faridah wahdah Saleh, SH., M.Kn selaku PPAT telah mengeluarkan Sertifikat kepemilikan tanah atas nama Sdri. Hj. Hasnah Cuppa (Saksi-1) dengan perubahan nomor 00042 tanggal 10-9-1979 menjadi nomor 00266 tanggal 28-10-2013 yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, kemudian selama Saksi-1 memiliki lahan/tanah tersebut taat membayar pajak daerah dengan nama wajib pajak a.n. Saksi-1 nomor SPPT (NOP) 73.06.050.017.0061242.0 dan terakhir Saksi-1 membayar pajak pada tanggal 25 Maret 2024.
f. Bahwa pada bulan Mei 2023 Sdr. Muh. Ayusal Salam (Saksi-5) yang merupakan kakak kandung Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon untuk minta izin kepada Saksi-1 menggunakan lahan/tanah milik Saksi-1 tersebut membangun posko pemenangan Calon Legislatif (Caleg) dikarenakan Saksi-5 mendaftar sebagai Caleg, dan Saksi-1 mengizinkan, kemudian pada tanggal 25 September 2023 Saksi-1 menerima informasi dari adik kandungnya yang bernama Sdri. Hadrah Cuppa (Saksi-3) kalau lahan/tanah milik Saksi-1 tersebut ternyata dialih fungsikan oleh Terdakwa dan Saksi-5 dengan cara menyewakan kepada Sdr. Faizal (Saksi-4) untuk membangun Cafe/Gasebo tanpa sepengetahuan Saksi-1 selaku pemilik lahan/tanah tersebut.
g. Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, selanjutnya Saksi-1 berangkat dari Jakarta menuju Kab. Gowa dengan tujuan ke lokasi lahan/tanah miliknya di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, setibanya di lahan/tanah tersebut, kemudian Saksi-1 bersama Pengacaranya dan Saksi-3 menemui Terdakwa , Saksi-5 dan Saksi-4 selaku penyewa lahan/tanah untuk meminta penjelasan, setelah itu Saksi-4 memperlihatkan kepada Saksi-1 berupa surat perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan antara Saksi-4 dengan Terdakwa dengan membayar uang sewa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun kepada Terdakwa, dan Saksi-4 tidak mengetahui kalau lahan/tanah tersebut adalah milik Saksi-1, karena Terdakwa meyakinkan kepada Saksi-4 kalau lahan/tanah yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa adalah milik Terdakwa .
h. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2024 Saksi-1 memasang papan bicara/ banner di lahan/tanah tersebut dengan bertuliskan “tanah milik Hj. Hasnah Cuppa,S.E., M.M. dilarang masuk”, serta menggembok pagar di lahan tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita Saksi-1 bersama keluarga dan Pengacaranya menuju ke lokasi lahan/tanah tersebut dan melihat banner telah dilepas, kemudin pada saat itu Terdakwa memaki-maki Saksi-1 dengan mengatakan “kamu sudah bau tanah, apa kau, mana tanahmu, kau baru datang kesini, saya sudah 30 tahun disini”, namun Saksi-1 bersama keluarga dan Pengacaranya tidak melawan melainkan meninggalkan lahan/tanah tersebut, lalu Saksi-1 telah berkali-kali melakukan pemasangan papan bicara/banner dilokasi lahan/tanah milik Saksi-1, namun Terdakwa selalu melepaskan banner tersebut, dan Saksi-1 melalui Pengacaranya telah melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali terhadap Terdakwa , namun Terdakwa tidak mengindahkan somasi tersebut, melainkan Terdakwa tetap mengklaim kalau lahan/ tanah yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa adalah milik Terdakwa.
i. Bahwa setelah Saksi-4 mengetahui kalau lahan/tanah tempat Saksi-4 membangun Cafe dan Gazebo yang terletak di Desa Romang Lompoa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa adalah milik Saksi-1 sesuai Sertifikat yang diperlihatkan oleh Saksi-1 kepada Saksi-4, maka pada bulan Februari 2024 Saksi-4 meninggalkan lahan/tanah tersebut, walaupun Saksi-4 merasa dirugikan oleh Terdakwa .
j. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang menyewakan tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Saksi-1 selaku pemilik yang sah, sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-14/A-14/VIII/2024/Idik tanggal 22 Agustus 2024 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |