Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
39-K/PM.III-16/AD/V/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | Wiriandy Rafly Wijaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39-K/PM.III-16/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/37/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Denma Brigif 11/BS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari yang apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjatuhkan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan tindak pidana masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Ba Denma Brigif 11/BS dengan Pangkat Serda NRP 21190189490798.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat apel pagi di Denma Brigif 11/BS dipimpin oleh Lettu Cke Nasardiono, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
c. Bahwa upaya yang dilakukan oleh satuan adalah Pa Jaga Brigif 11/BS atas nama Letda Inf M.S Sugianto memerintahkan Ba Jaga atas nama Serda Arisman dan Sertu Andre Raja Jamali (Saksi-1) serta Pratu Muhlis (Saksi-2) melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Markas Brigif 11/BS serta mendatangi rumah orang tua Terdakwa di BTN Grand Yudha Kel. Lapadde Kec. Ujung Kotamadya Parepare namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya satuan Brigif 11/BS membuat :
1) Laporan THTI Nomor /1234/XI/2024 tanggal 15 November 2024. 2) Laporan Harian Khusus Nomor R/782/Lapharsus/XI/2024 tanggal 15 November 2024. 3) Permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Nomor R/807/XI/2024 tanggal 27 November 2024. 4) Laporan Khusus Nomor R/857/Lapsus/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024. 5) Laporan Desersi Nomor R/856/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024.
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Satuan.
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP 02/A-02/I/2025/Idik tanggal 22 Januari 2025 dari Denpom XIV/2 atau selama 72 (tujuh puluh dua) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.
g. Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai selama 60 (enam puluh) hari pada tangggal 11 Agustus 2023 sampai tanggal 21 September 2023 dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 104-K/PM III-16/AD/XI/2023 tanggal 13 Desember 2023 disertai Akta Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/104-K/PM III-16/AD/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan yang telah dijalani seluruh pidananya oleh Terdakwa di Staltahmil Pomdam XIV/Hsn Makassar. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |