Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
40-K/PM.III-16/AD/V/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | VIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40-K/PM.III-16/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/36/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad dengan pangkat terakhir Prada NRP 31201111111198.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 13.35 Wita atau pada saat melaksanakan Apel Izin Bermalam (IB) Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad, yang diambil oleh Lettu Arm Alwan Jabar, A. Md, Kep, di depan Kantor Baterai Markas Yonarmed 6/TMR, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Lettu Arm Alwan Jabar, A. Md. Kep memerintahkan Prada Muh. Fadlyansah Madjid (Saksi-2) dan Sertu Akhid Bagus Panuntun (Saksi-1) mencari Terdakwa di Asmil Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.
c. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi Kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
d. Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya Danrai Markas Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tanpa izin kepada Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad kemudian Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad menerbitkan Surat Nomor R/04/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Bantuan Pencarian dan Penangkapan terhadap Terdakwa, serta membuat surat Nomor R/01/DPO/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Daftar pencarian Terdakwa untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/TMT/3 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Januari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
f. Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.
g. Bahwa sebelumnya pada tahun 2023 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi dan telah diputus 6 (enam) bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 73-K/PM.III-16/AD/IX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dan pidanya telah dijalani seluruhnya di Lemasmil IV Makassar. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |