Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM.III-16/AD/X/2025 Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H. M.Aprilio Kholik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 84-K/PM.III-16/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/88/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M.Aprilio Kholik
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak pada tanggal enam belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima sampai atau tujuh agustus tahun 2000 dua puluh lima, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Madivif 3 Kostrad Kab. Gowa, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad, dan belum ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas Militer dan sampai dengan saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabanmonjatri-2 Pokkokton 2/I Denpal Divif 3 Kostrad dengan pangkat Prada NRP 1722104030007672.
b. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2025, Terdakwa melakukan pengajuan cuti tahunan, kemudian mendapatkan surat izin jalan untuk melaksanakan cuti tahunan yang terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 s.d. 15 Juni 2025 dengan tujuannya ke Kp. Baru Gang, Pekanbaru Provinsi Riau, namun sampai dengan tanggal 15 Juni 2025 belum ada laporan kembali setelah melaksanaan cuti tahunan dari Terdakwa.
c. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025, saat melaksanakan apel pagi yang diambil oleh Pawas saat itu a.n. Lettu CpI Rezha Angga Pratomo S.T, namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan setelah dilakukan pengecekan oleh Pasi Intelops Denpal Divisi 3 Kostrad Lettu CpI Rezha Angga Pratomo S.T, melaporkan ke Komando Atas, atas ketidakhadiran Terdakwa, kemudian setelah itu Lettu CpI Rezha Angga Pratomo S.T memerintahkan kepada Saksi-1 untuk menghubungi keluarganya yang berada di Provinsi Riau, namun saat Saksi-1 menghubungi melalui HP dan diterima oleh orang tua dari Terdakwa a.n. Sdr. Abdullah dan Sdri. Yuliana, dan kedua orang tuanya memberikan kabar bahwa Terdakwa sudah berangkat dari rumah menuju ke Kesatuannya, namun setelah itu Terdakwa tetap tidak ada kabar dan tidak kembali ke Kesatuan.
d. Bahwa pihak kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad sudah berusaha mencari di daerah Kab. Gowa yaitu di rumah Terdakwa di Perumahan Borongrappo Indah Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa dan mencoba menghubungi keluarganya di Provinsi Riau, namun sampai saat ini Terdakwa belum diketemukan sehingga Denpal Divif 3 Kostrad melimpahkan perkara Desersi a.n. Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn sesuai surat Denpal Divif 3 Kostrad Nomor: R/75/VI11/2025 tanggal 7 Agustus 2025 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada Terdakwa.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Denpal Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
f. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 Sertu Dicky Yanuar Nuzrifa (Saksi-1) dihubungi oleh Sdr. Belasius dan memberitahukan bahwa meminta tolong untuk disampaikan kepada Terdakwa agar membayar hutangnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 menjawab “ok pak, akan saya sampaikan”, kemudian pada tanggal 14 Juni 2025 Saksi-1 dihubungi oleh Sdri. Tiara Ramadani dan menyampaikan bahwa Terdakwa mempunyai hutang sebesar Rp. 4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepadanya dengan janji dari Terdakwa akan dikembalikan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi-1 menjawab “saya sampaikan kepada Prada M. Aprilio Kholik”, Selanjutnya permasalahan Terdakwa ini bukan hanya masalah hutang saja melainkan ada permasalahan lain yaitu terlibat Judi Online dimana Saksi-1 baru mengetahui dari daftar nama yang terlibat Judi Online dan Saksi-1 melaporkan ke Komandan pada tanggal 17 Juni 2025, kemudian selain terlibat Judi Online, Terdakwa juga mempunyai pinjaman uang di BRI dan Koperasi Divisi Kostrad, dimana pinjaman di BRI mencapai sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) sedangkan pinjaman di Koperasi Saksi-1 tidak mengetahui, namun sepengetahuan Pratu Tegar Ariyadi (Saksi-2) terkait Judi online, Terdakwa tidak memainkan permainan judi online, karena setiap hari sabtu setelah adanya pemberitaan terkait larangan judi online, Saksi-2 selalu mengecek HP remaja satu persatu yang berada satu barak dengan Saksi-2 termasuk Terdakwa, namun setelah pengecekan HP tidak ditemukan adanya permainan judi online baik pada aplikasi permainan yang ada di HP Terdakwa maupun pada riwayat pencarian di google maupun lainnya, jadi setahu Saksi-2 kalau Terdakwa tidak memainkan judi online.
g. Bahwa pihak kesatuan Denpal Divif 3 Kostrad sudah berusaha mencari di daerah Kab. Gowa yaitu di rumah Terdakwa di Perumahan Borongrappo Indah Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa dan mencoba menghubungi keluarganya di Provinsi Riau, namun sampai saat ini Terdakwa belum diketemukan sehingga Denpal Divif 3 Kostrad melimpahkan perkara Desersi a.n. Prada M Aprilio Kholik ke Pomdam XIV/Hsn sesuai surat Denpal Divif 3 Kostrad Nomor: R/75/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada Terdakwa.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Denpal Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- 12/A-12/VIII/2025/IDIK tanggal 7 Agustus 2025 atau selama 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Denpal Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai
Pihak Dipublikasikan Ya