INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
110-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Muh Nasrul, S.H. | M. Ali Zulkarnaen | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/109/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Yonif 721/Mks Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn di Malino setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn di Bancee Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Yonif 721/Mks hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-6 Ru-1 Ton 1 Kipan B Yonif 721/Mks dengan pangkat Prada NRP 31210481061202.
b. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa keluar Kipan B Yonif 721/Mks dengan cara lompat pagar Kipan B Yonif 721/Mks dengan menggunakan pakaian preman selanjutnya menuju pelabuhan di Kota Parepare untuk naik kapal Pelni tujuan Kalimantan Timur Samarinda lalu ke Kalimantan Selatan tepatnya di Kota Baru selama beberapa hari dengan tidak melakukan kegiatan hanya tinggal dirumah Sdr. Rean dan Sdr. Wawan, kemudian pada tanggal 3 Juli 2024 Terdakwa menumpang mobil umum tujuan Pelabuhan Kota di Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa sesampainya di Pelabuhan Kota Kalimantan Selatan dengan menumpang kapal swasta menuju Kota Mamuju Provinsi Sulbar selanjutnya dari Kota Mamuju naik mobil umum menuju ke rumah orang tua Terdakwa a.n. Sdr. M. Husain Kabba dan Sdri. Rosdiana dengan alamat Jln. MR. Muh Yamin Nomor 220, Kel Madatte, Kec Polewali, Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat.
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 06.00 Wita Sertu Darma Dwipa (Saksi-1) mengetahui Terdakwa tidak ikut apel olah raga, selanjutnya Pakorum Kompi B Yonif 721/Mks (Lettu Inf Ibrahim) memerintahkan seluruh anggota Kipan B termasuk Saksi-1 dan Kopda Agus Afandi (Saksi-2) untuk melakukan pencarian ke rumah orang tua Terdakwa di depan Kipan B Yonif 721/Mks dan kerumah neneknya yang berjarak kurang lebih seratus meter dari rumah orang tuanya namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga satuan melaporkan ke komando atas dan membuat surat Laporan THTI atas nama Prada M. Ali Zulkarnaen (Terdakwa) dengan Nomor: R/48/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wita Personel Subdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman mendapat informasi dari jaring bahwa ada DPO a.n. Prada M. Ali Zulkarnaen NRP 31210481061202, jabatan Tabakpan-6 Ru-1 Ton 1 Kipan B, Kesatuan Yonif 721/Mks sedang perjalanan dari Kab. Mamuju menuju ke rumah orang tuanya a.n. Sdr. M. Husain Kabba dengan alamat Jln. MR. Muh Yamin Nomor 220, Kel Madatte, Kec Polewali, Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat.
e. Bahwa sekira pukul 15.30 Wita Letda Cpm Ali Aziz (Dansubdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman) berkoordinasi dengan Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2, kemudian Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2 berangkat menuju Subdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman, setelah tiba di Subdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman dilaksanakan Brifing dipimpin oleh Letda Cpm Ali Azis, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Letda Cpm Ali Azis bersama Personel Subdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman dan Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2 berangkat menuju ke rumah orang tua Terdakwa a.n. Sdr. M. Husain Kabba.
f. Bahwa sekira pukul 16.15 Wita Letda Cpm Ali Azis bersama Personel Subdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman dan Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2 tiba di rumah orang tua Terdakwa menemui orang tuanya selanjutnya berkoordinasi tentang maksud kedatangan personel Subdenpom XIV/2-1 Persiapan Polman yaitu untuk melaksanakan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian tim segera melakukan penangkapan dan langsung membawa Terdakwa menuju Denpom XIV/2 untuk diproses hukum.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 721/Mks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Satuan.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 721/Mks tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 721/Mks tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 05 Juni 2024 sampai tanggal 03 Juli 2024 selama 29 (dua puluh sembilan) hari secara berturut-turut yang berarti minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |