Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
100-K/PM.III-16/AU/XII/2025 1.Letkol Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
2.Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Hambali, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 100-K/PM.III-16/AU/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/115/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
2Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Hambali, S.E.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau pada suatu waktu tertentu sejak bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima di Koopsud II Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 1995 melalui pendidikan Bintara PK Angkatan ke-18 tahun 1 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian dilanjutkan pendidikan Sejurba Monponlek di Lanud Sulaiman Bandung, lalu pada tahun 1996 ditempatkan di Kosekhanudnas Il sebagai Anggota Diskomlek Kosekhanudnas Il sampai dengan tahun 2003, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Ba Elektronika Urharalkom Koopsud II dengan pangkat Peltu NRP 519698.
 
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, Kasubsibra Siopskom Satkomlek Koopsud II (saat ini  Kodau II) a.n. Kapten Lek Musbah (Saksi-1) mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa ijin dari Pangkodau II dan tidak ada keterangan sehingga dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan (TK).
 
c. Bahwa upaya yang dilakukan oleh satuan terhadap Terdakwa yaitu melakukan pencarian dirumah orang tuanya di daerah Bulu-bulu Kab, Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, namun orang tua Terdakwa tidak mengetahui keberadaanya, lalu menghubungi handphone Terdakwa tetapi tidak aktif.
 
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 Terdakwa mendapatkan kabar melalui aplikasi Whatsapp dari Sdr. Rustam yang memberitahukan keadaan ibu Terdakwa sedang sakit dan sakitnya makin memburuk dikarenakan ibu Terdakwa mengetahui Terdakwa telah meninggalkan dinas, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 Terdakwa menghubungi istri Terdakwa untuk menanyakan kondisi kesehatan ibu Terdakwa dan benar lbu Terdakwa sakitnya makin memburuk serta istri Terdakwa mengajak untuk pulang kembali ke Makassar dikarenakan istri Terdakwa akan melaksanakan ibadah umroh sehingga Terdakwa berniat untuk kembali ke Makassar dan berdinas kembali karena saat ini Terdakwa sedang berada di Kab. Bogor.
 
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kab. Bogor ke bandara Soekarno Hatta menggunakan Bus Damri, sekira pukul 18.30 Wib dengan menggunakan maskapai Batik Air dengan tujuan Makassar, setelah sampai di Makassar Terdakwa menuju kerumah Kakak Kandung yang bernama (Almh) Hj. Norma dan menginap selama satu malam yang beralamat di jalan poros Makassar-Maros Km. 20 Ds. Marumpa Kec. Marusu Kab. Maros, kemudian keesokan harinya Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Makodau Il dengan menggunakan angkot dari kediaman Kakak Kandung dengan bertujuan untuk menyerahkan diri ke Kesatuan.
 
f. Bahwa pada saat tiba di Kodau Il, Terdakwa bertemu dengan Serka Ali Syaifudin (Saksi-3) diruangan sentral telephone Satkomlek Kodau Il dan menyampaikan kalau Terdakwa akan menghadap Dansatkomlek Kodau Il, setelah menghadap Dansatkomlek Kodau Il, atas perintah  Dansatkomlek Kodau Il menyerahkan Terdakwa ke Polisi Militer Kodau Il untuk di tahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Pangkoopsud II atau atasan lain yang berwenang karena bertengkar dengan istri Terdakwa atas nama Sdri. Hajerah, Amd karena saat itu Terdakwa menyampaikan ingin pensiun dini dari dinas militer TNI AU, namun istri Terdakwa tidak mengijinkan hal tersebut sehingga Terdakwa meninggalkan rumah dan menuju salah satu usaha Terdakwa Warung Kopi (Warkop) yang berada di daerah Kec. Biringkanaya, Kel Daya, Provinsi Sulawesi Selatan dan akan menuju Kab. Bogor keesokan harinya.
 
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Koopsud II (saat ini  Kodau II) tanpa ijin yang sah dari Pangkoopsud II (saat ini  Pangkodau II) atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Satuan.
 
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Koopsud II (saat ini  Kodau II) tanpa ijin yang sah dari Pangkoopsud II (saat ini  Pangkodau II) atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai.
 
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Koopsud II (saat ini  Kodau II) tanpa ijin yang sah dari Pangkoopsud II (saat ini  Pangkodau II) atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2025 atau selama 118 (seratus delapan belas) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
Pihak Dipublikasikan Ya