Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Meja Pro Noreg 6629-XIV warna hijau pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.15 WITA di Jalan Jend. Ahmah Yani Pare-pare telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak dapat menunjukkan SIM C yang sah"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 288 (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan pengadilan Militer III-16 Makassar |