Dakwaan |
Bahwa terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda CRF 150 Nopol- warna merah pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wita di Jl. Wolter Monginsidi Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas: "Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan yang ditetapkan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban serta tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkanĀ |