Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.III-16/AD/IV/2024 Muh Nasrul, S.H. Muhammad Jusman Nur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 35-K/PM.III-16/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/34/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Jusman Nur
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 10 Maret tahun 2000 dua puluh tiga (2023) sampai dengan tanggal 30 Januari tahun 2000 dua puluh empat (2024), atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh tiga (2023) sampai tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Deninteldam XIV/Hsn, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadirantanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:

a.       Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan pembentukan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya mengikuti Pendidikan Dikjurba Zeni di Bogor, kemudian ditempatkan di Yonzipur 8/SMG dan pada tahun 2020 dipindahkan ke Deninteldam XIV/Hsn, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Baintel Tim 2/A.4 berpangkat Sertu NRP 21120122530239.

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan Sertu Ramli (Saksi-1) dan Serda Baharuddin (Saksi-2) pada tahun 2021 saat Terdakwa berdinas di Deninteldam XIV/Hsn dan keduanya tidak ada hubungan keluarga.

c.        Bahwa Terdakwa pada tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wita meminta ijin ke Dan BKI a.n. Lettu Kav Anis, Amd Kep. untuk menjenguk orang tua Terdakwa di Kab. Bulukumba, selanjutnya Dan BKI mengijinkan akan tetapi Terdakwa diharuskan terlebih dahulu mengikuti apel pagi sebelum berangkat ke Kab. Bulukumba pada tanggal 10 Maret 2023.

d.       Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 07.30 Wita, tidak mengikuti apel pagi di lapangan apel Deninteldam XIV/Hsn tanpa ada keterangan, selanjutnya Pawas a.n. Letda Kav Syamsul Bahri menghubungi Terdakwa melalui telepon namun nomor handphone Terdakwa tidak aktif.

e.       Bahwa pihak Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dandeninteldam XIV/Hsn berupaya melakukan pencarian di kost Terdakwa di Jl. Mongosidi Baru Kota Makassar dan di rumah orang tua Terdakwa di Dusun Batu-batu, Desa Biola, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Dandeninteldam XIV/Hsn membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Surat R/13/IV/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Permohonan Bantuan Pencarian Orang dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/4 dengan Nomor R/03/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang pelimpahan perkara Terdakwa.

f.        Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan Deninteldam XIV/Hsn tanpa Ijin yang sah dari Dandeninteldam XIV/Hsn atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi anggota lain maupun pihak Kesatuan Deninteldam XIV/Hsn untuk memberitahukan keberadaannya.

g.       Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita berangkat dari Kab. Bulukumba ke Kota Makassar untuk menemui lettingnya yang bernama Serka Yunus yang berdinas di Deninteldam XIV/Hsn di Café Bujang Jl. Perintis Kemerdekaan, setelah bertemu Terdakwa menyampaiakan “temani saya menyerahkan diri di Pomdam XIV/Hsn, karena saya masih mau jadi tentara” dijawab Serka Yunus “oke, besok akan ditemani” selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah keluarganya di BTN Minasa Upa di Jl. Talasalapang Kota Makassar.

h.       Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita menemui Serka Yunus di depan RS Pelamonia, selanjutnya sekira pukul 23.40 Wita Terdakwa dengan diantar oleh Serka Yunus menyerahkan diri ke Pomdam XIV/Hsn kemudian Terdakwa dimintai keterangan lalu dibawa ke Staltahmil Pomdam XIVHsn untuk dilakukan penahanan sementara oleh Dandenintel XIV/Hsn selaku Ankum berdasarkan keputusan Nomor : Kep / 35 / I / 2024 tanggal 31 Januari 2024.

i.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dandeninteldam XIV/Hsn ialah untuk mencari keberadaan Sdr. Saifullah di Kalimantan Timur agar Sdr. Saifullah mengembalikan  modal kerjasama paman Terdakwa yang bernama Sdr. Herman dalam pengadaan material sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

j.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandeninteldam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang sejak sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024 atau selama 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

k.        Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Deninteldam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Dandeninteldam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai

Pihak Dipublikasikan Ya